Menaikkan Cukai Rokok

Penulis

Minggu, 25 Mei 2014 23:57 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Tulus Abadi, Anggota Pengurus Harian YLKI

Cukai dilekatkan pada tembakau, selain karena menimbulkan ketergantungan, juga lantaran tembakau mengakibatkan dampak eksternal negatif. Bukan hanya terhadap penggunanya, tapi juga terhadap non-perokok. Secara filosofis, cukai pada rokok dijadikan instrumen untuk menekan konsumen agar lebih waspada dalam mengkonsumsi rokok, bahkan kalau perlu meninggalkannya. Secara universal, cukai adalah sin tax, alias pajak dosa.

Relevan dengan itu, di seluruh dunia setiap 31 Mei diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Kali ini, tema yang diusung oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) adalah "Raise Tax on Tobacco: Naikkan Cukai Rokok!". Pada konteks keindonesiaan, tema peringatan itu sangat tepat karena masih rendahnya cukai rokok di Indonesia, yang saat ini hanya berkisar 38 persen dari harga jual. Untuk industri rokok besar, memang sudah mencapai 40 persenan.

Rendahnya cukai rokok mengakibatkan masyarakat makin mudah mengakses rokok, termasuk masyarakat miskin serta anak-anak dan remaja. Pertumbuhan konsumsi rokok di kalangan remaja di Indonesia juga tertinggi di dunia, 14 persen per tahun. Saat ini total perokok di Indonesia tidak kurang dari 75 juta orang (30 persen dari total populasi), peringkat ketiga di dunia, setelah Cina dan India.

Selanjutnya, cukai rokok di Indonesia sangat mendesak dinaikkan, karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengamanatkan bahwa cukai rokok maksimum mencapai 57 persen. Dengan demikian, saat ini masih ada ruang untuk menaikkan cukai rokok sekitar 17 persen lagi. Itu pun sejatinya belum ideal kalau dijadikan basis pengendalian (pembatasan) konsumsi rokok. Bandingkan dengan cukai minuman keras, yang mencapai 100 persen. Bandingkan juga di berbagai negara, cukai rokoknya rata-rata mencapai 75-80 persen. Di Thailand, cukai rokok mencapai 80 persen. Cukai rokok di Indonesia masih tergolong terendah di dunia.

Memang, pada konteks pengendalian tembakau yang komprehensif, instrumen pengendalinya bukan hanya cukai, tapi juga larangan total iklan rokok (total ban advertising), penerapan kawasan tanpa rokok, larangan penjualan eceran, peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning), plus larangan menjual kepada anak-anak.

Meski demikian, cukai merupakan instrumen paling ampuh untuk menekan konsumsi rokok. Menurut kajian Lembaga Demografi UI (2009), menaikkan cukai justru berdampak positif terhadap makroekonomi dan kesehatan masyarakat. Pasalnya, menaikkan cukai tidak akan mematikan industri rokok, bahkan pendapatan pemerintah akan meningkat tajam. Pemerintah bisa mengantongi cukai lebih dari Rp 200 triliun jika cukai rokok mencapai 57 persen.

Masih terlalu kecil pendapatan yang diperoleh pemerintah dari cukai rokok dibandingkan dengan pendapatan bersih pengusaha rokok. Lihatlah, orang-orang terkaya di Indonesia adalah pengusaha rokok (Djarum, Gudang Garam). Dan masih terlalu kecil pula pendapatan cukai rokok jika dikomparasikan dengan dampak kesehatan dan sosial-ekonomi yang diderita masyarakat dari dampak buruk rokok, yang menurut kajian Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Soewarta Kosen, 2008) bisa mencapai empat kali lipatnya. Cukai naik, pendapatan pemerintah naik, masyarakat Indonesia pun semakin sehat dan sejahtera.


Berita terkait

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

9 Maret 2024

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

9 Maret 2024

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya

Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?

Baca Selengkapnya

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?

Baca Selengkapnya

Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?

Baca Selengkapnya

Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

13 Desember 2023

Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

KemenkoPMK mengatakan selain dampak kesehatan jasmani, merokok juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan jiwa anak.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

14 September 2023

Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.

Baca Selengkapnya

20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

7 September 2023

20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

11 Agustus 2023

KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

KPK akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan

Baca Selengkapnya

Terkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?

3 Agustus 2023

Terkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah bisnis milik Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya