Pagar Api Lembaga Survei

Penulis

Kamis, 17 Juli 2014 00:46 WIB

Agus Sudibyo,
Direktur Eksekutif Matriks Indonesia

Untuk pertama kalinya, pelaksanaan hitung cepat (quick count) pemilu berujung pada perselisihan yang meruncing. Lembaga survei terbelah menjadi dua. Ada yang mendeklarasikan kemenangan Jokowi-JK, ada yang mendeklarasikan kemenangan Prabowo-Hatta. Dua kandidat presiden pun sama-sama mengklaim kemenangan masing-masing berdasarkan proses hitung cepat yang berbeda itu. Kontroversi berlangsung berlarut-larut sehingga masyarakat terombang-ambing dalam kebingungan.

Kontroversi tersebut menyingkap masalah serius dalam praktek lembaga survei di Indonesia. Masalah tersebut menunjukkan bahwa kegiatan riset sering tumpang-tindih dengan kegiatan pemenangan pemilu. Lembaga survei bukan hanya menangani pekerjaan survei dan hitung cepat, tapi juga pengadaan atribut-atribut kampanye, media relations, pencitraan, pemasangan iklan, hingga kegiatan mobilisasi pemilih. Kegiatan survei atau hitung cepat tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian integral dari "jasa" yang disediakan lembaga survei untuk klien politik: kandidat bupati, wali kota, gubernur, caleg, partai politik, serta calon presiden.

Tentu tidak semua lembaga survei terjebak dalam praktek tumpang-tindih ini, tapi pasti cukup banyak lembaga survei yang diam-diam mempraktekkannya. Proyek pemenangan pemilu jauh lebih menjanjikan secara ekonomi dan politik daripada sekadar proyek penelitian terhadap opini publik. Persoalannya, hasil survei kemudian bukan hanya diperlakukan sebagai data tertutup untuk merancang strategi kampanye dan pemenangan, tapi juga data yang diumumkan kepada masyarakat. Para klien politik bukan hanya membutuhkan data dan pemetaan, tapi juga menuntut publisitas yang kondusif bagi pencalonan mereka.

Yang terjadi kemudian adalah pengabaian prinsip etis bahwa survei-survei pesanan semestinya tidak dipublikasikan secara terbuka. Survei pesanan sesungguhnya bukan "barang haram" bagi lembaga survei. Lembaga survei umumnya adalah perseroan terbatas yang hidup dari jasa penelitian dan konsultasi yang mereka tawarkan. Namun semestinya hasil survei pesanan hanya diberikan kepada klien dan tidak dipublikasikan secara terbuka. Masalah menjadi semakin serius ketika klien tidak sekadar menginginkan publisitas, tapi juga publisitas yang positif tentang pencalonannya. Maka angka elektabilitas yang kurang mendukung pun sering diminta untuk diubah-ubah sebelum dipublikasikan.

Ketika kegiatan survei tumpang-tindih dengan kerja pemenangan pemilu, bukan perkara mudah untuk mengelak dari permintaan yang tidak rasional seperti ini. Demikian juga ketika kegiatan hitung cepat menjadi bagian dari proyek pemenangan kandidat, patlugipat hasil hitung cepat mungkin saja terjadi, baik karena tuntutan klien politik maupun inisiatif penyelenggara guna menstimulasi proyek-proyek selanjutnya.

Analog dengan pagar api dalam jurnalisme yang memisahkan secara tegas urusan berita (ruang publik) dengan urusan iklan dan sponsorship (ruang privat), dan garis tegas yang memisahkan survei opini publik sebagai kegiatan ilmiah dengan kegiatan pemenangan pemilu, adalah suatu kemutlakan. Pagar api ini akan menjaga independensi lembaga survei sekaligus informasi yang mereka hasilkan.

Persoalan berikutnya adalah transparansi penyandang dana kegiatan survei atau hitung cepat. Rata-rata lembaga survei di Indonesia enggan mengatakan secara jujur siapa penyandang dana mereka. Ambil contoh, beberapa lembaga survei mengklaim mendanai sendiri kegiatan hitung cepat pada pilpres kemarin. Padahal kegiatan hitung cepat pilpres membutuhkan dana besar, yakni Rp 1,3-2 miliar. Ini tak rasional dan justru bisa menimbulkan kecurigaan. Tentu dengan pengecualian lembaga seperti Litbang Kompas atau RRI, yang biaya hitung cepatnya didanai oleh perusahaan dan institusi resmi.

Transparansi pendanaan kegiatan survei atau hitung cepat adalah suatu keharusan, kecuali jika hasilnya tidak dipublikasikan secara luas. Yang tidak kalah penting adalah transparansi tentang metode penelitian dan mekanisme kerja. Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa survei atau hitung cepat telah dilakukan dengan benar oleh pihak yang kompeten, berpengalaman, dan bertanggung-jawab. Namun persoalannya, sebagaimana transparansi pendanaan tadi, transparansi metode penelitian dan mekanisme kerja ini juga belum terlembaga di Indonesia.

Yang tidak kalah penting adalah kehati-hatian media dalam mempublikasikan hasil survei. Tanpa publikasi media, tak akan ada kontroversi tentang survei dan hitung cepat. Masalahnya, media sering tidak kritis terhadap apa yang disampaikan lembaga survei. Media cenderung asal kutip dan asal cepat tanpa memperhatikan kelayakan metodologi dan kemungkinan konflik kepentingan dari lembaga survei. Kutipan media atas hasil survei juga sering tak akurat atau hiperbolis sehingga mengaburkan realitas yang sesungguhnya. Begitu kontroversi muncul, media kemudian berlagak seakan-akan mereka tidak berkontribusi sama sekali atas kontroversi tersebut.

Berita terkait

Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

27 Desember 2021

Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

Dalam survei tersebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hanya dipilih 0,1 persen responden.

Baca Selengkapnya

DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

22 Desember 2021

DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto: Golkar Siap Menangkan Jokowi di Pilpres 2019  

27 Maret 2017

Setya Novanto: Golkar Siap Menangkan Jokowi di Pilpres 2019  

Setya Novanto mengungkap hitung-hitungan apabila Jokowi kembali berhadapan dengan Prabowo dalam pilpres 2019.

Baca Selengkapnya

Gagal Pilkada DKI, AHY Punya Modal Besar Ikut Pilpres 2019

22 Maret 2017

Gagal Pilkada DKI, AHY Punya Modal Besar Ikut Pilpres 2019

Qodari mengatakan masyarakat cukup mengenal figur Agus Yudhoyono atau AHY ini

Baca Selengkapnya

Tiap Parpol Bisa Ajukan Calon Presiden, Jokowi: Masih Proses

16 Januari 2017

Tiap Parpol Bisa Ajukan Calon Presiden, Jokowi: Masih Proses

RUU Permilu Diperkirakan selesai sekitar bulan empat ke depan.

Baca Selengkapnya

Sindrom I Want SBY Back, Sinyal Ani Yudhoyono Maju Capres?

10 September 2015

Sindrom I Want SBY Back, Sinyal Ani Yudhoyono Maju Capres?

Ada spekulasi bahwa Demokrat memunculkan sindrom I Want SBY Back untuk mempersiapkan Ani Yudhoyono.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Butuh, Relawan Bakal Membubarkan Diri

28 Oktober 2014

Jokowi Tak Butuh, Relawan Bakal Membubarkan Diri

Sampai saat ini mereka masih menunggu kepastian dari Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Dilantik, Relawan Jokowi-JK Berevolusi

13 Oktober 2014

Jokowi Dilantik, Relawan Jokowi-JK Berevolusi

Relawan Jokowi-JK turut mengontrol realisasi program pemerintah di pedesaan.

Baca Selengkapnya

Fahri: Koalisi Pro-Prabowo Tidak Berencana Pilpres MPR  

9 Oktober 2014

Fahri: Koalisi Pro-Prabowo Tidak Berencana Pilpres MPR  

"Enggak ada agenda itu. Makanya, tidak perlu ditanyakan,"
kata


Fahri Hamzah soal agenda mengubah pemilihan presiden dari



langsung menjadi lewat MPR.

Baca Selengkapnya

Giman Membawa Ratusan Pesan untuk Jokowi

30 September 2014

Giman Membawa Ratusan Pesan untuk Jokowi

Dalam perjalanannya, pria yang kesehariannya berjualan kue putu keliling itu membawa buku catatan yang berisi ratusan pesan ditulis tangan.

Baca Selengkapnya