Ribut Cuti Kampanye Jokowi

Penulis

Kamis, 21 Februari 2013 01:38 WIB

Centang-perenang aturan kampanye bagi pejabat membuat Gubernur DKI Jokowi serba salah. Ia dipersalahkan oleh Kementerian Dalam Negeri karena terlambat mengajukan izin cuti kampanye. Tapi aturan cuti pejabat yang menjadi pijakan sebetulnya amat lemah karena tak mengatur kampanye pemilihan kepala daerah. Pemerintah semestinya segera memperbaikinya.

Jokowi disorot setelah ia berkampanye untuk pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, yang berlaga dalam pemilihan kepala daerah Jawa Barat. Dari Jakarta, ia naik kereta bersama Rieke-Teten menuju Bandung. Mereka berkampanye di setiap stasiun, lalu menemui massa pendukungnya di Bandung. Langkah ini dipersoalkan karena pengajuan izin cuti Jokowi amat mepet, hanya beberapa hari sebelum kampanye. Akhirnya, permohonan cuti itu belum sempat diteken oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pejabat Berkampanye, permohonan izin cuti harus dilakukan 12 hari sebelum kampanye. Tapi, masalahnya, dalam Pasal 10 PP ini dinyatakan juga bahwa pejabat tidak perlu mengajukan izin untuk kampanye pada hari libur. Jokowi jelas berkampanye untuk Rieke, rekan separtainya, pada Sabtu dan Minggu.

Kelemahan lain aturan itu menyangkut jenis kampanye. Peraturan pemerintah tersebut tak menyebutkan sama sekali kampanye pemilihan kepala daerah. Yang diatur hanya kampanye pemilihan anggota DPR, DPRD, dan pemilihan presiden. Dengan kata lain, Jokowi, yang mengikuti kampanye pemilihan gubernur, sebetulnya tak terikat oleh aturan ini.

Itulah pentingnya menyempurnakan PP tersebut. Bagaimanapun, aturan cuti bagi pejabat yang ikut kampanye pemilihan kepala daerah diperlukan buat menghindari konflik kepentingan. Dengan cuti, seorang gubernur atau bupati bisa melepaskan atributnya sebagai pejabat, termasuk fasilitas dan wewenang yang dimilikinya. Jokowi, misalnya, berkampanye bukan sebagai Gubernur DKI, melainkan kader PDIP. Ia pun tak boleh menggunakan fasilitas gubernur untuk berkampanye.

Kampanye pemilihan kepala daerah sebetulnya telah diatur secara detail oleh KPU. Dalam Peraturan KPU No. 14/2010 tentang Pedoman Teknis Kampanye, ditegaskan pula bahwa pejabat yang ikut kampanye kepala daerah, kendati ia bukan calon, harus mengajukan cuti. Masalahnya, berbeda dengan PP No. 14/2009, peraturan KPU ini tidak mengatur apakah cuti tetap perlu diajukan bila berkampanye pada hari libur.

Bolongnya aturan itu tentu akan menyulitkan pelaksanaannya. Apalagi peraturan KPU tidak memuat sanksi tegas bagi pasangan atau pejabat yang melanggar aturan itu. Kelemahan lain, tidak ada tata cara pengajuan cuti untuk kampanye pemilihan kepala daerah.

Sepantasnya urusan cuti kampanye pemilihan kepala daerah diatur dalam peraturan pemerintah. KPU tentu tidak berwenang mengatur tata cara pejabat mengajukan cuti kepada atasannya karena bukan urusan pemilu, melainkan masalah tertib pemerintahan. Sebelum ada aturan yang terang-benderang, para pejabat tentu akan kebingungan pula jika ingin ikut kampanye pemilihan kepala daerah seperti dialami Jokowi.

Berita terkait

Piala Thomas 2024: Fajar / Daniel Puas Balas Dendam ke Korea Selatan dan Bawa Indonesia ke Semifinal

6 menit lalu

Piala Thomas 2024: Fajar / Daniel Puas Balas Dendam ke Korea Selatan dan Bawa Indonesia ke Semifinal

Fajar / Daniel menjadi penentu kemenangan Indonesia atas Korea Selatan pada perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Gerakan yang Tak Dianjurkan Pakar pada Penderita Nyeri Punggung

6 menit lalu

Gerakan yang Tak Dianjurkan Pakar pada Penderita Nyeri Punggung

Spesialis bedah saraf tak menganjurkan penderita nyeri punggung untuk melakukan berbagai aktivitas berikut beserta alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

13 menit lalu

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN memastikan tidak ada permasalahan lahan untuk pembangunan runway Bandara VVIP di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Selain The Idea of You, 3 Film Baru yang Tayang di Prime Video Bulan Mei 2024

22 menit lalu

Selain The Idea of You, 3 Film Baru yang Tayang di Prime Video Bulan Mei 2024

Ada empat film dan tiga serial baru yang tayang di Prime Video Mei 2024

Baca Selengkapnya

Film Menjelang Ajal Tembus 250 Ribu Penonton dalam 3 Hari, Kisah Legenda Urban Jin Pelaris

25 menit lalu

Film Menjelang Ajal Tembus 250 Ribu Penonton dalam 3 Hari, Kisah Legenda Urban Jin Pelaris

Rapi Films mengimbau penonton yang hendak menonton film Menjelang Ajal di hari keempat penayangan.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

27 menit lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Hanum Rais Daftar ke PKB untuk Maju di Pilkada Kota Yogyakarta

31 menit lalu

Hanum Rais Daftar ke PKB untuk Maju di Pilkada Kota Yogyakarta

Putri Amien Rais, Hanum Rais tercatat mendaftarkan diri ke Partai Kebangkitan Bangsa untuk maju di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

33 menit lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

39 menit lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

44 menit lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya