Marhaban Presiden Jokowi

Penulis

Jumat, 25 Juli 2014 01:54 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Pemilihan presiden 2014 harus diakui sebagai sejarah kompetisi paling ketat untuk menentukan presiden Indonesia. Gesekan antara capres dan para pendukungnya betul-betul menguji kematangan demokrasi kita.Alhamdulillah-nya, bangsa ini beruntung karena pelaksanaan pilpres 2014 berbarengan dengan Piala Dunia 2014 dan Ramadan. Waktu yang bersamaan itu membantu menurunkan ketegangan. Konsentrasi terpecah antara pilpres dan sepak bola. Emosi lebih terkontrol dengan berpuasa.

Ibarat sepak bola, babak final pilpres dimulai sejak pemungutan, penghitungan, hingga penetapan suara akhir di KPU, serta jika perlu lewat perpanjangan waktu dan tendangan penalti dalam forum sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi. Jika ada gol sah yang tercipta, dengan kepemimpinan wasit KPU yang profesional dan tidak berpihak, siapa pun capres yang kalah seharusnya dengan jiwa besar menerima keputusan wasit tersebut. Apalagi, dalam penentuan gol, posisioffsidesdan pemenang pilpres, wasit KPU juga dibantu oleh hakim garis Bawaslu.

Tidak boleh tim mana pun, dan tidak pernah terjadi dalam sejarah Piala Dunia mana pun, ketika wasit KPU akan meniupkan peluit akhir penentuan kemenangan, tiba-tiba capres yang tahu akan kalah menyatakanwalk out, menarik diri dari permainan. Sikap demikian bukan saja sebaiknya tidak dilakukan, tapi sudah sepatutnya dihukum berat. Karena itu, dalam UU Pilpres diatur secara jelas larangan bagi capres dan partai pendukungnya untuk menarik diri dari pertarungan di tengah pertandingan.

Pasal 22 ayat (2) UU Pilpres dengan tegas mengatur, "Salah seorang dari pasangan calon atau pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU." Karena itu, salah satu syarat yang diserahkan bakal pasangan capres kepada KPU, menurut Pasal 15 huruf f UU Pilpres adalah, "surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon." Lebih jauh, jika ada capres yang tetap mengundurkan diri, Pasal 241 dan 242 UU Pilpres mengatur bahwa pengunduran diri demikian dijerat sebagai tindak pidana pilpres yang diancam dengan hukuman penjara 2–6 tahun, dan denda Rp 25–100 miliar.

Setelah keputusan pemenangan pilpres oleh wasit KPU, pasangan capres yang dikalahkan hanya mempunyai dua pilihan: menerima dengan jiwa besar keputusan KPU atau mengajukan keberatan ke MK. Pasangan capres tidak punya alternatif lain, misalnya, menolak keputusan wasit KPU tapi pada saat yang sama mengajukan keberatan ke MK. Penyelesaian sengketa pilpres adalah kompetensi absolut MK. Sengketa pilpres tidak boleh dibawa ke ranah non-hukum (politik). Tidak boleh pula sengketa itu diajukan ke forum pengadilan lain, misalnya pengadilan tata usaha negara.

Pengajuan keberatan ke MK bukanlah barang tabu, tentu jika ada alasan yang kuat untuk melakukannya. Keberatan demikian adalah hak konstitusional capres yang dijamin dalam UUD 1945 dan UU Pilpres. Namun, pengajuan keberatan ke MK bukanlah tanpa syarat. Misalnya, yang dapat mengajukan hanyalah pasangan calon. Kalau Prabowo akan mengajukan keberatan ke MK, dia tidak bisa sendirian, harus bersama-sama dengan cawapres Hatta Rajasa.

Syarat mendasar lain, Pasal 201 ayat (2) mengatur bahwa keberatan yang diajukan hanya untuk hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya capres. Karena itu, dalam banyak putusan pilkada ataupun pilpres, MK juga mensyaratkan adanya kecurangan yangsifatnya sistematis, terstruktur, dan masif (STM) untuk diterimanya keberatan yang diajukan.

Adanya pelanggaran atau kecurangan tidak cukup untuk mengabulkan keberatan capres yang kalah, dan mengubah keputusan KPU yang memenangkan salah satu calon. Dalam putusan sengketa pilpres 2004 dan 2009, MK mengatakan kecurangan memang terjadi, dan sebenarnya dilakukan oleh setiap calon, tapi tidak signifikan dan bersifat STM untuk mengubah hasil pilpres. Karena itu, keberatan tidak dapat dikabulkan.

Ibarat permainan sepak bola, kalau alasannya hanya terjadinya pelanggaran, kedua tim dianggap sama-sama melakukan pelanggaran, namun tim yang memasukkan gol tetaplah yang diputuskan sebagai pemenang. Hanya dengan argumentasi dan kejadian luar biasa, gol kemenangan dapat dianulir, dan pemenang pilpres ditetapkan berbeda oleh MK.

Dalam pilpres 2014, hal demikian hampir mustahil terjadi. Dengan selisih suara antara pasangan capres yang lebih dari 8,4 juta, akan sangat sulit untuk membuktikan dan membalik kemenangan pasangan Jokowi- Kalla. Harus dicatat, MK punya waktu sangat terbatas dalam 14 hari kerja untuk memutuskan. Karena itu, dalam dua putusan pilpres sebelumnya pada 2004 dan 2009, MK selalu menolak keberatan capres yang kalah. Atas keputusan MK demikian, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan. Putusan MK bersifat final dan mengikat, dan harus dihormati oleh semua pihak. Jadi, kecuali ada hal yang sangat luar biasa, kita sudah dapat mengucapkan selamat datang, marhaban Presiden Jokowi.


Berita terkait

Program Kerja Presiden Era Reformasi dari BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, Nawacita Jokowi, dan Astacita Prabowo

3 hari lalu

Program Kerja Presiden Era Reformasi dari BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, Nawacita Jokowi, dan Astacita Prabowo

Berikut program kerja Presiden RI era reformasi sejak BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, Nawacita Jokowi, hingga Astacita Prabowo, Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Presiden RI Resmikan RSHS Bandung, ADHI: Wujud Komitmen Kualitas Infrastruktur Bangunan

3 hari lalu

Presiden RI Resmikan RSHS Bandung, ADHI: Wujud Komitmen Kualitas Infrastruktur Bangunan

Gedung baru milik Kementerian Kesehatan ini memiliki 8 lantai dengan total 490 tempat tidur dan berbagai fasilitas medis modern dengan teknologi baru untuk pelayanan ibu dan anak.

Baca Selengkapnya

Dosa-Dosa Jokowi Selama Jabat Presiden RI 2 Periode

39 hari lalu

Dosa-Dosa Jokowi Selama Jabat Presiden RI 2 Periode

Jokowi secara perlahan menghancurkan demokrasi melalui 18 dosa yang dibuat selama 10 tahun berkuasa.

Baca Selengkapnya

Peran BJ Habibie di Masa Pemerintahannya: Kebebasan Pers, Reformasi Hukum, hingga Pelepasan Timor Timur

25 Juni 2024

Peran BJ Habibie di Masa Pemerintahannya: Kebebasan Pers, Reformasi Hukum, hingga Pelepasan Timor Timur

Selama menjabat sebagai Presiden RI, BJ Habibie memberikan ruang yang luas untuk HAM dan demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

Baca Selengkapnya

Mengenang BJ Habibie: Perjalanan Politik Presiden RI ke-3 dan Demokrasi Indonesia

25 Juni 2024

Mengenang BJ Habibie: Perjalanan Politik Presiden RI ke-3 dan Demokrasi Indonesia

BJ Habibie, dengan visinya dalam bidang teknologi dan kontribusinya dalam dunia politik, diingat sebagai salah satu tokoh dalam demokrasi Indonesia.

Baca Selengkapnya

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

30 Maret 2024

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

Harta kekayaan Jokowi Rp 95,8 miliar selama menjabat. Bandingkan dengan harta kekayaan presiden sebelumnya, Megawati dan SBY. Ini paling tajir.

Baca Selengkapnya

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

18 Februari 2024

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

Setiap kali Prabowo menyebut nama Titiek Soeharto, pendukungnya bersorak. Berikut profil pemilik nama Siti Hediato Hariyadi.

Baca Selengkapnya

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

13 Februari 2024

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

Tujuh Presiden RI miliki cerita pada akhir masa jabatannya. Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi punya takdirnya.

Baca Selengkapnya

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

11 Januari 2024

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa disebut sebagai ketua umum partai terlama di negeri ini. Sejak kapan?

Baca Selengkapnya

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

1 Januari 2024

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

Genap 14 tahun kepergian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Berikut kilas balik profil dan perjalanannya sebagai ulama dan presiden ke-4 RI.

Baca Selengkapnya