Tak Perlu Rusuh di Hari Buruh

Penulis

Rabu, 1 Mei 2013 00:44 WIB

Hari Buruh Sedunia atau May Day hari ini semestinya tidak menjadi hari yang menakutkan. Peringatan atas hak-hak para pekerja ini selayaknya berlangsung tanpa membuat orang cemas. Para penggagas demo buruh juga harus bisa menjamin bahwa pengerahan massa begitu besar tak akan memancing keributan. Mereka harus belajar dari berbagai aksi demo serupa yang sempat berujung kekacauan. Misalnya, saat para buruh berdemo dengan menutup ruas tol Jakarta-Cikampek, Januari tahun lalu. Saat itu, yang muncul bukannya simpati dan dukungan publik, melainkan antipati.

Merayakan Hari Buruh dengan turun ke jalan sah-sah saja. Namun demo besar-besaran di Jakarta dan berbagai kota lain dengan melibatkan puluhan ribu orang lebih banyak berdampak negatif ketimbang positif bagi khalayak. Lalu lintas Jakarta yang sudah rutin didera kemacetan bakal makin tak terkendali. Demo seperti itu tak hanya memberi efek kemacetan, tapi juga berpotensi memancing kerusuhan.

Inilah yang seharusnya dihindari. Saatnya aktivis buruh juga memikirkan cara memperjuangkan hak tanpa harus melanggar kepentingan orang banyak. Jika hal itu bisa dilakukan, perjuangan buruh akan mendapat simpati. Simpati penting untuk membantu menyuarakan nasib buruh yang masih dianggap warga kelas dua. Selama ini, pendapatan buruh belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Apalagi tuntutan kebutuhan bakal semakin tinggi akibat rencana kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik.

Banyak tuntutan buruh yang disuarakan pada Hari Buruh Sedunia tahun ini. Pada dasarnya, tuntutan mereka masih sama dengan sebelumnya. Tuntutan itu dari menolak kenaikan harga bahan bakar dan listrik, meminta kenaikan upah, penghapusan sistem kontrak dan alih daya (outsourcing), hingga menolak RUU Perusahaan Terbatas dan RUU Organisasi Masyarakat. Tuntutan tersebut selayaknya mendapat respons dari pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Salah satu hal yang belum direspons adalah tentang tuntutan penghapusan alih daya. Meski pada awal tahun lalu Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal-pasal tentang alih daya dan perjanjian kerja waktu tertentu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, nyatanya hingga sekarang sistem ini belum dibenahi. Faktanya, pelaksanaan sistem alih daya banyak mengorbankan hak buruh. Inilah yang harus dibereskan. Jangan sampai sistem ini hanya membawa berkah bagi pengusaha tapi menjadi bencana bagi pekerja.

Advertising
Advertising

Karena itu, sudah saatnya pemerintah membuka ruang dialog yang lebih lebar. Dialog ini jangan dilakukan hanya ketika buruh berdemo lalu pemerintah mencoba mengakomodasi demi mencegah kerusuhan. Dialog harus berlangsung secara substantif, langsung menyentuh masalah yang dipersoalkan para buruh.

Kita berharap perayaan Hari Buruh di Indonesia menjadi hari bersejarah, bahkan peringatan bagi semua pihak. Sudah saatnya merayakan Hari Buruh dengan aman.

Aksi damai dan tertib yang diciptakan buruh ketika menuntut hak bakal membuat investor merasa aman menanamkan modal. Aksi anarkistis dan memicu kekacauan bisa membuat investor hengkang dan memindahkan modal ke negara lain. Jika itu yang terjadi, para buruh juga yang dirugikan. *

Berita terkait

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

2 menit lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

Brigadir RA disebut bunuh diri dengan menembakkan senjata api HS Kaliber 9mm ke aras kepalanya saat berada di dalam mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

14 menit lalu

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

22 menit lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

22 menit lalu

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Brazil berkolaborasi untuk memformulasikan upaya mencegah peningkatan insiden penyakit Arbovirus seperti DBD

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

30 menit lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

44 menit lalu

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

Dalam acara ini, ditayangkan film karya mahasiswa Politeknik Tempo yang berjudul Kala: Rahasia Fana.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

44 menit lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

55 menit lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal Kebocoran BAP

1 jam lalu

Jaksa KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal Kebocoran BAP

Jaksa KPK mengatakan bisa saja menghadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal kebocaran BAP

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

1 jam lalu

Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

Kuasa hukum eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono membenarkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah membahas soal mutasi kerabatnya.

Baca Selengkapnya