TEMPO.CO, Jakarta - Heri Priyatmoko, Alumnus Pascasarjana Sejarah FIB UGM
Siapa sangka bahwa Dolly, tempat prostitusi terbesar di Asia Tenggara itu, akhirnya ditutup. Dolly merupakan kawasan "hitam" yang mampu bertahan lama, bahkan jauh lebih berkibar dibanding Kramat Tunggak (Jakarta), Jempingan (Sukoharjo), dan Silir (Kota Solo) yang lebih dulu dilenyapkan. Prostitusi alias pelacuran ialah penyerahan diri seorang wanita kepada banyak laki-laki dalam hubungan seksual dengan pembayaran tertentu. Dalam praktek itu, lahir istilah pelacur, "wanita publik", sundel, wong wedok nakal, lonthe, pelayahan, perempuan jalang, atau diperhalus bahasanya menjadi wanita tunasusila.
Terdapat pula singkatan khas Jawa yang sarat humor, seperti minakjinggo, yang punya kepanjangan miring penak, jengking monggo (miring rasanya enak, nungging juga silakan). Di ruang jasa bisnis seks ini juga muncul pantun lokal yang tampaknya lahir secara spontan. Semisal, kecipir manuk trucukan, monggo mampir thuthuk-thuthukan. Lebih jauh lagi, komunitas penghuni lokalisasi ini rupanya memiliki bahasa atau idiom khas yang sulit dipahami oleh khalayak. Sekadar contoh, dibayar "dua mawar", artinya dua lembar seratus ribu rupiah.
Bukan cuma pemerintah Republik Indonesia yang kerepotan memberantas aksi pelacuran dan menutup lokalisasi. Tempo doeloe, pemerintah kolonial Belanda pernah dibikin pusing oleh praktek para penjaja cinta yang merajalela. Terkisah, pada 1852, pembesar Belanda menelurkan regulasi yang merestui komersialisasi aktivitas seksual, menimbang banyak prajurit yang tak membawa istri ke Hindia-Belanda. Lalu, dibuatlah rumah bordil. Dan, hal ini mengundang masalah baru.
Dalam kumpulan dokumen resmi Belanda yang berjudul Pemberantasan Prostitusi di Indonesia Masa Kolonial, diketahui bahwa aneka cara ditempuh demi mengawasi kegiatan prostitusi di rumah bordil gara-gara meluasnya wabah penyakit kelamin, yakni syphilis. Kala itu, tingkat penularan infeksi penyakit kelamin sangat tinggi.
Dikabarkan bahwa dalam waktu singkat di rumah sakit militer sudah ada 40 orang yang dirawat. Sebagian dari mereka menderita syphilis dan penyakit kelamin lainnya. Ini bisa dibaca dari data mengenai anggota militer yang terserang penyakit akibat "maen" di rumah bordil mulai 1870 hingga 1890. Pada era 1870 tercatat 575 orang menderita syphilis dan 5.105 orang terkena morbi veneris. Pada 1882, jumlah penderita syphilis membengkak menjadi 1.290 orang. Sedangkan morbi veneris terparah terjadi pada 1887, yaitu 10.108 orang. Usaha pengobatan secara medis tidak berbuah manis.
Sebetulnya, pada 1874, toewan kulit putih telah mengkodifikasi kebijakan isolasi bagi para perempuan nakal yang ketahuan mengidap penyakit kelamin. Mereka dikarantina dalam suatu "rumah bagi perempuan sakit" dengan pengawasan tenaga medis. Selepas bisa membuktikan dirinya sehat, mereka akan dikeluarkan.
Demikianlah, masalah prostitusi senantiasa mengikuti gerak zaman. Prostitusi memang bukanlah sebatas urusan perut. Sampai kapan pun, akar prostitusi tampaknya sulit dicabut jika pendidikan bagi kaum wanita masih rendah. Juga tipisnya pemahaman mereka terhadap aktivitas prostitusi, bahwa praktek ini berdampak negatif, misalnya penyebaran penyakit kelamin (HIV/AIDS) yang menuai kematian. Prostitusi ialah anak zaman yang dianggap haram, namun selalu dibutuhkan. *
Berita terkait
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu
47 hari lalu
Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.
Baca SelengkapnyaPasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur
47 hari lalu
Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak
13 Oktober 2023
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti
4 Oktober 2023
Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban
4 Oktober 2023
Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi
1 Oktober 2023
Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.
Baca SelengkapnyaPolisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha
30 September 2023
Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini
Baca SelengkapnyaIcha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya
27 September 2023
Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam
Baca SelengkapnyaPenertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri
20 September 2023
Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.
Baca SelengkapnyaTerima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat
20 September 2023
Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.
Baca Selengkapnya