Ancaman Hukum Acara bagi KPK

Penulis

Sabtu, 23 Maret 2013 01:59 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, yang sedang membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mesti berhati-hati. Salah satu pasal dalam rancangan itu yang isinya mengatur masalah penyadapan sangat berpotensi melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bila pasal ini lolos, KPK tak bisa lagi bebas melakukan penyadapan seperti dijamin oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Meski Undang-Undang KPK bersifat lex specialis, tidak terkena aturan KUHAP yang bersifat lex generalis, pencantuman pasal tersebut tetap berpotensi mengganggu KPK. Demi kepastian hukum dan menghindari gangguan terhadap KPK, rancangan itu semestinya diubah. Penyadapan boleh saja diatur dalam KUHAP, namun mesti dikecualikan bila menyangkut tugas KPK.

Soal penyadapan diatur cukup terperinci dalam rancangan KUHAP itu. Pasal 83 ayat 1 menyebutkan, penyadapan melalui telepon atau alat komunikasi lain dilarang kecuali untuk tindak pidana serius. Korupsi tergolong salah satu tindak pidana serius. Yang jadi masalah, ayat 3 pasal yang sama menegaskan bahwa penyidik yang hendak menyadap harus mengajukan permohonan izin tertulis ke hakim pemeriksa pendahuluan. Kalaupun izin diberikan, ini hanya berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang maksimal satu kali.

Bukan kali ini saja ada undang-undang yang mencoba membatasi penyadapan oleh KPK. Lima tahun lalu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik lolos dengan salah satu pasal--Pasal 34 ayat 1--menyebutkan soal penyadapan akan diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal inilah yang kemudian digunakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membuat peraturan mengenai penyadapan, termasuk oleh KPK. Untunglah, pasal bermasalah itu digugat ke Mahkamah Konstitusi, diterima, dan dinyatakan tidak berlaku.

Memang ada argumen bahwa rancangan KUHAP itu tak perlu dicemaskan bakal melumpuhkan kewenangan KPK menyadap. Argumennya adalah, Undang-Undang KPK bersifat khusus, lex specialis. Karena sifatnya ini, ia tidak terkena ketentuan dalam KUHAP yang bersifat umum, lex generalis. Hal ini dikenal sebagai asas lex specialis derogat legi generalis, yakni undang-undang yang bersifat khusus menyingkirkan undang-undang yang bersifat umum. Karena Undang-Undang KPK dibuat khusus untuk kasus korupsi, ia dianggap lex specialis.

Namun argumen itu juga bergantung pada interpretasi penyidik, penuntut, dan hakim. Dalam kasus sengketa pemberitaan, misalnya, meski sudah ada Undang-Undang tentang Pers yang bersifat lex specialis, beberapa kali digunakan ketentuan pidana umum. Dalam hal Undang-Undang KPK, peluang penafsiran seperti itu makin terbuka karena masih ada lubang dalam pasal 12. Pasal yang mengatur masalah penyadapan ini ternyata tidak dibekali ketentuan terperinci mengenai tata cara dan prosedur penyadapan. Lubang ini bisa dijadikan dalih bahwa masalah penyadapan dalam Undang-Undang KPK pun harus mengikuti ketentuan KUHAP yang bersifat umum.

Peluang bermain-main penafsiran hukum itulah yang harus dicegah. Yang bisa dilakukan adalah menambahkan pasal pengecualian dalam ketentuan KUHAP mengenai penyadapan. Harus ditegaskan bahwa pasal itu tidak berlaku bagi tugas penyadapan oleh KPK. Kalaupun tidak dimasukkan dalam salah satu pasal, pengecualian tersebut minimal dicantumkan dalam penjelasan. Tujuan pencantuman pasal itu adalah menutup peluang sekecil apa pun bagi mereka yang ingin mengusik kewenangan KPK menyadap.

Berita terkait

Pabik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Rugi atau Strategi Bisnis?

5 menit lalu

Pabik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Rugi atau Strategi Bisnis?

Kementerian Perindustrian mengaku belum mengetahui penyebab tutupnya pabrik sepatu Bata di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Polisi Usut Perayaan Kelulusan Siswa SMA Dogiyai Pakai Atribut Bintang Kejora

5 menit lalu

Polisi Usut Perayaan Kelulusan Siswa SMA Dogiyai Pakai Atribut Bintang Kejora

Foto dan video konvoi siswa berseragam motif bintang kejora beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

5 menit lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

JATAM Kaltim berharap negara lain tak menanam modal di IKN lantaran menilai pembangunan IKN telah banyak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

SK Rektor soal UKT Belum Terbit, BEM UI: Nasib Mahasiswa Baru Terkatung-katung

15 menit lalu

SK Rektor soal UKT Belum Terbit, BEM UI: Nasib Mahasiswa Baru Terkatung-katung

Ketua BEM UI Verrel Uziel mengaku menerima banyak laporan dari mahasiswa baru yang diterima lewat jalur SNBP dan talent scouting yang belum mengetahui soal biaya kuliah.

Baca Selengkapnya

UKT Naik, Ini Biaya Kuliah UI 2024/2025 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

16 menit lalu

UKT Naik, Ini Biaya Kuliah UI 2024/2025 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

Rincian biaya UKT jalur SNBP, SNBT, PPKB, SJP, dan SIMAK UI tahun akademik 2024.

Baca Selengkapnya

Sepak Terjang Grup EXO yang Pernah Gondol Billboard Music Awards

19 menit lalu

Sepak Terjang Grup EXO yang Pernah Gondol Billboard Music Awards

Sejak resmi dibentuk pada 8 April 2012, EXO telah memenangkan berbagai gelar bergengsi, termasuk Penghargaan Musik Mnet Asian, Golden Disk Awards, dll

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Pemain Timnas Guinea U-23 yang Merumput di Liga Eropa

20 menit lalu

Daftar 16 Pemain Timnas Guinea U-23 yang Merumput di Liga Eropa

Beberapa pemain Timnas Guinea diketahui bermain di liga Eropa, siapa saja?

Baca Selengkapnya

Tim Piala Thomas dan Piala Uber 2024 yang Meraih Perak Tiba di Jakarta, Disambut Menpora

21 menit lalu

Tim Piala Thomas dan Piala Uber 2024 yang Meraih Perak Tiba di Jakarta, Disambut Menpora

Para atlet bulu tangkis dari tim Piala Thomas dan Piala Uber Indonesia, yang sama-sama meraih perak, telah kembali ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya

25 menit lalu

Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya

Program ini berupaya membangun 'Green Movement' dengan memperbanyak amal usaha Muhammadiyah untuk mulai memilah dan memilih sumber energi bersih di masing-masing bidang usaha.

Baca Selengkapnya

4 Heboh Pernyataan Xenophobia Joe Biden ke Cina, Jepang, dan India

27 menit lalu

4 Heboh Pernyataan Xenophobia Joe Biden ke Cina, Jepang, dan India

Joe Biden menyebut xenophobia menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi di tiga negara ekonomi terbesar di Asia tersebut.

Baca Selengkapnya