Menunda Pengaduan Ibas

Penulis

Jumat, 22 Maret 2013 02:14 WIB

Polisi tak perlu repot-repot menindaklanjuti pengaduan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono. Rabu lalu, Ibas melaporkan Yulianis, bekas Direktur Keuangan Grup Permai, gara-gara menyebut Ibas pernah menerima US$ 200 ribu dari kantor M. Nazaruddin selama kongres partai di Bandung pada 2010. Ibas membantah, lalu balik menuntut Yulianis dengan pasal pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Sebaiknya Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menerima aduan Ibas, merujuk pada surat penting yang diedarkan Markas Besar Kepolisian. Badan Reserse Kriminal Polri pernah mengeluarkan edaran bernomor B/345/III/2005 tertanggal 7 Maret 2005 tentang permohonan perlindungan saksi/pelapor. Ditujukan kepada seluruh kepala polda se-Indonesia, isinya berupa petunjuk pelaksanaan dalam menangani kasus korupsi dan pencemaran nama baik yang melibatkan pihak-pihak yang sama.

Surat yang diteken Kepala Bareskrim Inspektur Jenderal Sutarman ini menarik untuk dicermati. Polisi diimbau agar mendahulukan perkara korupsinya, dan menunda laporan pencemaran nama baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya dengan adanya laporan sebuah skandal korupsi. Surat ini menindaklanjuti surat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, 31 Januari 2005, perihal permohonan perlindungan saksi/pelapor yang ditujukan kepada Kapolri.

Beleid itu sejalan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang membuka ruang partisipasi publik dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Susah dibayangkan jika publik diberi ruang untuk berperan serta dalam aktivitas antikorupsi melalui pengungkapan kasus tapi pada saat yang sama mereka terintimidasi: dilaporkan balik dengan sangkaan pencemaran nama baik.

Mudaratnya jelas jika polisi berkeras memproses aduan Ibas. Preseden buruk ini bisa disalahartikan menggeser pendulum kebijakan atasan, dari semula mengutamakan laporan korupsi di atas laporan pencemaran nama baik, kini menjadi sebaliknya. Polisi di daerah bisa kian agresif mengkriminalkan pihak yang mengungkap skandal korupsi dengan jerat pencemaran nama baik. Ini paradoks dengan logika perlindungan yang seharusnya diberikan kepada pelapor kasus korupsi.

Advertising
Advertising

Membikin berita acara pemeriksaan berarti mengistimewakan Ibas. Polisi sebaiknya tak mengulang tindakan yang tak sepatutnya ini, sebagaimana dulu memproses aduan Anas Urbaningrum sewaktu menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Penyidik dari Markas Besar Kepolisian di Jakarta rela bersusah-payah datang ke kota kelahiran Anas, Blitar. Jadwal pemeriksaan pun terpaksa dipercepat sehari. Penyidik menemui Anas yang melaporkan bekas temannya, M. Nazaruddin, pada 5 Juli 2011, lantaran telah mencemarkan nama baiknya, via pesan singkat BlackBerry dan wawancara di televisi.

Polisi semestinya menunda memberkas aduan Ibas. Sebab, kalau yang dikatakan Yulianis ternyata benar, pernyataannya itu bukan lagi pencemaran nama baik. Sebaiknya polisi menunggu proses hukum di KPK, yang diharapkan segera memvalidasi pengakuan Yulianis atas mantan anggota Komisi Pertahanan di DPR itu.

Berita terkait

Hasil IBL All Star 2024: Lester Prosper Bata Tim Future Kalahkan Legacy

11 menit lalu

Hasil IBL All Star 2024: Lester Prosper Bata Tim Future Kalahkan Legacy

Tim Future kembali melibas Legacy dalam pertandingan IBL All Star 2024 yang diselenggarakan di Britama Arena, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Qualcomm Umumkan Chip Snapdragon X Plus, Ini Detailnya

15 menit lalu

Qualcomm Umumkan Chip Snapdragon X Plus, Ini Detailnya

Snapdragon X Plus dibekali 10 inti CPU Oryon khusus buatan Qualcomm.

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

15 menit lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

3 Polemik TikTok di Amerika Serikat

16 menit lalu

3 Polemik TikTok di Amerika Serikat

DPR Amerika Serikat mengesahkan rancangan undang-undang yang akan melarang penggunaan TikTok

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Sumber Kekayaan Iran hingga Pertemuan Hamas-Fatah di Beijing

19 menit lalu

Top 3 Dunia: Sumber Kekayaan Iran hingga Pertemuan Hamas-Fatah di Beijing

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 27 April 2024 diawali oleh berita soal lima sumber kekayaan negara Iran, yang sedang menghadapi ketegangan dengan Israel

Baca Selengkapnya

Hasil Sprint Race MotoGP Spanyol 2024 Berubah: Fabio Quartararo Terkena Hukuman 8 Detik, Podium Ketiga Milik Dani Pedrosa

24 menit lalu

Hasil Sprint Race MotoGP Spanyol 2024 Berubah: Fabio Quartararo Terkena Hukuman 8 Detik, Podium Ketiga Milik Dani Pedrosa

Pembalap Red Bull, Dani Pedrosa, berhak atas podium ketiga Sprint race MotoGP Spanyol 2024 setelah Fabio Quartararo terkena hukuman.

Baca Selengkapnya

Sorotan terhadap Timnas U-23 Indonesia, Warganet hingga Anak Shin Tae-yong

25 menit lalu

Sorotan terhadap Timnas U-23 Indonesia, Warganet hingga Anak Shin Tae-yong

Timnas U-23 Indonesia melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 setelah mengalahkan Korea Selatan, pada Jumat, 26 April 2024, terus mendapat sorotan

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Kejutan, Palembang Bank SumselBabel Tekuk Jakarta Bhayangkara Presisi

32 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Kejutan, Palembang Bank SumselBabel Tekuk Jakarta Bhayangkara Presisi

Tim bola voli putra Palembang Bank SumselBabel secara mengejutkan menumbangkan finalis tahun lalu, Jakarta Bhayangkara Presisi di Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Liga Inggris: Manchester United Ditahan Burnley lalu Diejek Suporter, Erik ten Hag Minta Maaf

49 menit lalu

Liga Inggris: Manchester United Ditahan Burnley lalu Diejek Suporter, Erik ten Hag Minta Maaf

Erik ten Hag meminta maaf kepada pendukung tim setelah Manchester United ditahan Burnley di pekan ke-35 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham 2-2, Mohamed Salah dan Jurgen Klopp Berselisih di Pinggir Lapangan

57 menit lalu

Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham 2-2, Mohamed Salah dan Jurgen Klopp Berselisih di Pinggir Lapangan

Hasil seri 2-2 yang diderita Liverpool di kandang West Ham pada Liga Inggris pekan ke-35 diwarnai perselisihan Mo Salah dan Jurgen Klopp.

Baca Selengkapnya