Tuntutan Ringan buat Rasyid

Penulis

Sabtu, 9 Maret 2013 00:59 WIB

Ringannya tuntutan bagi M. Rasyid Amirullah Rajasa amat mencengangkan. Terdakwa kecelakaan lalu lintas ini hanya dituntut hukuman percobaan kendati menyebabkan korban meninggal. Hal ini jelas melukai rasa keadilan. Jika sang terdakwa orang biasa, bukan anak petinggi, tentu tak seringan itu tuntutannya.

Keistimewaan putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu bahkan sudah dinikmati sejak ia menjadi tersangka, awal Januari lalu. Rasyid sama sekali tidak ditahan. Alasannya, ia mesti menjalani terapi trauma pasca-kecelakaan. Padahal terapi sebetulnya tetap bisa dilakukan sekalipun ia ditahan. Praktis, selama dua bulan lebih, Rasyid masih menikmati udara segar bersama keluarganya.

Sopir angkutan kota atau Metromini yang menabrak dan menyebabkan orang lain meninggal tentu langsung ditahan. Tapi Rasyid memang bukan sopir angkutan umum. Ia mengemudikan BMW X5 ketika mengalami kecelakaan pada hari pertama tahun baru itu. Mobil mewahnya ini menabrak Daihatsu Luxio. Akibat tabrakan ini, dua penumpang Luxio meninggal setelah terlempar keluar dari mobil, dan setidaknya tiga orang terluka.

Dengan hanya dituntut hukuman percobaan, bisa saja Rasyid tidak akan pernah masuk ke bui. Bayangkan, ia cuma dituntut dengan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. Andaikata hakim nanti memvonis sesuai dengan tuntutan, berarti Rasyid hanya akan masuk penjara bila ia mengulangi kelalaian yang sama dalam setahun.

Perdamaian dengan keluarga korban digunakan sebagai alasan jaksa menuntut ringan terdakwa. Dalih ini memang sering digunakan oleh jaksa atau hakim dalam menangani kasus serupa. Inilah antara lain yang membuat Undang-Undang Lalu Lintas tak pernah diberlakukan secara tegas, khususnya Pasal 310 ayat 4 yang mengatur mengenai kelalaian mengemudi yang menimbulkan korban meninggal. Akibatnya, ancaman hukuman maksimal pasal ini, yakni 6 tahun penjara, jarang digunakan.

Advertising
Advertising

Mahkamah Agung semestinya meluruskan salah kaprah penerapan hukum itu. Benar, perdamaian dengan pihak korban bisa dipertimbangkan dalam kasus pidana. Tapi seharusnya hal ini hanya berlaku untuk delik aduan, seperti penipuan. Hukum di Indonesia jelas berbeda dengan di negara seperti Arab Saudi. Di negara itu, keluarga korban tewas-baik oleh pembunuhan maupun kelalaian--bisa mencabut tuntutan jika sudah ada kesepakatan dengan pelaku.

Jika penanganan kasus kecelakaan juga mempertimbangkan soal perdamaian, ini tentu akan merusak tujuan hukum lalu lintas. Keluarga korban boleh saja menerima hukuman bagi pelaku. Tapi hukuman yang ringan tak akan menimbulkan efek jera, sehingga khalayak tetap terancam oleh perilaku pengemudi yang ceroboh atau ugal-ugalan.

Itu sebabnya, hakim mesti berpikir mendalam dalam memvonis Rasyid. Jangan ragu menghukum terdakwa melebihi tuntutan jaksa bila memang lebih sesuai dengan rasa keadilan. Hakim juga perlu memberikan sinyal jelas bahwa semua warga negara--entah itu anak menteri ataupun sopir angkutan umum--berkedudukan sama di hadapan hukum.

Berita terkait

Lydia Kandou menjadi Pemeran Vina: Sebelum 7 Hari, Ini Deretan Film Horor yang Dibintanginya

3 menit lalu

Lydia Kandou menjadi Pemeran Vina: Sebelum 7 Hari, Ini Deretan Film Horor yang Dibintanginya

Aktris senior Indonesia Lydia Kandou salah satu pemeran dalam film horor terbaru, Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Kenali 2 Tipe Heat Stroke dan Gejalanya Akibat Cuaca Panas Ekstrem

6 menit lalu

Kenali 2 Tipe Heat Stroke dan Gejalanya Akibat Cuaca Panas Ekstrem

Cuaca panas ekstrem penyebab heat stroke melanda Asia. Ini perbedaan heat stroke non-exertional dan heat stroke exertional.

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Kampus Sebut Banyak Dosen Bermimpi Jadi Komisaris Akibat Gaji Rendah

7 menit lalu

Serikat Pekerja Kampus Sebut Banyak Dosen Bermimpi Jadi Komisaris Akibat Gaji Rendah

Gaji mayoritas dosen yang masih di bawah Rp 3 juta membuat mereka tergiur dengan jabatan yang ditawarkan secara politis oleh penguasa.

Baca Selengkapnya

Jelajahi Waktu Bersama Drama Lovely Runner di 3 Lokasi Ini di Korea

7 menit lalu

Jelajahi Waktu Bersama Drama Lovely Runner di 3 Lokasi Ini di Korea

Napak tilas perjalanan waktu yang dilalui Im Sol dan Sun-jae pada K-drama Lovely Runner dengan mengunjungi 3 lokasi berikut yang ada di Korea Selatan

Baca Selengkapnya

Tertarik Pengelolaan Air di Proyek IKN, Pemerintah Belanda Kumpulkan LSM-LSM

8 menit lalu

Tertarik Pengelolaan Air di Proyek IKN, Pemerintah Belanda Kumpulkan LSM-LSM

Pemerintah Belanda mengumpulkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meminta pandangan mereka tentang proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Pentingnya Mendukung Perempuan Mengejar Kesempatan di Berbagai Bidang

8 menit lalu

Pentingnya Mendukung Perempuan Mengejar Kesempatan di Berbagai Bidang

Masyarakat perlu mendukung perempuan dalam mengejar kesempatan dan kesuksesan di berbagai bidang, termasuk di menjadi pemandu wisata perempuan.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong dan Erick Thohir

8 menit lalu

Daftar Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong dan Erick Thohir

Gencar memperkuat timnas Indonesia melalui naturalisasi. Sudah berapa pemain naturalisasi di era Shin tae-yong dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir?

Baca Selengkapnya

Hasto Sebut Putusan PDIP Jadi Koalisi atau Oposisi akan Dibahas dalam Rakernas V

8 menit lalu

Hasto Sebut Putusan PDIP Jadi Koalisi atau Oposisi akan Dibahas dalam Rakernas V

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, partainga menyadari tantangan pemerintahan ke depan yang tidak ringan.

Baca Selengkapnya

BNPB Salurkan Dana Siap Pakai Rp 2,5 Miliar untuk Banjir di Sulawesi Selatan

11 menit lalu

BNPB Salurkan Dana Siap Pakai Rp 2,5 Miliar untuk Banjir di Sulawesi Selatan

BNPB menyalurkan dana siap pakai sebesar Rp 2,15 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk penanganan darurat banjir dan tanah

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

18 menit lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya