Arogansi Pejabat di Pesawat

Penulis

Senin, 10 Juni 2013 01:52 WIB

Betapa memalukan perilaku Zakaria Umar Hadi saat menumpang pesawat Sriwijaya Air belum lama ini. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Bangka-Belitung ini marah dan memukul pramugari yang menegurnya soal pemakaian telepon seluler di pesawat. Tak cukup dijebloskan ke penjara, Zakaria selayaknya dipecat.

Sebagai pejabat, semestinya Zakaria menjadi panutan masyarakat, setidaknya contoh bagi para penumpang lain di pesawat yang terbang dari Jakarta menuju Pangkalpinang itu. Tapi ia justru memperlihatkan sikap arogan ketika ditegur oleh pramugari karena masih menghidupkan ponsel saat hendak lepas landas. Setelah pesawat mendarat, Zakaria kemudian memukul pramugari tersebut.

Si pejabat seharusnya paham tentang bahaya pemakaian ponsel di dalam pesawat, terutama saat hendak lepas landas atau mendarat. Gelombang ponsel berpotensi mengganggu komunikasi pilot dengan petugas menara kontrol. Itu sebabnya, mematikan telepon ketika berada di pesawat termasuk dalam standar internasional keselamatan penerbangan.

Masalah itu secara teknis juga tak sulit dicerna. Peranti elektronik umumnya menggunakan frekuensi 100 megahertz sampai 2,7 gigahertz. Hal ini mudah berimpitan dengan frekuensi alat komunikasi dan navigasi pesawat yang berkisar pada 118-137 megahertz. Sejumlah maskapai penerbangan internasional memang sudah memakai peranti khusus yang memungkinkan penumpang bisa memakai ponsel tanpa mengganggu penerbangan. Tapi, di Indonesia, belum ada perusahaan yang menggunakannya.

Tak sedikit kecelakaan pesawat yang dipicu oleh penggunaan ponsel. Salah satu contohnya adalah petaka pesawat Crossair di Zurich, Swiss, pada 2000. Musibah ini diduga terjadi karena sinyal telepon mengganggu sistem kemudi. Juga pernah diberitakan, sebuah pesawat yang siap-siap mendarat di Bandar Udara Heathrow, London, pada 1998, tiba-tiba harus naik lagi karena sistem navigasi terganggu peralatan elektronik penumpang yang belum dimatikan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan melarang sama sekali penggunaan telepon di pesawat. Larangan ini diatur dalam Pasal 54 ayat f dan Pasal 306. Ancaman hukuman terhadap pelanggar aturan tersebut mencapai 5 tahun penjara. Itu sebabnya, sikap tegas pramugari yang menegur Zakaria patut dipuji.

Langkah kepolisian yang langsung menahan Zakaria begitu mendapat laporan juga pantas dihargai. Tapi proses hukum masih perlu dicermati karena sejauh ini polisi baru menggunakan delik penganiayaan untuk menjerat si pejabat. Padahal tersangka juga bisa dijaring dengan UU Penerbangan bila bisa dibuktikan bahwa ia masih menyalakan ponsel saat ditegur pramugari untuk kedua kali.

Gubernur Bangka-Belitung pun mesti bertindak tegas terhadap Zakaria. Tanpa harus menunggu berakhirnya proses hukum, ia sudah pantas dipecat. Berupaya melawan aturan dan berbuat sewenang-wenang, Zakaria jelas tak layak lagi menjadi pamong praja.

Berita terkait

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

3 menit lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Kader PAN yang Didorong Maju Pilkada Jabar dan Jakarta

3 menit lalu

Zulhas Ungkap Kader PAN yang Didorong Maju Pilkada Jabar dan Jakarta

Ketua Umum PAN Zulhas mendorong para kadernya maju dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kunci Ester Nurumi Tri Wardoyo Kalahkan Kim Ga Ran di Semifinal Piala Uber 2024

6 menit lalu

Kunci Ester Nurumi Tri Wardoyo Kalahkan Kim Ga Ran di Semifinal Piala Uber 2024

Ester Nurumi Tri Wardoyo, berhasil menyumbang poin untuk Tim Merah Putih saat menghadapi Korea Selatan di babak semifinal Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Israel Berencana Usir Warga Palestina dari Rafah ke Pantai Gaza

14 menit lalu

Israel Berencana Usir Warga Palestina dari Rafah ke Pantai Gaza

Israel berencana mengusir warga Palestina keluar dari Kota Rafah di selatan Gaza ke sebidang tanah kecil di sepanjang pantai Gaza

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Lanny / Ribka Kalah, Indonesia vs Korea Selatan Masih Imbang 2-2

22 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Lanny / Ribka Kalah, Indonesia vs Korea Selatan Masih Imbang 2-2

Lanny / Ribka menelan kekalahan dari wakil Korea, Jeong Na Eun / Kong Hee Yong, pada partai keempat babak semifinal Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

22 menit lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tanaman Herbal Suku Aborigin Bersama Dale Tilbrook di Perkebunan Anggur Tertua Australia Barat

27 menit lalu

Mengenal Tanaman Herbal Suku Aborigin Bersama Dale Tilbrook di Perkebunan Anggur Tertua Australia Barat

Salah satu warisan budaya Aborigin adalah pengetahuan tentang tanaman herbal dan penggunaannya dalam pengobatan tradisional.

Baca Selengkapnya

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

38 menit lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

My Day Ramai Teriakkan Sop Buntut Saat Fansign Day6, Ada yang Angkat Tangan

39 menit lalu

My Day Ramai Teriakkan Sop Buntut Saat Fansign Day6, Ada yang Angkat Tangan

Di pertengahan acara, tepatnya ketika keempat anggota Day6 sedang menandatangani album pemenang, My Day yang datang meneriakkan sop buntut.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

42 menit lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya