Kritik untuk Para Advokat

Penulis

Sabtu, 31 Mei 2014 01:29 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Asmar Oemar Saleh, Advokat

Belakangan ini citra profesi advokat babak belur di mata publik. Ulah sejumlah advokat yang menghalalkan segala cara dalam membela klien membuat wibawa profesi ini terpuruk. Sebagian dari mereka terlibat dalam mafia hukum, dari merekayasa kasus hingga menyogok hakim. Akibatnya, para advokat dianggap turut bertanggung jawab terhadap bobroknya lembaga peradilan.

Karakter utama dalam film Devil's Advocate (1997) besutan sutradara Taylor Hackford bisa memberikan potret jelas kondisi para advokat kita kini. Sejumlah advokat muda berperilaku seperti pengacara Kevin Lomax, yang menjadikan popularitas dan reputasi di atas segalanya hingga mengabaikan kebenaran. Tujuan utamanya adalah bekerja di sebuah firma besar di New York yang memberinya segala kenikmatan materi. Sedangkan para advokat senior berperilaku seperti bos Lomax, John Milton, yang angkuh, permisif, suka pamer kekayaan, dan tak peduli pada nilai-nilai kebenaran.

Kode Etik Advokat Indonesia menyebutkan beberapa kepribadian advokat Indonesia, yakni jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran, bermoral tinggi, serta menjunjung tinggi hukum. Profesi advokat memang berada di antara dua jurang: lembah kebenaran-dan kejujuran-di sisi kanannya dan lembah kejahatan-dan kebohongan-di sisi kiri.

Karena itu, akan selalu ada dua jenis advokat. Pertama, advokat yang berkarier menurut fungsi sejatinya sebagai pembela hak-hak seorang terdakwa dan patuh pada Kode Etik Advokat. Advokat jenis ini melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan.

Kedua, advokat yang membela klien tanpa peduli yang ia bela benar atau salah. Advokat jenis ini bukan menjadikan profesi advokat untuk mengungkap kebenaran. Tujuan utama mereka adalah kemenangan, ketenaran, dan uang. Lebih tragis lagi, dalam memperjuangkan kepentingan klien, mereka tak segan-segan menabrak norma-norma hukum dan moral masyarakat serta mengabaikan kode etik profesi.

Sejarah punya sejumlah contoh advokat yang teguh pada keadilan, setia pada kebenaran, dan menjunjung tinggi idealisme sebagai advokat. Di Indonesia, nama Yap Thiam Hien (1913-1989)-yang dikenal sebagai Singa Pengadilan-layak disebut. Ia mengabdikan hidupnya demi hukum dan keadilan. Namanya diabadikan untuk sebuah penghargaan bagi penegakan hak asasi manusia: Yap Thiam Hien Award.

Yap gigih memperjuangkan hak-hak kaum terpinggirkan dan minoritas, tanpa pernah pilih-pilih. Ia tak takut berhadapan dengan penguasa, meski risikonya adalah penjara. Sejumlah kasus yang membahayakan dirinya justru dibelanya dengan berani. Yap pernah membela pedagang Pasar Senen yang tergusur. Yap, yang antikomunis, justru membela para tersangka G-30-S, seperti Oei Tjoe Tat dan Soebandrio. Yap membela para aktivis yang terlibat dalam Peristiwa Malari 1974 (berhadapan dengan kekuasaan yang otoriter dan menyebabkannya ditahan tanpa proses peradilan). Ia juga membela para tersangka peristiwa Tanjung Priok pada 1984.

Adnan Buyung Nasution (lahir 1934) adalah contoh lain advokat yang juga dikenal sebagai aktivis yang kritis, idealis, sekaligus pejuang gigih demokrasi. Keterpanggilannya untuk membantu mereka yang buta hukum dan tidak mampu membayar pengacara mendorongnya mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Sejumlah contoh di atas bisa menjadi inspirasi untuk mengembalikan semangat para advokat pada cita-cita mulianya: menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan. Sebagai salah satu elemen dalam penegakan hukum, para advokat berperan penting memperantarai kepentingan hukum masyarakat berhadapan dengan negara. Karena itu, advokat yang bersih dan berintegritas tinggi akan berkorelasi positif dengan tegaknya hukum di negeri ini. Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 menegaskan bahwa peradilan yang jujur, adil, dan berkepastian hukum "memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab".

Selain pada polisi, jaksa, dan hakim, tanggung jawab penegakan hukum dan reformasi hukum di Indonesia berada pada pundak para advokat. Masyarakat mengharapkan idealisme advokat yang termaktub dalam UU Advokat, kode etik, dan sumpah advokat dapat mewujud nyata dalam sikap dan perilaku para advokat Indonesia. Soalnya, dengan kembali pada fungsi hakiki profesi advokat inilah citra negatif advokat sebagai pembela penjahat dan perusak wajah hukum bisa dihilangkan.

Jika sebagian besar advokat telah berpegang teguh pada cita-cita utama menegakkan hukum dan keadilan, bisalah kita menyebut profesi advokat sebagai officium nobile, profesi yang mulia dan terhormat. Banyak pemimpin dunia yang lahir dari profesi ini, seperti Lee Kuan Yew (Singapura), Tonny Blair (Inggris), Bill Clinton, Barack Obama, dan beberapa presiden Amerika lainnya. Kita juga berharap munculnya pemimpin-pemimpin baru di negeri ini yang berasal dari profesi advokat.


Berita terkait

Sempat Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Lukas Enembe

28 November 2022

Sempat Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Lukas Enembe

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin 28 November 2022 sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sanusi Dilaporkan ke KPK karena Pakai Alamat Palsu

21 Mei 2016

Pengacara Sanusi Dilaporkan ke KPK karena Pakai Alamat Palsu

Krisna Murti dituduhkan menggunakan alamat Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Ricuh, Musyawarah Peradi Terancam Ditunda  

28 Maret 2015

Ricuh, Musyawarah Peradi Terancam Ditunda  

Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang digelar di Makassar ricuh.

Baca Selengkapnya

Munas Ricuh, Peradi Pecah Jadi Tiga Kubu

27 Maret 2015

Munas Ricuh, Peradi Pecah Jadi Tiga Kubu

"Kami menganggap panitia sudah tidak sanggup menggelar munas," kata Otto Hasibuan.

Baca Selengkapnya

Juniver Girsang Maju Calon Ketua Umum Peradi

7 Februari 2015

Juniver Girsang Maju Calon Ketua Umum Peradi

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan bukti bahwa Juniver telah mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Buyung Desak DPR Segera Sahkan RUU Advokat  

15 September 2014

Buyung Desak DPR Segera Sahkan RUU Advokat  

Dengan disahkannya RUU Advokat, organisasi advokat di Indonesia menjadi multibar.

Baca Selengkapnya

Peradi: RUU Advokat Akan Lemahkan Keadilan  

12 September 2014

Peradi: RUU Advokat Akan Lemahkan Keadilan  

Perhimpunan Advokat Indonesia ingin advokat mandiri.

Baca Selengkapnya

Peradi: RUU Advokat Ancam Independensi Profesi  

12 September 2014

Peradi: RUU Advokat Ancam Independensi Profesi  

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) teguh menolak rancangan tersebut.

Baca Selengkapnya

Jokowi-JK Diharapkan Bikin Reformasi Hukum

24 Juli 2014

Jokowi-JK Diharapkan Bikin Reformasi Hukum

Peradi menilai reformasi hukum di Indonesia tertinggal ketimbang reformasi ekonomi, politik, dan sosial.

Baca Selengkapnya

Peradi Pecat Seorang Pengacara

23 Mei 2014

Peradi Pecat Seorang Pengacara

Pengaruhi saksi dan dekati klien sesama advokat.

Baca Selengkapnya