Transparansi Keuangan Partai

Penulis

Sabtu, 11 Mei 2013 00:00 WIB

Penyegelan lima mobil mewah di kantor pusat Partai Keadilan Sejahtera oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengindikasikan satu hal: betapa tipis batas antara harta haram dan halal tokoh partai. Kelima mobil berharga miliaran rupiah itu diduga merupakan hasil korupsi suap impor daging sapi. Meski tak satu pun mobil itu atas nama partai, posisi Luthfi Hasan Ishaaq yang ketika ditangkap adalah Presiden PKS membuat batas kepemilikan privat dan institusional sangat kabur. Kasus ini lagi-lagi menunjukkan bahwa aturan tentang transparansi anggaran sangat mendesak untuk segera ditegakkan oleh partai politik.

KPK tentu punya indikasi kuat keterkaitan kelima mobil mewah itu dengan pencucian uang yang diduga dilakukan Luthfi Hasan dan teman dekatnya, Ahmad Fathanah. Indikasi itu, misalnya, terlihat dari ketidakcocokan antara harga mobil dan profil kepemilikannya. Dari lima mobil, hanya satu yang diatasnamakan Luthfi, yaitu Mazda CX 9. Empat mobil mewah lainnya--Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Nissan Navara--disebar ke berbagai nama, seperti orang dekat atau teman. Bahkan satu mobil, VW Caravelle, yang berharga hampir Rp 1 miliar, diatasnamakan Ali Imran, sopir pribadi Luthfi.

Keanehan itu sudah cukup menjadi alasan bagi KPK untuk menelisik asal-usul pembelian mobil. Sayangnya, dua kali upaya penyitaan oleh KPK gagal. Tim penyidik dihalang-halangi ketika hendak membawa mobil keluar dari kantor DPP PKS. Semestinya, ketimbang repot menghalang-halangi eksekusi kelima mobil tersebut, PKS lebih baik membiarkan KPK bekerja. Penyitaan hanya proses hukum untuk membuktikan adakah keterkaitan mobil itu dengan pencucian uang. Jika tak terbukti, mobil toh kelak bisa dikembalikan.

Penolakan untuk menyerahkan mobil itu menunjukkan keengganan membuka asal-usul uang pembelian mobil yang nyatanya sebagian digunakan sebagai kendaraan operasional partai. Kecenderungan begini tidak mengherankan. Bukan hanya PKS, banyak partai tak mau membuka secara transparan anggarannya.

Transparency International Indonesia, misalnya, menemukan, dalam hasil survei atas sembilan partai politik yang digelar dari Juni 2012 hingga April 2013, tercatat empat partai sangat tidak transparan dalam soal keuangan. Selain PKS, mereka adalah Partai Demokrat, PPP, dan Golkar. Cuma tiga partai yang tergolong transparan, yakni Gerindra, PAN, dan PDI Perjuangan. Itu pun baru Gerindra dan PAN yang telah mempublikasikan informasi anggaran di situs partai masing-masing sebagaimana diwajibkan. Padahal Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan partai agar transparan ihwal keluar-masuknya uang. Kewajiban ini harus dipatuhi karena partai setiap tahun menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bahkan, di luar dana APBN pun, partai harus terbuka bila menerima uang dari pihak ketiga. Sebagai lembaga publik, partai terikat untuk mempertanggungjawabkan keuangannya kepada konstituen.

Sayangnya, belum pernah ada tindakan tegas bagi partai yang tak melaporkan arus keluar-masuk kasnya. Jangankan laporan penerimaan dari pihak ketiga, laporan penggunaan uang APBN pun kerap diabaikan. Untuk partai-partai seperti ini, semestinya konstituennya bersikap kritis. Jangan pilih mereka jika tak mau terbuka soal keuangan. Bila dalam soal duit partai saja mereka sembunyi-sembunyi, bagaimana jika mereka berkuasa dan mengurus uang rakyat?

Advertising
Advertising

Berita terkait

10 Twibbon Hari Pendidikan Nasional dan Cara Mendownloadnya

3 menit lalu

10 Twibbon Hari Pendidikan Nasional dan Cara Mendownloadnya

Hardiknas 2024 mengusung tema "Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar". Berikut 10 Twibbonize Hari Pendidikan Nasional dan cara mendownload.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

23 menit lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

29 menit lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

29 menit lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

42 menit lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

47 menit lalu

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

48 menit lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

54 menit lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

Topik tentang kendala teknis mewarnai hari pertama pelaksanaan UTBK SNBT 2024 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

58 menit lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

58 menit lalu

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN

Baca Selengkapnya