Melempem dalam Kepungan Tembakau

Penulis

Sabtu, 1 Juni 2013 02:03 WIB

Seremoni tahunan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tak ada gunanya tanpa upaya sungguh-sungguh memerangi dampak zat adiktif tembakau itu. Begitu gencar kampanye anti-merokok, namun serbuan iklan rokok tak pernah berhenti. Jumlah perokok pun bertambah dari tahun ke tahun. Di Indonesia, setiap hari 127 orang--atau 46 orang per jam--meninggal akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok. Sudah waktunya semua pihak bertindak lebih serius. DPR pun, ketimbang berusaha keras memasukkan Rancangan Undang-undang Pertembakauan yang pro-industri tembakau, semestinya mengegolkan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau.

RUU Pengendalian Tembakau, yang sebetulnya sudah masuk Program Legislasi Nasional namun kemudian didrop, sudah sangat mendesak. Pertumbuhan jumlah korban kecanduan rokok di negara kita amat besar. Data WHO menunjukkan angka pecandu rokok di Indonesia terus meningkat, dari 53,9 persen pada 1995 menjadi 67,8 persen pada 2011. Itu berarti dua dari tiga pria di negara ini merupakan perokok. Indonesia menempati urutan ketiga soal jumlah perokok setelah Cina dan India.

Fakta yang lebih mencemaskan adalah jumlah perokok muda terus bertambah. Badan Pusat Statistik menyebutkan konsumsi rokok di kalangan remaja dan anak-anak Indonesia adalah yang tercepat di dunia. Prevalensi merokok di kalangan remaja laki-laki umur 15-19 tahun meningkat 139,4 persen selama 1995-2004; dari 13,7 persen menjadi 32,8 persen. Jumlah perokok perempuan pun meningkat lebih dari enam kali lipat.

Data itu semestinya lebih dari cukup untuk memaksa semua pihak lebih bersungguh-sungguh mengatasi dampak berbahaya produk tembakau. Kita bisa menunggu Dewan Perwakilan Rakyat segera mewujudkan RUU Pengendalian Tembakau. Namun, sambil menunggu proses yang lama itu, apalagi DPR lebih cenderung mengegolkan undang-undang yang pro-industri rokok, menegakkan aturan-aturan yang sudah ada akan sangat membantu.

Salah satu aturan yang semestinya dijalankan dengan sungguh-sungguh adalah Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif dan Tembakau. Aturan yang merupakan turunan dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini sebetulnya cukup ketat mengatur peredaran produk tembakau. Diatur, misalnya, ketentuan mengenai pemasangan iklan dan promosi produk rokok. Juga diatur bahwa pemerintah daerah wajib membuat kawasan bebas rokok. Bahkan ada pasal yang melarang penjualan rokok kepada remaja berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil.

Advertising
Advertising

Aturan ini resmi berlaku sejak Desember lalu. Namun kita bisa melihat dengan mudah betapa ketentuan ini tak pernah punya gigi. Tak ada kesungguhan untuk melakukannya, apalagi menindak para pelanggar. Jakarta adalah salah satu contoh. Bahkan, sebelum peraturan itu berlaku, pemerintah DKI sudah membuat Perda Kawasan Merokok.

Ketentuan itu semula dijalankan dengan ketat, namun akhirnya melempem. Operasi penindakan yang sempat digelar belakangan tak ada lagi. Jika menjaga kawasan bebas rokok saja tidak mampu, bagaimana mungkin pemerintah bisa mengawasi agar pedagang tidak menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun?

Segala bentuk undang-undang dan peraturan bisa saja kita buat, namun akan percuma tanpa diiringi kesungguhan menegakkannya.

Berita terkait

Tim Bulu Tangkis Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Ricky Soebagdja: Bukti Secara Kemampuan Mereka Ada dan Bisa

15 menit lalu

Tim Bulu Tangkis Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Ricky Soebagdja: Bukti Secara Kemampuan Mereka Ada dan Bisa

Manajer tim sekaligus Kepala Bidang Binpres PP PBSI, Ricky Soebagdja, mengapresiasi perjuangan tim putri Indonesia mencapai final Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

18 menit lalu

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

Pengambilan formulir ke PKB, Nasdem, hingga PSI.

Baca Selengkapnya

TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

27 menit lalu

TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

Penutupan TPA Piyungan di Bantul ternyata membuka masalah baru, banyak warga membuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

34 menit lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

44 menit lalu

AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

AJI Jakarta dengungkan boikot terhadap project cloud yang dikerjakan Google untuk Israel. Momentumnya diselarasakan dengan Hari Buruh 1 Mei.

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

46 menit lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

47 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Fajar / Rian Menang, Indonesia Unggul 2-0 atas China Taipei

48 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Fajar / Rian Menang, Indonesia Unggul 2-0 atas China Taipei

Fajar / Rian meraih kemenangan atas wakil China Taipei, Lee Yang / Wang Chi Lin pada babak semifinal Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

54 menit lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya