Rekonsiliasi Setengah Hati PSSI

Penulis

Senin, 11 Maret 2013 00:25 WIB

Kompromi merupakan kata kunci buat menyelesaikan kisruh organisasi sepak bola kita. Tidaklah elok orang memaksakan kehendak untuk menguasai sepenuhnya Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tanpa mau berbagi dengan kubu lain. Cara ini hanya akan mengundang konflik berlarut-larut.

Manuver pemaksaan kehendak itu dilakukan dengan cara memasukkan agenda lain dalam kongres luar biasa PSSI pada akhir pekan ini. Padahal, sesuai dengan statuta PSSI, agenda acara kongres luar biasa tidak dapat diubah. Otomatis kongres hanya bisa membahas poin-poin yang telah ditentukan Asosiasi Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) dan Federasi Sepak Bola Asia (AFC).

Pengusung manuver itu adalah Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI), kubu yang berseberangan dengan PSSI pimpinan Djohar Arifin. Mereka menginginkan antara lain adanya kongres biasa setelah kongres luar biasa. Tujuannya tentu saja untuk merombak atau memilih pengurus baru PSSI. Anehnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan Djohar sendiri terkesan setuju dengan gagasan itu.

Dikhawatirkan, agenda baru itu justru membuka keributan baru. Kongres luar biasa seharusnya tetap berfokus pada agenda pokok yang digariskan FIFA. Di antaranya, pengembalian empat anggota Komite Eksekutif PSSI yang sudah dipecat, penyatuan kompetisi liga, dan revisi statuta PSSI agar sesuai dengan statuta FIFA.

Pengembalian anggota pengurus PSSI yang dipecat sudah dilakukan. Revisi statuta pun sudah disiapkan. Dua hal ini diperkirakan akan mudah disetujui oleh peserta kongres. Dengan begitu, kongres luar biasa semestinya tinggal bersepakat soal penyatuan dua liga. Selama ini kita memiliki dua liga utama yang bersaing, yakni Indonesian Premier League (IPL) yang berada di bawah naungan PSSI dan Indonesia Super League (ISL) yang disokong kalangan KPSI.

Penyatuan dua liga itu pun telah dibahas secara panjang-lebar dalam pertemuan antara PSSI dan KPSI yang digelar di kantor AFC, di Kuala Lumpur, Malaysia, September tahun lalu. Ada tiga opsi yang dibahas. Opsi A adalah penggabungan IPL dan ISL dengan penyaringan berdasarkan peringkat klub pada musim sebelumnya. Opsi B, penggabungan kedua liga dengan penyaringan berbasis wilayah timur dan barat.

Kedua opsi itu rupanya tidak mendapatkan respons positif dari KPSI. KPSI lebih tertarik pada opsi C, yang belakangan ditawarkan PSSI. Opsi ini memungkinkan liga berjalan seperti musim lalu, dan penggabungan baru dilakukan pada 2014. Dengan kata lain, PSSI sudah banyak mengalah kepada keinginan KPSI. Aneh bila kini PSSI dan Menteri Roy juga menampung keinginan KPSI soal kongres biasa untuk merombak susunan pengurus.

Advertising
Advertising

Itu sebabnya Menteri Roy dan PSSI perlu bersikap lebih tegas. Sungguh penting menjadikan kongres luar biasa kali ini sebagai ajang penentuan solusi permanen kisruh PSSI. Menunda-nunda penyatuan liga hanya akan meninggalkan bom waktu. Begitu pula membuka kemungkinan kongres lagi untuk merombak susunan pengurus PSSI. Semestinya semua masalah bisa dituntaskan dalam kongres luar biasa kali ini.

Berita terkait

LPEM UI Sebut Tiga Sumber Inflasi, Rupiah sampai Konflik Iran-Israel

12 menit lalu

LPEM UI Sebut Tiga Sumber Inflasi, Rupiah sampai Konflik Iran-Israel

Inflasi April 2024 sebesar 3 persen secara year on year.

Baca Selengkapnya

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

16 menit lalu

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

22 menit lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Warga Jawa Barat Rasakan 6 Gempa Sepanjang April 2024, Sebenarnya Terjadi 106 Kali

31 menit lalu

Warga Jawa Barat Rasakan 6 Gempa Sepanjang April 2024, Sebenarnya Terjadi 106 Kali

BMKG mencatat 106 kali gempa di Jawa Barat pada April 2024. Dari 6 guncangan yang terasa, gempa Garut M6,2 jadi yang paling besar.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

35 menit lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

37 menit lalu

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

P2G menerima sejumlah laporan dari guru honorer yang dipecat sekolah setelah kedatangan guru PPPK.

Baca Selengkapnya

CASN Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi di 8 Sekolah

43 menit lalu

CASN Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi di 8 Sekolah

Pendaftaran CASN sekolah kedinasan dimulai pada Mei 2024. Sedangkan untuk formasi umum CASN dimulai Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

45 menit lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

1 jam lalu

LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

Pemilu dan beberapa periode libur panjang seperti lebaran berpotensi mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

1 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya