Kisruh Memalukan di Komnas HAM

Penulis

Rabu, 13 Februari 2013 00:04 WIB

Perseteruan sesama anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang baru terpilih sama sekali bukan tontonan menarik. Apalagi yang mereka ributkan itu masa jabatan ketua-sesuatu yang lebih lekat dengan kepentingan para komisioner dibanding kepentingan korban pelanggaran hak asasi.

Sejak rapat paripurna awal Februari lalu, sembilan di antara 13 komisioner menginginkan masa jabatan Ketua Komnas HAM dipangkas dari semula 2,5 tahun menjadi satu tahun. Usul ini aneh. Pengusul pun sebetulnya tak punya alasan kuat untuk mengubah tata tertib internal itu. Alasan mereka, bahwa memperpendek masa jabatan ketua adalah untuk menjalankan kepemimpinan kolektif kolegial dan reformasi birokrasi, terdengar mengada-ada.

Benar bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tak mengatur lamanya masa jabatan ketua Komnas HAM. Tapi itu bukan berarti komisioner bebas berbagi kursi ketua seperti sebuah kelompok arisan. Apalagi ide "menggilir" jabatan ketua sulit dipisahkan dari kesan kuatnya ambisi sebagian komisioner untuk menikmati peluang dan fasilitas yang melekat pada posisi ketua.

Dengan menjadi ketua, seorang komisioner memang berpeluang lebih sering tampil mewakili lembaga. Profilnya akan menonjol, punya jaringan luas, dan bisa jadi lebih terkenal. Jabatan ketua pun identik dengan tunjangan khusus, kendaraan dinas, dan fasilitas perjalanan berkelas. Tapi, bila peluang dan fasilitas lebih itu menjadi pangkal sengketa mereka yang mengaku sebagai pejuang hak asasi, hal ini jelas sangat memalukan.

Perputaran pimpinan yang terlalu sering pun berbahaya bila sampai mengganggu kesinambungan program dan penanganan kasus pelanggaran hak asasi. Bahkan tanpa sering berganti-ganti pemimpin pun pekerjaan rumah Komnas HAM terus menggunung. Pengungkapan kasus pelanggaran berat hak asasi pada masa lalu, misalnya, sudah lama menjadi tunggakan lembaga ini. Duduk perkaranya tak kunjung terang-benderang. Para penjahat HAM pun masih menikmati impunitas alias kekebalan dari jangkauan hukum.

Kisruh di Komnas HAM ini masih bisa dimaklumi bila yang diperdebatkan adalah soal skala prioritas dan strategi pelaksanaan program. Bahkan untuk soal substansial dan demi kepentingan publik seperti itu pun, perdebatan tak boleh terlalu lama. Soalnya, Komnas HAM harus gesit menghadapi aneka tantangan yang memang tidak ringan.

Tahun lalu, lembaga riset nirlaba The Fund for Peace, yang berpusat di Washington, DC, misalnya, memasukkan Indonesia ke kategori in danger alias menuju negara gagal. Satu di antara tiga indikator utama mereka adalah merosotnya penegakan hak asasi dalam lima tahun terakhir.

Advertising
Advertising

Pengaduan rutin pun terus menggunung. Saban tahun, Komnas HAM menerima lebih dari 5.000 aduan. Bila komisionernya terus bertengkar, Komnas HAM dipastikan tak bisa maksimal mengurusi aduan itu. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap Komnas HAM akan terus terkikis. Sebaliknya, penjahat hak asasi akan terus bertepuk tangan.

Untuk mengakhiri kemelut ini, kembali ke tata tertib lama merupakan jalan keluar paling mudah dan sederhana. Tak perlu pula Komnas HAM mengundang pihak luar, seperti Dewan Perwakilan Rakyat, untuk mengurusi persoalan internal mereka. Selain bisa mengancam independensi Komnas HAM, tak ada jaminan para politikus itu bakal mengatasi masalah tanpa masalah.

Berita terkait

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

45 menit lalu

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

Tanah longsor terjadi di Padang Sumatera Barat akibat hujan deras mengguyur kota itu sejak Selasa siang. Akses jalan menuju Solok terputus.

Baca Selengkapnya

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

1 jam lalu

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

Vladimir Putin kembali menjabat sebagai presiden Rusia untuk periode kelima selama enam tahun ke depan. Bakal mengalahkan rekor Stalin.

Baca Selengkapnya

Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

2 jam lalu

Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

Efek akut marah-marah pada kerja pembunuh darah, yang mungkin menambah peluang serangan jantung dan stroke.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

2 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

2 jam lalu

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

Pidato pendek yang dibacakan Lee Do Hyun langsung mendapat respons dari banyak pihak yang dinilai menunjukkan bucin ugal-ugalan ke Lim Ji Yeon.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

3 jam lalu

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 pada 31 Mei 2024, dengan tema 'Satukan Tekad Surabaya Hebat'.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

3 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

3 jam lalu

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

Gina juga mengatakan, film biopik yang ia garap memang cenderung lama, termasuk film KHD ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

3 jam lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

3 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya