Investasi Emas Hasil Loyang

Penulis

Jumat, 8 Maret 2013 01:43 WIB

Rupanya, sulit menyadarkan orang akan prinsip berinvestasi: tak ada untung besar tanpa risiko yang juga besar. Nasabah PT Golden Traders Indonesia Syariah tidak akan gampang terkecoh andaikata mengutamakan patokan itu. Embel-embel syariah, bahkan keterlibatan Majelis Ulama Indonesia dalam bisnis ini, tak bisa menyingkirkan risiko untuk ditipu.

Lihatlah betapa gombal janji PT Golden Traders. Nasabah diiming-imingi keuntungan 1,5-5,4 persen per bulan, tergantung jenis investasi di perusahaan yang mulanya berjual-beli emas itu. Orang yang berpikiran jernih tentu tak percaya ada bisnis yang bisa menghasilkan untung sebesar itu.

Ada banyak kasus yang semestinya membuka mata siapa pun yang ingin berinvestasi. Barangkali masih bisa diingat pada 2002 ada PT Qurnia Subur Alam Raya, yang menghebohkan karena berhasil menghimpun hampir Rp 500 miliar dan menyeret-nyeret sejumlah petinggi negara. Lalu, PT Wahana Bersama Globalindo, yang menilap Rp 3 triliun uang nasabahnya pada 2007. Tahun lalu pun ada kasus Koperasi Langit Biru, yang menurut taksiran--berdasarkan perputaran uangnya--telah merugikan anggotanya hingga Rp 6 triliun.

Pada kasus-kasus itu, satu hal pasti: janji hasil selangit tak lebih dari siasat untuk menipu belaka. Bisnis investasi bodong itu bisa berjalan, sebelum akhirnya ambruk karena pemiliknya hanya memutar duit nasabah yang terkumpul untuk membayar keuntungan yang dijanjikan. Lalu, seperti yang terjadi pada PT Golden Traders, si pemilik perusahaan membawa kabur triliun rupiah duit nasabah.

Yang tak boleh luput dibuat terang-benderang adalah bagaimana perusahaan itu bisa beroperasi, sementara kini tak ada satu pun instansi yang merasa bertanggung jawab. Meski berinvestasi dengan memutar uang nasabahnya, PT Golden ternyata di luar naungan Badan Pengawas Pasar Modal, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, maupun Otoritas Jasa Keuangan.

Advertising
Advertising

Sebagai perusahaan yang mengklaim beroperasi secara syariah dengan kegiatan berupa perdagangan, PT Golden mengantongi sertifikat syariah dari Majelis Ulama Indonesia. Lembaga ini belakangan diketahui dijanjikan memperoleh bagian keuntungan 10 persen melalui Yayasan Dana Dakwah Pembangunan. Tapi MUI pun mengelak bertanggung jawab dengan menyatakan hanya menerbitkan sertifikat, bukan izin usaha.

Pemerintah semestinya bertindak tegas terhadap PT Golden dan perusahaan yang menjalankan praktek bisnis serupa. Jika memang tidak memiliki izin, seharusnya bisnis itu jauh hari dilarang. Membiarkan cara berbisnis di luar aturan main, apalagi berbau penipuan, bukanlah sikap yang bertanggung jawab. Kepolisian juga tak boleh berpangku tangan. Benar bahwa penipuan merupakan delik aduan. Tapi apakah tak aturan yang ditabrak oleh perusahaan itu?

Khalayak tentu mempertanyakan pula peran MUI. Kenapa lembaga ini memberikan sertifikat halal untuk bisnis ala PT Golden dan terlibat bisnis dengannya. Semestinya, pengurus MUI sadar bahwa lembaga ini hanya dimanfaatkan untuk memikat, bahkan akhirnya menipu investor.

Berita terkait

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

4 menit lalu

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

Ada 8 sekolah kedinasan yang akan membuka formasi seleksi CASN.

Baca Selengkapnya

Masuk Awal Kemarau, Suhu Panas di Indonesia Masih Siklus Normal

7 menit lalu

Masuk Awal Kemarau, Suhu Panas di Indonesia Masih Siklus Normal

BMKG memastikan suhu panas di Indonesia masih bagian dari kondisi tahunan, seperti kemarau, bukan akibat heatwave.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

20 menit lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

22 menit lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Tergusur Karena Proyek LRT Jakarta, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

36 menit lalu

Tergusur Karena Proyek LRT Jakarta, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

Uang pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung Jakarta Timur diduga dibawa kabur kontraktor sebesar Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

39 menit lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Utak-atik Jatah Partai di Kabinet Prabowo

39 menit lalu

Utak-atik Jatah Partai di Kabinet Prabowo

Untuk menampung koalisi partai pengusung, jumlah kementerian kabinet Prabowo kabarnya bertambah dari 34 menjadi 41 lembaga.

Baca Selengkapnya

Selalu Disebut Dalam Prakiraan Cuaca BMKG, Apa Beda Hujan Ringan, Sedang, dan Berat?

42 menit lalu

Selalu Disebut Dalam Prakiraan Cuaca BMKG, Apa Beda Hujan Ringan, Sedang, dan Berat?

BMKG memprakirakan kondisi cuaca suatu area berdasarkan data numerik. Hujan ringan, sedang, dan lebat dibedakan berdasarkan intensitas airnya.

Baca Selengkapnya

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

46 menit lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

51 menit lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.

Baca Selengkapnya