Hak Asasi Jemaah Ahmadiyah

Penulis

Selasa, 7 Mei 2013 23:50 WIB

Penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Desa Tenjowaringin, Tasikmalaya, Jawa Barat, sekali lagi menunjukkan betapa rentannya jaminan atas kebebasan beragama di negeri ini. Ahad dinihari lalu, puluhan rumah dan tempat pengajian dirusak di depan mata puluhan polisi. Meski tak sampai ada korban jiwa, penyerangan itu kembali membuktikan bahwa hak pengikut Ahmadiyah atas rasa aman dalam menjalankan keyakinan sama sekali tak terlindungi.

Sulit dipercaya bila penyerangan di Tenjowaringin dikatakan terjadi secara spontan, misalnya karena kemarahan warga sekitar yang terganggu akibat keramaian dari pengajian Ahmadiyah. Justru sebaliknya, kuat dugaan, penyerangan itu telah direncanakan. Faktanya, puluhan polisi berjaga-jaga sejak siang hari sebelum penyerangan. Penjagaan tak mungkin dilakukan bila tak ada tanda-tanda bakal ada penyerangan. Bisa jadi, polisi sudah menduga ada kelompok yang akan menggasak perkampungan Ahmadiyah itu. Sayangnya, menjelang malam, aparat yang berjaga malah berkurang.

Langkah polisi menjadikan dua pelaku penyerangan di Tenjowaringin sebagai tersangka sudah tepat. Tapi hal itu tentu saja belum cukup. Polisi perlu menyeret aktor utama atau penghasut kelompok penyerang yang berjumlah dua ratusan orang itu. Tak hanya individu penghasut yang perlu diseret ke pengadilan. Bila si penghasut terbukti merupakan pengurus organisasi tertentu, organisasi itu pun sepantasnya dituntut ke pengadilan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memang belum mengatur sanksi bagi organisasi yang terlibat kejahatan. Tapi undang-undang lain yang telah mengaturnya bisa menjadi rujukan. Misalnya undang-undang pemberantasan korupsi, terorisme, dan pencucian uang. Sanksi bagi organisasi yang pengurusnya terlibat kejahatan bisa berupa denda, pembekuan, atau penyitaan aset. Hukuman sebaiknya diperberat bila organisasi yang sama terbukti berada di balik serangan berulang terhadap Ahmadiyah.

Selain melontarkan tuduhan sesat, kelompok penyerang Ahmadiyah kerap menuding pengikut ajaran Mirza Ghulam Ahmad itu melanggar aturan. Ketika melakukan kekerasan, mereka sering merujuk pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yang membatasi kegiatan jemaah Ahmadiyah, serta Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama. Padahal penegakan aturan dan undang-undang merupakan tugas polisi. Kelompok penyerang tak punya lisensi apa pun untuk memaksakan aturan itu. Cara mereka "main hakim sendiri" justru merupakan kejahatan yang nyata.

Keputusan tiga menteri dan Undang-Undang Penodaan Agama itu pun bertentangan dengan konstitusi negara ini. Undang-Undang Dasar 1945, yang telah beberapa kali diamendemen, menjamin kebebasan beragama. Memeluk agama adalah hak asasi. Kebebasan beragama pun dilindungi hukum internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Jangan lupa, Indonesia sudah meratifikasi Deklarasi dan Kovenan, yang menggolongkan kebebasan beragama sebagai hak yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun.

Advertising
Advertising

Walhasil, di samping menindak tegas para penyerang Ahmadiyah, pemerintah sudah sepatutnya mencabut semua aturan usang yang kerap dijadikan tameng oleh mereka untuk melakukan aksi kekerasan.

Berita terkait

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

17 menit lalu

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.

Baca Selengkapnya

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

31 menit lalu

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

1 jam lalu

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

1 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

1 jam lalu

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

1 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

1 jam lalu

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

Sule menjelaskan bahwa Mahalini akan menjadi mualaf sebelum menikah dengan Rizky Febian secara Islam di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

1 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

Chelsea berpesta gol di gawang West Ham United dan mengalahkan lawannya itu dengan skor 5-0 dalam pertandingan Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

1 jam lalu

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

UKT naik di berbagai kampus, buah dari penerapan Keputusan Mendikbudristek

Baca Selengkapnya

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

1 jam lalu

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

Gejolak demo mahasiswa Pro-Palestina merembet ke Australia dan Prancis, apa yang terjadi?

Baca Selengkapnya