Taring Tajam Melawan SP3

Penulis

Jumat, 24 Mei 2013 00:07 WIB

Masyarakat semestinya memiliki hak menggugat setiap penghentian proses hukum perkara tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan publik. Gugatan bukan hanya merupakan cara sah untuk menuntut pencabutan penghentian itu, namun juga kontrol terhadap kerja lembaga hukum. Sebab, jika tidak demikian, tak mustahil banyak kasus pidana, dengan berbagai alasan, tak berujung di pengadilan, melainkan berakhir dengan munculnya SP3 alias surat perintah penghentian penyidikan.

Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi, Selasa lalu, yang menyatakan frasa "pihak ketiga yang berkepentingan" dalam Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bermakna sebagai hak konstitusional warga negara, kita sambut gembira. Lewat putusan ini, Mahkamah telah "menutup" perdebatan "frasa abu-abu" dalam pasal tersebut yang kerap muncul di ruang sidang. Bunyi lengkap pasal itu, "Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya."

Adalah Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), yang mengajukan uji materi atas pasal tersebut dan menuntut lembaga seperti yang ia kelola digolongkan sebagai pihak yang termasuk dalam pengertian "pihak ketiga". Selama ini, para hakim memang tak seragam dalam menafsirkan siapa yang disebut "pihak ketiga". Ada yang mengartikan pihak ketiga hanya korban atau pelapor. Ada pula "hakim progresif" yang memaknainya lebih dari itu, yakni mengartikan bahwa LSM juga termasuk.

MAKI memang memiliki pengalaman pahit perihal gugatan praperadilan yang pernah mereka ajukan. Menurut Boyamin, sedikitnya 20-an gugatan mereka yang mempermasalahkan penghentian penyidikan atau ketidakjelasan pengusutan kasus korupsi oleh kejaksaan atau polisi ditolak pengadilan dengan alasan lembaganya tak memiliki legal standing. Termasuk gugatan terhadap sejumlah tersangka perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia .

Mahkamah Konstitusi menilai KUHAP tidak memberikan batasan jelas mengenai siapa saja yang dikategorikan sebagai "pihak ketiga yang berkepentingan". Itu sebabnya, dalam putusannya, Mahkamah meluaskan arti "pihak ketiga" tidak sebatas korban dan pelapor, tapi juga mencakup masyarakat luas. Mereka bisa berupa lembaga swadaya masyarakat atau organisasi massa dengan syarat memiliki kepentingan yang sama. Dalam perkara korupsi, misalnya, kepentingan bersama itu: kasus mesti diungkap hingga tuntas dan semua pelakunya dihukum.

Advertising
Advertising

Kita tahu banyak kasus korupsi dihentikan pengusutannya dengan alasan tak jelas. Penghentian itu diduga karena kongkalikong pelaku dan penyidik atau untuk transaksi politik. Semua ini tentu mencederai rasa keadilan masyarakat. Hukum dimanipulasi: hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Putusan Mahkamah ini memang tak sebatas pada SP3 perkara korupsi. Karena yang dibenahi "induknya", yakni KUHAP, hal yang sama berlaku untuk tindak pidana lain, seperti perkara pencucian uang, pembalakan liar, perdagangan orang, hingga pemerkosaan. Para aktivis LSM lingkungan dan aktivis perempuan kini memiliki dasar hukum kuat untuk menggugat lembaga penegak hukum yang menghentikan penyidikan kasus illegal logging atau trafficking.

Kita berharap putusan Mahkamah Konstitusi ini membuat kepolisian dan kejaksaan tak lagi gegabah mengeluarkan--atau memainkan perkara dengan--SP3 itu.

Berita terkait

Retno Marsudi Singgung Isu Palestina di KTT OKI

12 menit lalu

Retno Marsudi Singgung Isu Palestina di KTT OKI

Retno Marsudi mengingatkan seluruh negara anggota OKI berutang kemerdekaan kepada rakyat Palestina.

Baca Selengkapnya

Bandara Sam Ratulangi Manado Dibuka Lagi Usai Tutup Sementara karena Erupsi Gunung Ruang

13 menit lalu

Bandara Sam Ratulangi Manado Dibuka Lagi Usai Tutup Sementara karena Erupsi Gunung Ruang

Operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali dibuka setelah sempat ditutup sementara karena terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Piala Uber 2024: Dikalahkan Chen / Jia, Fadia / Ribka Akui Kalah Pengalaman

25 menit lalu

Piala Uber 2024: Dikalahkan Chen / Jia, Fadia / Ribka Akui Kalah Pengalaman

Fadia / Ribka gagal menyumbangkan angka untuk Indonesia saat menghadapi Cina di final Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Uber 2024: Tuan Rumah Cina Jadi Juara, Indonesia Runner-up

31 menit lalu

Hasil Final Piala Uber 2024: Tuan Rumah Cina Jadi Juara, Indonesia Runner-up

Ester Nurumi Tri Wardoyo yang turun di partai ketiga kalah melawan He Bing Jiao sehingga Cina yang jadi juara PIala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

32 menit lalu

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperbaiki ruas Tol Jagorawi mulai hari ini, Ahad, 5 sampai 12 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Dukung Adik Moonbin, ASTRO Hadiri Fan Concert Billlie: Selamat Moon Sua!

41 menit lalu

Dukung Adik Moonbin, ASTRO Hadiri Fan Concert Billlie: Selamat Moon Sua!

MJ, Jinjin, Cha Eun Woo, dan Sanha ASTRO menunjukkan dukungannya kepada adik mendiang Moonbin, Moon Sua dengan menghadiri fancon Billlie.

Baca Selengkapnya

Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

45 menit lalu

Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

Tim mahasiswa Teknik Sipil Universitas Jember (Unej)menangi kompetisi gelaran Nanyang Technological University (NTU) Singapura.

Baca Selengkapnya

Jadwal Proliga 2024 Minggu 5 Mei: 3 Pertandingan Live, Jakarta LaVani Berjuang Bangkit

49 menit lalu

Jadwal Proliga 2024 Minggu 5 Mei: 3 Pertandingan Live, Jakarta LaVani Berjuang Bangkit

Jadwal kompetisi bola voli Proliga 2024 akan kembali hadir Minggu, 5 Mei. Tiga pertandingan akan berlangsung termasuk LaVani.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

49 menit lalu

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

59 menit lalu

Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

Pengamat politik menilai, gagasan Presidential Club Prabowo mungkin saja hasil dari melihat transisi kepemimpinan Indonesia yang seringkali ada ketegangan.

Baca Selengkapnya