Ranjau dalam Rancangan KUHP

Penulis

Rabu, 20 Maret 2013 00:46 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya tidak memaksakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sejumlah pasal dalam rancangan ini bak ranjau bagi kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Rancangan itu juga terkesan hanya menampung aturan yang telah dimuat dalam undang-undang lain.

Lihat saja aturan yang menyangkut delik pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara. Pasal penghinaan terhadap presiden, misalnya, masih ada dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hal ini amat mengherankan karena Mahkamah Konstitusi telah membatalkan aturan yang ketinggalan zaman itu.

Rancangan KUHP juga memuat larangan penyebarluasan paham komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Munculnya pasal seperti ini hanya menegaskan bahwa perancang undang-undang itu tak memberi ruang bagi perbedaan paham dan keyakinan.

DPR semestinya membahasnya secara serius dengan melibatkan masyarakat luas karena rancangan KUHP itu jelas mengungkung kebebasan penduduk, termasuk kebebasan pers. Dalam KUHP warisan Belanda, hanya ada 36 pasal yang bisa menyeret wartawan ke penjara. Kini, dalam rancangan kitab pidana yang baru itu, terdapat 49 pasal yang bisa menggiring jurnalis ke bui.

Rancangan KUHP itu memang gendut lantaran memuat 766 pasal. Bandingkan dengan kitab lama yang hanya berisi 569 pasal. Hanya, banyak pasal baru yang sebetulnya dicomot begitu saja dari undang-undang lain. Tanpa dimasukkan ke kitab hukum pidana sekalipun, pasal-pasal itu sudah berlaku.

Dengan sisa masa kerja yang terbatas, karena tahun depan sudah pemilihan umum lagi, sulit membayangkan DPR periode ini bisa menghasilkan KUHP yang ideal. Jika dipaksakan, pasal-pasal aneh dan kontroversial itu dikhawatirkan justru akan lolos. Hal ini hanya memberi pekerjaan baru bagi Mahkamah Konstitusi. Kelak, publik yang dirugikan tentu akan menggugat KUHP baru karena tak sesuai dengan semangat konstitusi.

Advertising
Advertising

Lebih baik DPR memprioritaskan pembahasan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari sisi substansi, rancangan hukum acara ini tidak banyak masalah. Rancangan itu cukup memberi perlindungan bagi tersangka dan terdakwa, serta membatasi kesewenang-wenangan aparat. Kemajuan yang lain, adanya hakim pemeriksa pendahuluan. Hakim khusus ini bisa mengawasi aparat dalam menangkap, menahan, dan menuntut orang. Bila terjadi salah tangkap, hakim pemeriksa pun berwenang menetapkan ganti rugi bagi korban.

Rancangan KUHAP juga memperkenalkan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Dalam kasus pidana ringan, jaksa bisa menghentikan penuntutan bila tersangka membayar kerugian korban. Hal ini sejalan dengan semangat restorative justice, yang mengutamakan pemulihan hak korban ketimbang menghukum pelaku.

Semestinya rancangan KUHP juga seprogresif KUHAP tersebut. Aneh bila rancangan sebuah kitab hukum pidana yang penting dan telah disiapkan bertahun-tahun itu justru kurang bermutu.

Berita terkait

Ragam Cerita Orang Tua Temani Anak Ikut UTBK di UNJ

1 menit lalu

Ragam Cerita Orang Tua Temani Anak Ikut UTBK di UNJ

Tak sedikit peserta UTBK di UNJ yang ditemani oleh orang tuanya.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 menit lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

11 menit lalu

Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

Komisi Urusan Intenet Pusat Cina telah memulai kampanye nasional selama dua bulan untuk melarang tautan ilegal dari sumber eksternal di berbagai media

Baca Selengkapnya

Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

23 menit lalu

Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

Perjalanan dari Batam ke Singapura dengan kapal feri hanya butuh waktu sekitar 1 jam. Simak harga tiketnya.

Baca Selengkapnya

Akui Dapat Tawaran Menteri, Khofifah Pilih Maju Jadi Gubernur Jatim lagi

23 menit lalu

Akui Dapat Tawaran Menteri, Khofifah Pilih Maju Jadi Gubernur Jatim lagi

Khofifah menyatakan bakal kembali maju menjadi calon Gubernur Jawa Timur di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

27 menit lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

TKN Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Berkomposisi Proporsional

36 menit lalu

TKN Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Berkomposisi Proporsional

Kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran akan dikomposisikan secara proporsional.

Baca Selengkapnya

Deretan 4 Ponsel yang Akan Rilis Bulan Ini

42 menit lalu

Deretan 4 Ponsel yang Akan Rilis Bulan Ini

Setidaknya ada 4 ponsel baru yang diprediksi diluncurkan bulan ini, mulai dari Realme GT Neo 6 hingga Meizu Note 21.

Baca Selengkapnya

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

42 menit lalu

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

Daerah dengan catatan inflasi terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Rembang yaitu 0,02 persen.

Baca Selengkapnya

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

42 menit lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya