Kembali kepada Konstitusi

Penulis

Jumat, 12 April 2013 00:31 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat semestinya segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 42 Tahun 2008. Menunda pembahasan hanya memperpanjang debat yang semakin hari semakin riuh-rendah. Padahal, dalam persiapan pemilu tahun depan, banyak masalah yang harus segera selesai. Yang paling mengundang pro dan kontra adalah Pasal 9, yang mengatur soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Undang-Undang Nomor 42/2008 menyatakan "pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu". Syaratnya, "partai atau gabungan partai itu memperoleh kursi paling sedikit 20 persen kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden".

Ambang batas pencalonan presiden ini selalu saja memicu perdebatan setiap kali masa pemilu tiba. Argumentasi yang dikemukakan dari pemilu ke pemilu juga tak banyak berubah. Partai dengan perolehan suara menengah dan kecil biasanya menghendaki presidential threshold serendah mungkin. Tujuannya jelas, agar partai menengah dan kecil bisa ikut mengusung calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan partai besar cenderung menginginkan ambang batas suara dipatok setinggi mungkin agar semakin sedikit pesaing yang memenuhi syarat mencalonkan presiden.

Patut disesalkan, Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan ambang batas presidential threshold setinggi 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara dalam pemilu itu konstitusional. Putusan ini tergolong kontroversial. Soalnya, UUD 1945 hanya menyebutkan pasangan calon presiden diusulkan oleh partai atau gabungan partai. Konstitusi tidak menuliskan syarat tambahan apa pun, termasuk batas perolehan suara partai pengusung.

Sebaiknya semua pihak merujuk pada konstitusi dalam penetapan ambang batas pencalonan presiden ini. Konstitusi tidak membatasi kesempatan bagi partai peserta pemilu untuk mencalonkan presiden. Artinya, 12 partai peserta Pemilu 2014 masing-masing semestinya bisa mengajukan satu pasangan calon presiden mereka. Kesempatan ini akan membuat partai lebih bersemangat. Peluang itu akan menjadi "nilai jual baru" bagi partai untuk menggalang sokongan rakyat.

Khalayak pasti akan lebih bergairah memilih nama-nama calon presiden baru, mengingat --terus terang--nama-nama yang beredar sekarang kurang menarik. Siapa tahu suasana yang lebih kompetitif bakal melahirkan kejutan-kejutan yang mendobrak kejumudan suasana politik sekarang ini.

Advertising
Advertising

Memang perlu disadari, kesempatan setiap partai mencalonkan presiden itu akan melahirkan sejumlah dampak. Misalnya, tampilnya calon presiden "karbitan" yang sesungguhnya belum pantas muncul, calon presiden yang "membeli" dukungan partai tertentu, atau partai yang "menjual" tiket pencalonan presiden kepada partai lain.

Tak perlu galau menghadapi kemungkinan ini. Konstitusi menyediakan mekanisme saringan berupa putaran kedua untuk dua pasangan calon presiden yang mendapat suara paling banyak. Dari sana akan terpilih satu pasangan calon pemimpin yang paling pantas menerima mandat rakyat.

Berita terkait

Wisatawan Indonesia Paling Senang Belanja di Singapura.

6 menit lalu

Wisatawan Indonesia Paling Senang Belanja di Singapura.

Singapura telah menerima lebih dari 664 ribu pengunjung Indonesia. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 33,8 persen dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

31 menit lalu

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

Dalam rangkaian ibadah haji, kesehatan para jemaah haji menjadi faktor utama yang harus dipersiapkan dengan matang.

Baca Selengkapnya

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

1 jam lalu

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.

Baca Selengkapnya

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

2 jam lalu

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.

Baca Selengkapnya

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

3 jam lalu

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

Timnas U-23 Jepang keluar sebagai juara Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Uzbekistan pada partai final. Rekor sempurna Uzbekistan runtuh.

Baca Selengkapnya

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

4 jam lalu

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.

Baca Selengkapnya

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

4 jam lalu

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

4 jam lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

4 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

4 jam lalu

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta

Baca Selengkapnya