Ribut Soal Peliputan di DPR

Penulis

Kamis, 7 Februari 2013 00:58 WIB

Alangkah konyolnya bila tata tertib peliputan pers di Dewan Perwakilan Rakyat ini benar-benar diterapkan. Wartawan dilarang mengetik dan mengirim berita lewat telepon seluler saat meliput rapat Dewan. Reportase jurnalis radio dan televisi pun dibatasi. Aturan seperti ini akan merepotkan wartawan, bahkan mengurangi kebebasan pers.

Tata tertib yang disiapkan oleh Badan Urusan Rumah Tangga DPR itu tampak melenceng dari tujuan semula, yakni sekadar menertibkan wartawan. Kalangan pers sebetulnya tidak berkeberatan jika para wartawan diwajibkan menggunakan tanda khusus untuk peliputan di DPR. Penertiban ini penting untuk mencegah masuknya jurnalis gadungan.

Hanya, rancangan tata tertib peliputan yang terdiri atas 40 pasal, yang kini dibahas DPR, ternyata cenderung membatasi kegiatan jurnalis. Reportase di dalam ruang rapat saat sidang pun dibatasi. Padahal wartawan televisi dan radio kerap melaporkan berita langsung dari ruang sidang.

Wartawan juga hanya menyiarkan hasil rapat yang disampaikan oleh ketua rapat. Ini berarti tidak cuma membatasi hak jurnalis, tapi juga hak anggota Dewan untuk bicara.

Kalangan pers tentu bertanya-tanya mengapa usul ngawur itu tetap muncul. Bukankah Badan Urusan Rumah Tangga sudah menggodok aturan ini sejak 2010? Pada 2011, usul yang sama juga banyak diprotes. Mungkinkah DPR sengaja ingin menutup diri dari pers karena sering mendapat pemberitaan miring? Jika dugaan ini benar, patut disayangkan, karena justru akan memperburuk citra lembaga ini.

DPR tak perlu alergi terhadap pers. Mereka justru kudu membuka pintu seluas-luasnya bagi wartawan agar bisa menginformasikan kegiatannya kepada publik. Bila perlu, DPR menyediakan fasilitas khusus untuk siaran langsung televisi dan mengirim berita lewat jalur Internet agar para jurnalis lebih gesit bekerja.

Politikus Senayan semestinya menyadari bahwa mereka wajib pula memberikan informasi bagi publik. Ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan undang-undang, setiap warga negara berhak mendapat informasi tentang proses penyusunan kebijakan publik. Dalam Pasal 3 undang-undang itu malah disebutkan, masyarakat harus didorong berpartisipasi aktif dalam setiap pengambilan kebijakan.

Anggota DPR tentu paham bahwa fungsi pers sama juga pentingnya dengan fungsi wakil rakyat dalam mekanisme demokrasi. Tanpa pers yang kuat, rakyat akan rugi karena tidak ada lagi yang mengawasi kinerja legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Setidaknya pers bisa menjadi harapan publik bila ketiga pilar kekuasaan negara itu kurang berfungsi maksimal atau saling melindungi keburukan.

Kalangan politikus Senayan pun tak perlu takut mendapat kritik tajam lewat pers. Hal ini malah bisa memacu kinerja wakil rakyat. Aturan yang membatasi ruang gerak pers justru mencurigakan: jangan-jangan ada hal buruk yang hendak ditutup-tutupi oleh DPR.

Berita terkait

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

15 menit lalu

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan laga semifinal Piala Asia U-23, pada Senin, 29 April 2024

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

1 jam lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

1 jam lalu

Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

Berikut tips tetap terhidrasi dan sehat selama cuaca panas ekstrem bagi pasien diabetes yang mungkin mengalami respons dari obat.

Baca Selengkapnya

RM BTS Siapkan Konten Jelang Rilis Album Solo Kedua Right Place, Wrong Person

1 jam lalu

RM BTS Siapkan Konten Jelang Rilis Album Solo Kedua Right Place, Wrong Person

Album solo kedua RM BTS akan dirilis pada 24 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

1 jam lalu

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham United 2-2, Kian Tertinggal dalam Persaingan Juara

1 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham United 2-2, Kian Tertinggal dalam Persaingan Juara

Liverpool ditahan imbang 2-2 oleh West Ham dalam pertandingan pekan ke-35 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Kunci Cegah Flu Singapura, Kebersihan dan Imunitas Tubuh

1 jam lalu

Kunci Cegah Flu Singapura, Kebersihan dan Imunitas Tubuh

Pakar kesehatan kebersihan dan kekuatan imunitas tubuh dapat mencegah tertular flu Singapura. Ini yang perlu dilakukan.

Baca Selengkapnya

Hadiri Wrap Party Queen of Tears, Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun Kaget Banyak Penggemar

1 jam lalu

Hadiri Wrap Party Queen of Tears, Kim Ji Won dan Kim Soo Hyun Kaget Banyak Penggemar

Kim Ji Won, Kim Soo Hyun dan Park Sung Hoon menghadiri wrap party jelang penayangan episode akhir Queen of Tears

Baca Selengkapnya

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

1 jam lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Pawai Rimpu Mantika di Bima Diikuti Puluhan Ribu Peserta, Ada Fashion Show

2 jam lalu

Pawai Rimpu Mantika di Bima Diikuti Puluhan Ribu Peserta, Ada Fashion Show

Pawai rimpu merupakan acara puncak dari Festival Rimpu Mantika Kota Bima 2024.

Baca Selengkapnya