Tidak ada seremoni apa pun dalam Hari Bumi kemarin. Pemerintah semestinya memperingatinya dengan mempertegas kebijakan moratorium izin penebangan hutan. Kebijakan yang akan berakhir pada Mei ini sebaiknya diteruskan agar hutan di negara kita tidak punah.
Moratorium yang termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 itu berisi penundaan izin tebang selama 2 tahun di hutan primer dan lahan gambut. Selama itu, pemerintah juga melakukan revisi pengelolaan izin pinjam pakai dan pemanfaatan hutan. Tujuan utama beleid ini adalah menurunkan emisi karbon di Indonesia sebesar 26 persen.
Banyak orang prihatin atas melejitnya emisi karbon. Gas yang memicu pemanasan global dan perubahan iklim ini disebabkan oleh deforestasi dan degradasi hutan yang luar biasa. Pada 2011, emisi gas karbon di Indonesia meningkat 210 persen dibanding tahun 1990. Dalam porsi global, Indonesia menyumbang 12-17 persen emisi karbondioksida. Itu sebabnya pemerintah mesti meneruskan kebijakan moratorium izin tebang.
Dengan hutan seluas 99,6 juta hektare, Indonesia merupakan salah satu paru-paru terpenting bagi bumi. Ironisnya, laju deforestasi juga luar biasa, sehingga masuk tiga besar dunia. Pada 2011, penggerusan hutan mencapai lebih dari 610 ribu hektare per tahun. Itu angka resmi yang dirilis Kementerian Kehutanan pada 2012. Kondisi faktual bisa jadi lebih besar dari itu. Kita juga tak akan pernah lupa, pada 2007, Indonesia ditetapkan sebagai "negara dengan tingkat kehancuran hutan tercepat di antara negara-negara yang memiliki 90 persen dari sisa hutan di dunia" oleh Guinness World Records. Jauh setelah itu, perusakan hutan Indonesia tak terlihat berkurang secara drastis.
Ada beberapa faktor penyebab deforestasi. Salah satunya adalah pertumbuhan pesat industri pulp dan kertas yang didirikan tanpa membangun Hutan Tanaman Industri (HTI) terlebih dulu. Industri ini mengkonsumsi bahan baku lewat pembukaan hutan alam secara masif-ada yang dilakukan secara ilegal. Praktek ini diperkirakan menyebabkan kerusakan 40 persen dari luas hutan Indonesia.
Kerusakan hutan juga akibat dari konsesi yang diberikan kepada perusahaan besar, misalnya untuk pertambangan, HTI, atau perkebunan sawit dan karet, yang terjadi di banyak provinsi. Di Jambi, dalam kurun 10 tahun sampai 2012, hutan telah berkurang seluas 1 juta hektare hanya untuk melayani motif ekonomi pengusaha besar.
Deforestasi akhirnya juga merusak ekosistem. Bencana alam, seperti tanah longsor, kekeringan, rusaknya lapisan ozon, tak terhindarkan. Berbagai fauna hutan, seperti harimau, badak, gajah, dan orang utan, yang selama ini tenteram tinggal di dalam hutan kehilangan habitat alaminya. Di beberapa tempat, hewan liar ini akhirnya masuk permukiman penduduk dan menciptakan teror.
Meneruskan moratorium izin penebangan hutan tak hanya melindungi masyarakat, tapi juga umat manusia. UNESCO pun telah mendaftar hutan Indonesia menjadi warisan dunia. Maka hutan yang lestari akan menjadi warisan terbaik bagi generasi mendatang.