Akal Bulus ala Nazaruddin

Penulis

Kamis, 25 April 2013 00:25 WIB

Amat menyedihkan melihat hukum bisa dipermainkan oleh M. Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Meski sedang menjalani hukuman penjara, keduanya bisa wara-wiri keluar dari sel dan "pelesir" bersama di rumah sakit. Rendezvous ala Nazaruddin-Neneng itu sangat melecehkan wibawa hukum.

Tak sulit menyimpulkan bahwa alasan sakit yang digunakan Nazaruddin dan Neneng hanya akal bulus. Bagaimana mungkin dua orang bisa sakit pada saat bersamaan? Mengapa pula hal itu terjadi berulang-ulang hampir tiap bulan? Pertengahan Maret lalu, misalnya, mereka sama-sama "sakit" dan dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta. Pasti bukan kebetulan bila kamar tempat keduanya dirawat ternyata bersebelahan. Lagu lama "sakit" itu diulang pada April ini. Nazaruddin mengaku menderita penyakit batu empedu sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, sejak 11 sampai 20 April lalu. Nah, lagi-lagi, pada saat yang sama, Neneng juga dirawat di situ.

Longgarnya tangan hukum terhadap Nazaruddin-Neneng menjadi bukti bahwa banyak pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang tak bersih. Hukum seperti tumpul terhadap orang yang memiliki duit atau kuasa. Semua bisa diatur asalkan ada uang.

Nazaruddin semestinya berada di balik jeruji karena harus menjalani hukuman 7 tahun penjara. Dia tersandung kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games. Neneng seharusnya juga menjalani hukuman 6 tahun penjara lantaran tersangkut kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, setahun terakhir, mereka leluasa melenggang ke luar penjara berkat surat sakit. Nazaruddin berulang kali mengeluhkan aneka penyakit, dari maag akut sampai ada batu di empedunya. Neneng pun kerap mengaku terkena diare akut dan muntah-muntah.

Langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mencopot Syaiful Sahri dari jabatan Kepala Rumah Tahanan Cipinang-lantaran mengizinkan Nazaruddin berobat-memang sudah seharusnya. Namun publik berharap tindakan itu tidak hangat-hangat tahi ayam. Soalnya, peristiwa serupa pernah terjadi pada 2010. Saat itu terungkap bahwa Artalyta Suryani, terpidana kasus penyuapan jaksa Tri Gunawan, bisa membangun "istana" di penjara Cipinang. Selnya mewah. Dia menempati ruang berukuran 6 x 6 meter, dilengkapi tempat tidur ukuran dobel, sofa, AC, televisi layar datar, serta kulkas penuh makanan. Kementerian Hukum kala itu menjatuhkan sanksi mutasi bagi para pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang terlibat.

Advertising
Advertising

Kini, pengistimewaan serupa terjadi pada pasangan Nazaruddin-Neneng. Jangan salahkan bila kemudian orang berpikir bahwa hukum bisa dibengkokkan. Hasil riset Lingkaran Survei Indonesia juga menunjukkan hal itu. Sebanyak 56 persen masyarakat tak puas atas penegakan hukum di Indonesia. Tingkat ketidakpuasan menunjukkan tren meningkat dalam lima kali survei serupa yang digelar LSI sejak 2010.

Kekecewaan publik itu semestinya diperhatikan pemerintah dan para penegak hukum. Mereka seharusnya menghukum lebih keras pejabat yang terlibat. Dokter yang diduga asal-asalan mengeluarkan surat keterangan sakit juga harus diperiksa Komisi Etik Kedokteran. Jangan biarkan hukum menjadi akal-akalan para pesakitan.

Berita terkait

Main Malam Ini Pukul 20.00 WIB, Begini Cara Menonton Timnas Indonesia U-23 Lawan Guinea di FIFA+

3 menit lalu

Main Malam Ini Pukul 20.00 WIB, Begini Cara Menonton Timnas Indonesia U-23 Lawan Guinea di FIFA+

Pertandingan Timnas Indonesia U-23 kontra Guine bisa disaksikan di FIFA+. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

3 menit lalu

OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

OIKN akan melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat Sepaku sekaligus mengecek sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya

KIKA Sebut Kriminalisasi Rektor Unri sebagai Upaya Pembungkaman Suara Mahasiswa

6 menit lalu

KIKA Sebut Kriminalisasi Rektor Unri sebagai Upaya Pembungkaman Suara Mahasiswa

KIKA menyatakan bahwa tindakan represi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Riau (Unri) merupakan upaya pembungkaman terhadap Kritik UKT yang Mahal.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

12 menit lalu

Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan.

Baca Selengkapnya

Sukarno Pernah Melarang Manifesto Kebudayaan 60 Tahun Lalu, Apa itu Manikebu dan Lekra?

16 menit lalu

Sukarno Pernah Melarang Manifesto Kebudayaan 60 Tahun Lalu, Apa itu Manikebu dan Lekra?

Presiden Sukarno pernah melarang Manifesto Kebudayaan pada 60 tahun lalu. Apa itu Manikebu dan Lekra yang mengemuka saat itu?

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

22 menit lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Prakiraan Cuaca BMKG, Penyakit Ngorok Mematikan, Sekolah Bisnis Terbaik

22 menit lalu

Top 3 Tekno: Prakiraan Cuaca BMKG, Penyakit Ngorok Mematikan, Sekolah Bisnis Terbaik

Top 3 Tekno Berita Terkini pada Kamis pagi ini, 9 Mei 2024, dimulai dari artikel prakiraan cuaca BMKG kemarin.

Baca Selengkapnya

Viral Pungli di Tempat Wisata, Sandiaga Uno Tawarkan Solusi Ini

22 menit lalu

Viral Pungli di Tempat Wisata, Sandiaga Uno Tawarkan Solusi Ini

Menteri Sandiaga Uno mengatakan pelaku pungli harus mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Telinga Kanan Tidak Sempurna, Idgitaf Bikin Pertunjukan untuk Teman Tuli

27 menit lalu

Telinga Kanan Tidak Sempurna, Idgitaf Bikin Pertunjukan untuk Teman Tuli

Idgitaf membawakan 6 lagu, lengkap dengan bahasa isyaratnya di hadapan 100 Teman Tuli yang hadir.

Baca Selengkapnya

Pengurus Bela Kontraktor Soal Bangunan Masjid Al Barkah Senilai Rp 9,75 Miliar Mangkrak

46 menit lalu

Pengurus Bela Kontraktor Soal Bangunan Masjid Al Barkah Senilai Rp 9,75 Miliar Mangkrak

Pengurus Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, membela kontraktor Ahsan Hariri.

Baca Selengkapnya