Vonis Ajaib Soal Surat Pembaca

Penulis

Kamis, 31 Januari 2013 00:55 WIB

PUTUSAN Mahkamah Agung patut dipertanyakan. Majelis kasasi memvonis Khoe Seng Seng alias Aseng dengan denda Rp 1 miliar hanya karena menulis surat pembaca. Denda yang begitu besar ini, selain tak masuk akal, amat melukai rasa keadilan.

Aseng bernasib buruk justru karena ia berani menyatakan pendapat soal kios di ITC Mangga Dua, Jakarta, yang dibelinya pada 2006. Ia dan beberapa pembeli lain kecewa lantaran status tanah kios ternyata bukan hak guna bangunan murni seperti dijanjikan pengembang. Artinya, Aseng membayar kios lebih mahal daripada yang seharusnya. Bersama tiga pembeli lain, ia menulis surat pembaca di beberapa koran. Inilah yang membuat pengembang PT Duta Pertiwi tersinggung, lalu mengajukan gugatan pidana dan perdata dengan tuduhan mencemarkan nama baik.

Keadilan tak berpihak pada Aseng. Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ia dipidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Hingga kasus ini naik ke pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung, nasibnya tak berubah. Begitu pula dalam tuntutan perdata. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Aseng dengan denda Rp 1 miliar. Meski putusan ini sempat dibatalkan di tingkat banding, kasasi yang diajukan PT Duta Pertiwi dikabulkan. Aseng pun harus membayar denda seperti putusan pengadilan negeri. Putusan itu sebenarnya sudah turun tahun lalu, tapi baru belakangan ini tersiar resmi akibat birokrasi di Mahkamah.

Putusan itu aneh karena, setahun sebelumnya, Mahkamah dengan majelis hakim agung berbeda justru membebaskan Kwee Meng Luan alias Winny. Perkaranya sama persis, yaitu gugatan oleh PT Duta Pertiwi gara-gara Winny menulis surat pembaca. Semestinya, putusan itu dijadikan acuan untuk membebaskan Aseng.

Majelis kasasi juga sama sekali tidak mempertimbangkan dalil pembebasan dari pengadilan banding. Saat itu Pengadilan Tinggi mempersoalkan tidak dilibatkannya koran Kompas dan Suara Pembaruan, media tempat Aseng menulis surat pembaca, di pengadilan.

Jelas, majelis kasasi mengabaikan bahwa surat pembaca adalah produk pers. Seharusnya Aseng diadili menggunakan Undang-Undang Pers, bukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Perdata. Majelis kasasi bahkan mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung yang berlaku sejak 2008. Edaran itu berisi anjuran kepada para ketua pengadilan agar meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers dalam memproses delik pers.

Advertising
Advertising

Ada pula soal lain, yaitu rekam jejak majelis kasasi. Ketiga hakim--Imron Anwari (ketua) dan Suwardi serta Timur P. Manurung (anggota)--pernah disorot serius ketika mendiskon hukuman mati Hillary Chimezie, gembong narkoba asal Nigeria, dari vonis mati menjadi 12 tahun penjara. Bahkan, sebelumnya, hakim Imron pernah memberikan diskon serupa kepada Hanky Gunawan, terpidana mati kasus narkoba asal Surabaya. Sampai sekarang, ketiga hakim itu belum pernah diperiksa.

Melihat keanehan putusan kasus Aseng ini, semestinya Komisi Yudisial turun tangan. Ketiga anggota majelis kasasi harus diperiksa untuk putusan bermasalah itu. Aseng pun mesti terus berjuang dengan mengajukan peninjauan kembali. Ia berhak mendapat keadilan karena hanya menulis keluhan di media, bukan melakukan kejahatan.

Berita terkait

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

38 menit lalu

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.

Baca Selengkapnya

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

56 menit lalu

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

57 menit lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

57 menit lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

1 jam lalu

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta

Baca Selengkapnya

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

1 jam lalu

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

Suhu panas yang dirasakan belakangan ini menegaskan tren kenaikan suhu udara yang telah terjadi di Indonesia. Begini data dari BMKG

Baca Selengkapnya

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

1 jam lalu

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

Taiwan akan menjadi lawan Indonesia pada babak semifinal Piala Thomas 2024. Chou Tien Chen mengalahkan Viktor Axelsen.

Baca Selengkapnya

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

1 jam lalu

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

Cuaca panas dapat berdampak lebih serius pada kesehatan orang-orang yang rentan, seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak karena dehidrasi.

Baca Selengkapnya

Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

1 jam lalu

Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

Kehilangan orang yang disayangi memang berat. Tak jarang, kesedihan bisa berlangsung lama, bahkan sampai bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

1 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya