Vonis Ringan Hartati

Penulis

Selasa, 5 Februari 2013 02:12 WIB

Putusan bagi Siti Hartati Murdaya lagi-lagi menunjukkan tidak seriusnya hakim memerangi korupsi. Penyuap Bupati Buol ini divonis 2 tahun 8 bulan penjara, jauh dibanding tuntutan jaksa, yang menghendaki ganjaran 5 tahun penjara. Vonis yang ringan ini mengherankan karena Hartati jelas dinyatakan bersalah.

Hukuman yang enteng itu bukan hanya tak sesuai dengan rasa keadilan, tapi juga makin merusak semangat pemberantasan korupsi. Hakim mengabaikan bahwa menyuap ataupun menerima uang suap sama merusaknya. Dua kejahatan itu adalah saudara kembar berwujud perilaku koruptif yang tergolong kejahatan luar biasa.

Penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Batalipu itu dilakukan agar PT Cipta Cakra Murdaya, grup usaha milik Hartati, memperoleh izin usaha perkebunan dan hak guna usaha tanah seluas 4.500 hektare di Buol. Hartati juga menyuap agar bidang tanah lainnya seluas 22.780 hektare mendapat izin usaha serupa. Uang sogok diberikan bertahap masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar melalui tiga anak buah Hartati, yakni Arim, Gondo Sudjono, dan Yani Anshori.

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil membuktikan semua dakwaan itu di persidangan. Hartati dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Inilah delik yang biasa digunakan untuk menjerat penyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara. Ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.

Majelis hakim semestinya menjatuhkan hukuman maksimal itu bagi Hartati karena bukti yang diungkap di persidangan juga amat telak. Tak hanya bukti fisik berupa catatan pengeluaran dan uang yang digunakan menyuap, jaksa juga berhasil menunjukkan rekaman percakapan transaksi penyuapan.

Buat perkara biasa, putusan majelis hakim yang diketuai Gusrizal itu mungkin terbilang wajar. Vonis yang dijatuhkan masih dalam rentang, yaitu dua pertiga dari tuntutan jaksa. Namun diskon yang dianggap lumrah di kalangan hakim ini semestinya tidak diberlakukan bagi kejahatan korupsi. Bagaimanapun, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Hakim seharusnya memberi vonis yang lebih berat, kalaupun tidak bisa sama dengan tuntutan jaksa.

Anehnya pula, Hartati dianggap berjasa membangun ekonomi Kabupaten Buol dan dimasukkan sebagai faktor yang meringankan hukuman. Kalaupun benar ada jasa itu, hal tersebut tentu tidak sebanding dengan daya rusak yang timbul akibat penyuapan. Dengan menyuap pejabat, Hartati bukan hanya menguntungkan dirinya sendiri, tapi juga merusak mental pejabat yang harusnya bekerja bukan karena imbalan uang.

Hukuman ringan itu jelas tidak akan menimbulkan ejek jera dan tak membuat takut para pengusaha yang biasa menyuap pejabat. Tak muncul pesan pula dari hakim bahwa suap merupakan kejahatan yang merusak moralitas bangsa ini. Itu sebabnya, wajib hukumnya bagi KPK untuk menyatakan banding atas vonis Hartati. Tidak seharusnya penyuap penyelenggara negara diganjar hukuman yang setara dengan pencuri ayam.

Berita terkait

Shin Tae-yong Bicara Peluang Panggil Elkan Baggott untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea

1 menit lalu

Shin Tae-yong Bicara Peluang Panggil Elkan Baggott untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea

Elkan Baggott berpeluang dipanggil Shin Tae-yong untuk laga playoff Olimpiade Paris 2024 Timnas U-23 Indonesia vs Guinea.

Baca Selengkapnya

7 Rekomendasi Game Google Play 2024 yang Seru untuk Dimainkan

2 menit lalu

7 Rekomendasi Game Google Play 2024 yang Seru untuk Dimainkan

Berikut ini beberapa rekomendasi game Google yang bisa Anda install dan mainkan. Ada banyak game seru dan menantang.

Baca Selengkapnya

Tips Bantu Mengatasi Ruang Penyimpanan Google yang Penuh

8 menit lalu

Tips Bantu Mengatasi Ruang Penyimpanan Google yang Penuh

Langkah selanjutnya adalah menghapus data yang tidak lagi diperlukan atau relevan dengan mengakses https://drive.google.com/#quota.

Baca Selengkapnya

Delegasi World Water Forum akan Diajak Wisata Melukat dan Meninjau Museum di Bali

11 menit lalu

Delegasi World Water Forum akan Diajak Wisata Melukat dan Meninjau Museum di Bali

Bali menyiapkan tiga tempat penglukatan di Bali, salah satunya Pura Tirta Empul di Tampaksiring, untuk delegasi World Water Forum.

Baca Selengkapnya

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

15 menit lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

16 menit lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

17 menit lalu

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

Turki memutuskan hubungan dagang dengan Israel seiring memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina.

Baca Selengkapnya

Pernah Mengalami Kejadian Tidak Mengenakkan? Ini 3 Tanda Trauma yang Belum Sembuh Total

20 menit lalu

Pernah Mengalami Kejadian Tidak Mengenakkan? Ini 3 Tanda Trauma yang Belum Sembuh Total

Gejala trauma dari jejak trauma yang tidak sembuh seutuhnya ataupun belum diproses dengan baik, menunjukkan beberapa tanda.

Baca Selengkapnya

Jenis Soal Paling Sulit Versi Peserta UTBK 2024 di UNJ: Penalaran Matematika dan Kuantitatif

21 menit lalu

Jenis Soal Paling Sulit Versi Peserta UTBK 2024 di UNJ: Penalaran Matematika dan Kuantitatif

Penalaran Kuantitatif dan Penalaran Matematika UTBK menjadi tes paling sulit karena waktu pengerjaannya terbatas hanya 30 menit.

Baca Selengkapnya

Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

27 menit lalu

Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

Koordinator Juru bicara PKS, Ahmad Mabruri, mengatakan sikap politik PKS jadi koalisi atau oposisi akan diumumkan jika sudah diputuskan Majelis Syuro.

Baca Selengkapnya