TEMPO.CO, Jakarta - Bismar Nasution, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Fredrich August Hayek (1899-1992), pemenang Hadiah Nobel pada 1974, telah memusatkan perhatiannya pada persoalan membentuk dan membatasi kebijakan ekonomi pemerintah. Ia mengartikan kebijakan sebagai "upaya pemerintah mencapai tujuan sehari-hari yang konkret dan senantiasa berubah". Hayek juga mengatakan, "menerapkan kebijakan dalam pengertian tersebut merupakan tugas administrasi untuk mengarahkan dan mengalokasikan sumber daya yang tersedia bagi pemerintah guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah".
Pandangan Hayek tersebut dimaksudkan untuk mendisiplinkan pemerintah dalam pengambilan kebijakan ekonomi sebagai respons terhadap krisis ekonomi pada 1930 yang dikenal dengan Great Depression atau Black Tuesday yang terjadi di Amerika Serikat. Pada waktu itu, Keyness, melalui bukunya, General Theory, mendesak pemerintah agar mengambil langkah-langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (governmental intervention) sebagai upaya menyelamatkan perekonomian AS.
Atas dasar pandangan Keyness tersebut, Presiden Franklin D. Roosevelt mengeluarkan kebijakan yang kita kenal dengan The New Deal Program. Inti pendapat Keyness adalah agar pemerintah mendukung pembangunan proyek-proyek kebutuhan sosial, pembangunan perumahan, rumah sakit, dan sekolah-sekolah. Di bidang keuangan, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru berupa penerbitan Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Pasar Modal, dan Undang-Undang Lembaga Penjaminan Simpanan. Sejak itu, pemerintah AS mendelegasikan pengaturan ekonomi ke tangan pemerintah federal.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa ketiga undang-undang itu berkenaan dengan industri keuangan yang diatur secara ketat oleh pemerintah federal. Misalnya, memisahkan antara kegiatan di perbankan dan pasar modal. Ketika pada 2008 terjadi lagi krisis keuangan di AS, pertanyaan yang sama terulang kembali, yaitu apakah pemerintah perlu mengatur dengan ketat atau detail industri keuangan. Jawabannya adalah penerbitan undang-undang lembaga keuangan yang dikenal dengan Dodd-Frank Act, yang intinya membatasi keleluasaan industri keuangan untuk menjual produk keuangan dan/atau mengembangkan bisnis.
Indonesia juga terimbas krisis keuangan pada 2008 tersebut. Untuk mengatasinya, pemerintah Indonesia menerbitkan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang berkenaan dengan bantuan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas dengan mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Perpu yang bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dengan cara meningkatkan jumlah simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS serta Perpu tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
Ketiga Perpu tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia, LPS, dan KSSK yang antara lain dalam bentuk penyempurnaan beberapa peraturan di bidang perbankan. Di sini, perlu diingat bahwa salah satu syarat pengaturan yang baik adalah dengan memperhatikan interaksi antar-tiga dimensi, yaitu ekonomi, politik, dan hukum, dalam proses pembentukan suatu institusi.
Konkretnya, bentuk pengaturan institusi harus meminimalkan pengaruh negatif dari pemerintah, pengaruh negatif dari industri keuangan, dan terakhir kesewenang-wenangan oleh institusi itu sendiri. Sejalan dengan Hayek, terutama memusatkan perhatian pada persoalan membentuk dan membatasi kebijakan ekonomi pemerintah. Hayek tidak mendukung pemerintah yang pasif, melainkan yang mengupayakan berbagai manfaat bagi masyarakat. Ia mengatakan tujuan akhir kebijakan adalah harus memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat.
Sebagaimana halnya dengan ajaran Hayek, bahwa intervensi pemerintah harus memenuhi disiplin tertentu, dalam membuat kebijakan pemerintah harus memperhatikan asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999, yaitu asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan dan proporsionalitas, profesionalitas, serta asas akuntabilitas.
Sayangnya, undang-undang yang dimaksudkan tidak memberi jawaban kepada pemerintah jika terjadi krisis. Karena itu, penilaian terhadap kebijakan pemerintah sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perpu harus juga memperhatikan ketentuan yang dimuat dalam Perpu sebagai dasar hukum yang membolehkan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab di bidang keuangan mengambil kebijakan-kebijakan ekonomi menghadapi krisis. Meski begitu, semua kebijakan yang diambil pasti sudah memperhatikan ketentuan UU Nomor 28 tersebut.
Singkat kata, standar tertinggi yang dipakai untuk menilai kebijakan adalah kepentingan masyarakat. Hal itu perlu menjadi pemahaman manakala pemerintah dihadapkan pada kondisi harus membuat suatu kebijakan dalam situasi yang tidak normal atau keadaan krisis.
Berita terkait
Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi, Airlangga Sebutkan Insentif hingga Beras
24 Oktober 2023
Airlangga mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah paket kebijakan ekonomi
Baca SelengkapnyaIMF Sebut Ekonomi Gelap, Ekonom Minta Pemerintah Antisipasi dengan Paket Kebijakan Ini
14 Oktober 2022
Di tengah proyeksi ekonomi gelap 2023 oleh IMF, pemerintah Indonesia dinilai harus segera mengeluarkan paket kebijakan antisipasi resesi ekonomi.
Baca SelengkapnyaJajak Pendapat: Stimulus Ekonomi Saat Corona Diyakini Tak Mujarab
11 Mei 2020
Jajak pendapat yang digelar Tempo.co selama sepekan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas kebijakan ekonomi pemerintah di tengah pandemi Corona.
Baca SelengkapnyaPerangkat Teknis Paket Kebijakan Ekonomi Akan Selesai Pekan Ini
4 Maret 2020
Penyusunan perangkat teknis yang memayungi pelaksanaan empat paket kebijakan ekonomi untuk meredam dampak virus corona akan kelar dalam waktu dekat.
Baca Selengkapnya4 Paket Kebijakan Ekonomi Antisipasi Pasokan Bahan Baku Menipis
4 Maret 2020
Pemerintah tengah menyiapkan empat paket kebijakan ekonomi untuk meredam dampak virus corona.
Baca SelengkapnyaBeri Stimulus Dampak Virus Corona, Cina Siap Pangkas Pajak
17 Februari 2020
Pemerintah Cina siap meluncurkan paket stimulus ekonomi setelah negeri itu dihantam virus corona.
Baca SelengkapnyaAda Virus Corona, Singapura Rilis Paket Kebijakan Ekonomi Khusus
14 Februari 2020
Menilai dampak virus corona lebih dahsyat dari SARS, pemerintah Singapura pun menyiapkan paket kebijakan ekonomi khusus.
Baca SelengkapnyaEvaluasi Paket Kebijakan Ekonomi, Ini Kritik Para Pengusaha
1 Oktober 2019
Pemerintah telah mengeluarkan 16 paket kebijakan ekonomi (PKE) dalam rangka menstimulus perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaEvaluasi Paket Kebijakan Ekonomi, CORE: Koordinasi Lembaga Kurang
1 Oktober 2019
Peneliti Center of Reform on Economics atau CORE Yusuf Rendy Manilet menuturkan efek dari 16 paket kebijakan ekonomi
Baca Selengkapnya16 Paket Kebijakan Ekonomi Terbit Selama 5 Tahun, Apa Hasilnya?
1 Oktober 2019
Pemerintah menyatakan sedang mengevaluasi pelaksanaan 16 paket kebijakan ekonomi (PKE) yang selama telah dikeluarkan dalam kurun 5 tahun terakhir.
Baca Selengkapnya