Krisis, Fakta atau Fatamorgana

Penulis

Minggu, 15 Juni 2014 22:48 WIB

Metta Dharmasaputra
Penulis buku Saksi Kunci, Co-Founder Katadata

Washington, DC, 18 September 2008. Nancy Pelosi, Ketua Kongres Amerika Serikat, mengumpulkan para sejawatnya dari Partai Demokrat. Kondisi keuangan AS sedang remuk diamuk badai krisis, setelah Lehman Brothers dibiarkan bangkrut.

Menjelang sore, diteleponnya Menteri Keuangan AS Henry Paulson, yang dimintanya datang keesokan harinya untuk memberikan paparan. Tapi jawabannya mengagetkan. "Esok pagi sudah sangat terlambat." Tak kalah mengejutkan adalah komentar Gubernur Fed Ben Bernanke, yang diundang dalam pertemuan lanjutan pada malam harinya. "Jika kita tak bertindak cepat, tidak akan ada lagi perekonomian pada hari Senin," katanya.

Dua bulan setelah itu, di Jakarta, 21 November 2008, berlangsung sebuah rapat penting dan mendadak di kantor Kementerian Keuangan. Rapat konsultasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) semalam suntuk digelar: Bank Century sekarat.

Dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang dikucurkan Bank Indonesia tak mampu menopang kelangsungan hidup Century. Penarikan dana oleh nasabah terus berlangsung. Akibatnya, seperti dituturkan Gubernur BI Boediono, Century ditetapkan sebagai bank gagal karena rasio kecukupan modalnya (CAR) sudah minus. Uang tunai di brankasnya pun tinggal Rp 20 juta.

Ditengarai berdampak sistemik, nasib bank ini harus segera ditentukan sebelum bank dan pasar modal mulai beroperasi pada Jumat pagi. Keputusan sulit dibuat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang juga Ketua KSSK, bersama Gubernur BI Boediono: Century diselamatkan. Keputusan yang setahun kemudian menuai kontroversi, bahkan berujung ke meja pengadilan.

Dua keputusan penting-satu di Jakarta, satu lagi Washington, D.C.-diambil dalam situasi darurat, meski informasi yang dimiliki relatif terbatas dan jauh dari sempurna.

Dalam buku terbarunya, Stress Test, Timothy Geithner, mantan Menteri Keuangan AS yang menggantikan Paulson-kala itu menjabat Presiden Bank Sentral New York-menegaskan, membiarkan Lehman Brothers bangkrut adalah kesalahan besar. Kebangkrutan itu ternyata menimbulkan badai besar dan ongkos pemulihan ekonominya pun menjadi sangat mahal.

Belajar dari krisis ekonomi Asia pada 1997/1998, Boediono--saat itu menjabat Direktur BI, dan Indonesia tengah menghadapi krisis likuiditas perbankan serta tidak adanya penjaminan penuh dana nasabah (blanket guarantee)-memilih menyelamatkannya. Aset bank bobrok ini memang cuma sekitar 0,7 persen dari perbankan nasional. Tapi, perlu dicatat, aset 16 bank yang ditutup pada 1997 pun hanya 2,3 persen alias 0,14 persen setiap bank.

Pengalaman ini mengajarkan, penutupan bank sekecil apa pun dalam situasi krisis ibarat memantik api di jerami yang kering. Apalagi banyak fakta menunjukkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat itu tidak dalam kondisi sehat-walafiat. Likuiditas di pasar uang antar-bank pada November 2008-saat Century diselamatkan-sangat kering, seperti pada 1997.

Besarnya tekanan terhadap perbankan nasional ini terekam dalam grafik Banking Pressure Index (BPI) Danareksa Research Institute. Titik dalam grafik BPI pada November 2008 sudah di atas ambang batas aman. Bahkan sudah lebih tinggi daripada masa-masa awal krisis moneter Indonesia pada Maret 1997.

Itu sebabnya, BI pada 29 Oktober 2008 sudah membunyikan "alarm" siaga satu Crisis Management Protocol, yang memantau ketat kondisi moneter dari jam ke jam. Dalam situasi rawan seperti inilah beragam peraturan diubah dan dilahirkan untuk meredam krisis.

Satu lagi yang diributkan, perubahan Peraturan BI tentang persyaratan pemberian FPJP, yang akhirnya dinikmati Century, dan ini dibumbui berbagai rumor penggelontoran dana bailout Century secara tunai, senilai triliunan rupiah, pada Sabtu dan Minggu-seperti juga dilansir wakil presiden saat itu, Jusuf Kalla. Padahal faktanya, dana itu pertama kali dikucurkan via transfer pada Senin pagi, 24 November 2008, pukul 07.42.

Kesalahan persepsi lainnya: setelah Century ditutup, habis perkara, tak ada ongkos yang harus dikeluarkan. Padahal biaya penutupan ditaksir mencapai Rp 6,4 triliun-untuk penggantian dana nasabah yang dijamin-yang berarti tak jauh berbeda dengan nilai bailout Rp 6,7 triliun. Biaya penutupan bahkan pada akhirnya bisa lebih mahal, jika bank ini bisa dijual dengan harga bagus.

Menurut guru besar hukum pidana UGM, Profesor Eddy Hiariej (Katadata, 23/5), bukti adanya situasi krisis sebetulnya sudah terjawab dengan dilansirnya tiga peraturan pemerintah pengganti UU (perpu) pada Oktober 2008. Sebab, seperti dinyatakan dalam Pasal 22 UUD 1945, lahirnya perpu terkait dengan hal-ihwal kegentingan yang memaksa. Dua dari tiga perpu itu pun sudah disahkan oleh DPR menjadi UU.

Ketika terjadi keadaan darurat, Profesor Eddy menggarisbawahi, berlakulah asas necessitas non hebet legem-dalam keadaan darurat hukum tak berlaku. Dengan kata lain, kebijakan bailout Century untuk penyelamatan ekonomi tak bisa dipidanakan, kalaupun ada berbagai kekurangsempurnaan di sana-sini.

Pendapat Profesor Eddy ini diperkuat oleh tiga guru besar hukum lainnya, yakni Profesor Hikmahanto Juwana (UI), serta kesaksian Profesor Komariah Sapardjaja (Unpad) dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Profesor Mohamad Laica Marzuki dalam persidangan.

"Permakluman" ini pulalah yang disampaikan oleh Ketua KPK Antasari Azhar dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution dalam rapat yang digelar oleh Presiden untuk menghadapi krisis global pada 9 Oktober 2008. Bahkan Anwar Nasution memuji.

Persoalannya, kebijakan tanggap darurat inilah yang kini justru sedang diadili dalam perkara Century. Namun, berbeda dengan Geithner, Boediono menyatakan tak pernah menyesali keputusannya. Sebab, di matanya, krisis saat itu bukanlah fatamorgana, melainkan sebuah fakta. Dan terbukti, dengan bailout Century, perekonomian Indonesia pun selamat dari krisis. *


Berita terkait

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.

Baca Selengkapnya

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.

Baca Selengkapnya

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.

Baca Selengkapnya

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.

Baca Selengkapnya

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.

Baca Selengkapnya