Kontroversi Lambang Garuda

Penulis

Sabtu, 21 Juni 2014 00:35 WIB

Asvi Warman Adam,
Sejarawan LIPI

Dalam pemilihan presiden 2014, pasangan Prabowo-Hatta menggunakan lambang Garuda berwarna merah di dada mereka. Mahfud Md. membolehkan pemakaiannya karena judicial review telah diputuskan Mahkamah Konstitusi pada 2013. Apakah konteks pemakaian lambang tersebut sama, dulu (untuk timnas PSSI) dengan sekarang (untuk pilpres)?

Pada pertengahan Desember 2010, pemakaian lambang negara Garuda Pancasila di dada kostum PSSI dipermasalahkan seorang pengacara publik, David Tobing. Saya menolak gugatan tersebut dan mengatakan, "Dengan menggunakan Garuda Pancasila, rasa bangga para pemain justru akan semakin bertambah, apalagi kalau sampai menang." (detik.com, 14/12/2010). Saya menilai penggunaan lambang itu di dada tim nasional tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Namun persoalannya tentu berbeda dengan kasus Giorgio Armani, yang pernah membuat desain kaus dengan logo burung mirip lambang negara Garuda Pancasila dan jelas bertujuan komersial.

David Tobing mengajukan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga, PSSI, dan perusahaan Nikki, yang membuat kaus untuk tim nasional. Saya menjadi saksi ahli yang membela pemakaian kaus berlambang Garuda oleh PSSI. Hakim menolak gugatan tersebut, tapi tidak sampai menyentuh substansi perkara. Hakim menilai legal standing David Tobing tidak memenuhi syarat.

Bulan Juli 2011, saya kembali menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat. Pasalnya, dua anggota Serikat Buruh Metal diadili karena menggunakan stempel lambang Garuda dalam surat undangan pemilihan pengurus. Saya memang tidak menyarankan logo Garuda Pancasila dipakai sebagai stempel panitia. Namun saya menilai kedua buruh tersebut tidak bertujuan melecehkan lambang negara. Akhirnya keduanya dihukum percobaan selama tiga bulan.

Pada Januari 2012, sejumlah warga memohon pengujian UU No. 24/2009 Pasal 57 huruf C dan D yang mengatur larangan penggunaan lambang negara. Di antara para pemohon terdapat Erwin Agustian dan Eko Santoso, dua orang yang pernah diadili karena menggunakan lambang Garuda untuk stempel organisasi di Purwakarta. Saya juga diminta menjadi ahli dalam perkara di MK tersebut.

Keputusan MK adalah "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, Pasal 57 huruf D dan Pasal 69 huruf C UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat".

Dalam UU No. 24/2009 memang diatur dalam acara resmi apa saja lambang negara itu boleh digunakan. Namun pasal 57-D berbunyi "Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini", sementara pasal 69-A menetapkan sanksi hukumannya. MK berpendapat larangan penggunaan lambang negara dalam Pasal 57-D tidak tepat karena tidak memuat rumusan yang jelas. Apalagi larangan itu diikuti dengan ancaman pidana. Menurut Mahkamah, ancaman pidana seharusnya memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta). Selain itu, MK menyatakan pembatasan penggunaan lambang negara oleh masyarakat adalah bentuk pengekangan ekspresi yang dapat mengurangi rasa memiliki dan mengurangi kadar nasionalisme. Terlebih, lambang Garuda Pancasila mutlak menjadi milik bersama seluruh masyarakat.

Di Provinsi DIY, menurut penelitian seorang dosen Institut Seni Indonesia, terdapat lebih dari 100 gapura yang menggunakan patung atau gambar burung Garuda Pancasila, yang bentuknya tidak persis sama dengan lambang Garuda yang resmi. Gapura itu dibangun biasanya menjelang peringatan ulang tahun kemerdekaan. Bung Karno, dalam sebuah pidatonya pada 1950-an, mengatakan hal itu semata-mata menunjukkan kecintaan rakyat yang tulus terhadap Indonesia. Sama halnya dengan penggunaan logo Garuda di kaus tim nasional sepak bola Indonesia.

Namun, menurut saya, kontraproduktif bila dalam pemilihan umum atau pemilihan presiden, satu kontestan atau pasangan calon menggunakan lambang Garuda untuk mencitrakan bahwa mereka lebih nasionalis daripada calon yang lain. Lambang negara itu dapat berfungsi sebagai pemersatu bangsa, misalnya dalam penggunaannya untuk kaus tim nasional PSSI ketika bertanding melawan Malaysia. Atau untuk menunjukkan kecintaan kepada Tanah Air, seperti terlihat pada gapura yang dibuat anggota masyarakat menjelang 17 Agustus. Tetapi lambang negara seyogianya tidak memecah-belah bangsa.

Berita terkait

Film 1 CM Diperanakan 32 Anak Medan untuk Edukasi tentang Nasionalisme

45 hari lalu

Film 1 CM Diperanakan 32 Anak Medan untuk Edukasi tentang Nasionalisme

Berisi tentang pesan-pesan nasionalisme, 1 CM menjadi film dengan alur cerita yang fresh, dan diperankan 32 anak-anak dari Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Deretan Buku Pemikiran Sukarno Termasuk Nasionalisme, Islamisme, Marxisme

8 Desember 2023

Deretan Buku Pemikiran Sukarno Termasuk Nasionalisme, Islamisme, Marxisme

Sukarno banyak menulis buah pikirnya dan kemudian dibukukan. Apa saja buku yang memuat tentang pemikiran Bung Karno?

Baca Selengkapnya

Nasionalisme: Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Contoh Sikapnya

29 November 2023

Nasionalisme: Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Contoh Sikapnya

Nasionalisme adalah suatu sikap yang memandang bahwa kesetiaan tertinggi seseorang kepada negara.

Baca Selengkapnya

Nasionalisme Hadapi Tantangan, Bamsoet Ajak Tumbuhkan Semangat Kebersamaan

18 Agustus 2023

Nasionalisme Hadapi Tantangan, Bamsoet Ajak Tumbuhkan Semangat Kebersamaan

Kegagalan dalam mengelola kemajemukan dengan baik dan benar, hanya akan menempatkan kembali pada masa pra kemerdekaan

Baca Selengkapnya

Upaya Wujudkan Indonesia Emas Harus Dibarengi Penguatan Nasionalisme Anak Bangsa

16 Agustus 2023

Upaya Wujudkan Indonesia Emas Harus Dibarengi Penguatan Nasionalisme Anak Bangsa

Peningkatan keterampilan dan akademis untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 harus dibarengi dengan penguatan idealisme dan nasionalisme setiap anak bangsa.

Baca Selengkapnya

Anggota MPR Berikan Pemahaman ke Mahasiswa Berkaitan dengan Kebangsaan

10 Maret 2023

Anggota MPR Berikan Pemahaman ke Mahasiswa Berkaitan dengan Kebangsaan

Sebagai generasi muda, mahasiswa harus menjadi orang hebat di masa depan

Baca Selengkapnya

Pancasila Sebagai Ideologi Pemersatu Bangsa Jadi Booster Nasionalisme

15 Januari 2023

Pancasila Sebagai Ideologi Pemersatu Bangsa Jadi Booster Nasionalisme

Generasi masa kini patut bersyukur bahwa Indonesia memiliki Founding Father atau pendiri dan proklamator Bangsa Indonesia seperti Bung Karno dan Bung Hatta yang meletakkan pilar dan ideologi bangsa yakni Pancasila.

Baca Selengkapnya

Contoh Sikap Pengamalan Sila Ke-3 Pancasila di Kehidupan Sehari-hari

12 Januari 2023

Contoh Sikap Pengamalan Sila Ke-3 Pancasila di Kehidupan Sehari-hari

Berikut contoh sikap dalam pengamalan sila ke-3 Pancasila di rumah, sekolah dan masyarakat

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Gelar Seminar Kebangsaan untuk Milenial

15 November 2022

Mas Dhito Gelar Seminar Kebangsaan untuk Milenial

Pemkab Kediri berupaya menyiapkan kaum milenial siap menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

Baca Selengkapnya

100 Tahun Chairil Anwar: 7 Puisi Sang Penyair dari Aku hingga Senja di Pelabuhan Kecil

27 Juli 2022

100 Tahun Chairil Anwar: 7 Puisi Sang Penyair dari Aku hingga Senja di Pelabuhan Kecil

100 tahun Chairil Anwar, pada 26 Juli 2022. Berikut 7 puisi sang penyair dari romansa hingga nasionalisme.

Baca Selengkapnya