Vonis Janggal Rusuh Sampang

Penulis

Kamis, 18 April 2013 01:47 WIB

Kesan bahwa negara tak berdaya menghadapi pelaku kekerasan berlatar belakang agama semakin terbukti dari vonis bebas atas terdakwa kerusuhan Sampang. Dalam kasus konflik Syiah vs Sunni ini, pelaku seolah kebal hukum. Padahal kerusuhan tidak hanya memakan satu korban tewas, tapi juga menyebabkan ratusan warga Syiah terteror dan dipaksa mengungsi dari kampungnya.

Vonis janggal oleh Pengadilan Negeri Surabaya itu diberikan kepada Roies al-Hukama, Rabu lalu. Majelis hakim yang dipimpin Ainur Rofiq menyatakan terdakwa tidak bersalah. Hakim menyimpulkan, dakwaan jaksa bahwa Roies adalah otak pembakaran permukiman Syiah di Karanggayam, Sampang, Jawa Timur, pada 26 Agustus 2012, tidak terbukti.

Semestinya hakim gigih mengorek keterangan para saksi bahwa Roies adalah dalang pengeroyokan yang menewaskan warga Syiah bernama Hamanah. Sungguh janggal bahwa majelis hakim hanya memeriksa satu dari 20 saksi yang diajukan jaksa penuntut. Celakanya, keterangan satu-satunya saksi ini pun meringankan terdakwa. Saksi menyebutkan Roies tidak berada di lokasi kejadian saat kerusuhan berlangsung. Inilah yang kemudian jadi dasar putusan hakim.

Ringannya vonis itu tak lepas dari lemahnya proses penyidikan sejak awal. Berkas pemeriksaan Roies sempat empat kali bolak-balik dari Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi. Mondar-mandirnya berkas menunjukkan bahwa penyidik tak menyusun pembuktian dan kesaksian dengan benar. Andai kasus ini ditangani dengan serius, sebetulnya sepak terjang Roies sudah terlihat bahkan sebelum kerusuhan pecah. Pada 2011, misalnya, dia sering menghasut warga Sunni untuk menjauhi, bahkan mengusir pemeluk Syiah dari kampung halaman mereka di Dusun Nangkernang. Penghasutan dan penyebaran kebencian ini tak bisa dilepaskan dari kerusuhan yang kemudian meledak.

Kelemahan juga terlihat dalam proses penuntutan oleh jaksa. Jaksa hanya menuntut Roies dengan hukuman 2 tahun penjara. Padahal Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur, pelaku perusakan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban jiwa dapat dituntut 12 tahun penjara.

Advertising
Advertising

Vonis ini hanya menambah panjang daftar hukuman ringan bagi para pelaku kekerasan berlatar belakang agama. Dalam kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, awal Februari 2011, misalnya, hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menghukum 12 terdakwa hanya 3-6 bulan penjara. Padahal kekerasan ini menyebabkan tiga anggota jemaah Ahmadiyah meninggal.

Pengadilan Negeri Bekasi juga pernah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Murhadi Barda. Ketua Front Pembela Islam Bekasi Raya ini didakwa terlibat kasus penusukan anggota jemaat sebuah gereja. Vonis ringan pun berlaku untuk beberapa kolega Murhadi, yang dituduh terlibat dalam insiden yang sama.

Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial semestinya turun tangan menelisik mengapa vonis bisa begitu ringan. Boleh jadi, jaksa, polisi, dan hakim ada di bawah tekanan sehingga takut memvonis lebih berat. Bisa juga, mereka tidak obyektif dalam mengungkap kasus ini. Jaksa Agung pun perlu mencegah berulangnya tuntutan ringan atas kasus yang menyangkut kebebasan beragama. Vonis ringan akan menyebabkan kekerasan seperti ini terus terjadi. Warga minoritas yang menjadi korban pun tak akan pernah bisa tenang menjalankan keyakinannya.

Berita terkait

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

1 menit lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

Pabrik sepatu Bata tutup, Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

4 menit lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

11 menit lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

Cek Persiapan Layanan Haji, Menag Terbang ke Arab Saudi Hari ini

14 menit lalu

Cek Persiapan Layanan Haji, Menag Terbang ke Arab Saudi Hari ini

Tahun ini, Indonesia mendapat 241.000 kuota haji, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

18 menit lalu

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Kaji Efek Heatwave Asia, Peneliti BRIN Temukan Hot Spell 40 Derajat di Bekasi

19 menit lalu

Kaji Efek Heatwave Asia, Peneliti BRIN Temukan Hot Spell 40 Derajat di Bekasi

Bukan heatwave yang mengancam wilayah Indonesia. Simak hasil kajian tim peneliti BRIN berikut.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

20 menit lalu

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 8 Surabaya mengoperasikan tiga kereta api tambahan keberangkatan dari Stasiun Malang

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Penting dalam Star Wars: Tales of The Empire

26 menit lalu

Fakta-Fakta Penting dalam Star Wars: Tales of The Empire

Temukan masa lalu Morgan Elsbeth dan nasib Barriss Offee dalam antologi animasi baru, Star Wars:Tales of the Empire.

Baca Selengkapnya

Nasabah Bank Muamalat Bisa Bisa Beli Hewan Kurban via Online, Ini Keuntungannya

27 menit lalu

Nasabah Bank Muamalat Bisa Bisa Beli Hewan Kurban via Online, Ini Keuntungannya

Bank Muamalat menghadirkan pembelian hewan kurban secara daring melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN pada fitur Kurban Online.

Baca Selengkapnya

Eko Patrio Dicalonkan Masuk Kabinet oleh PAN, Menteri Apa?

28 menit lalu

Eko Patrio Dicalonkan Masuk Kabinet oleh PAN, Menteri Apa?

Nama mantan komedian Eko Patrio atau Eko Hendro Purnomo, yang kini menjadi anggota DPR dari PAN, digadang-gadang masuk kabinet Presiden Prabowo

Baca Selengkapnya