Gegabah Mengadili Bocah

Penulis

Kamis, 13 Juni 2013 00:47 WIB

Untuk kesekian kalinya penegak hukum teledor menangani kasus anak. Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, hakim memvonis DS, bocah berusia 11 tahun, dengan hukuman 66 hari. Proses hukum ini jelas melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa anak yang belum berusia 12 tahun tak boleh diadili.

Semula, batas minimal anak yang bisa dibawa ke meja hijau memang delapan tahun. Tapi aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ini telah direvisi oleh MK dua tahun lalu. Mahkamah mengubah batas minimal itu menjadi 12 tahun.

Ketentuan itu telah diadopsi UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, undang-undang yang lebih melindungi kepentingan anak. Kendati undang-undang ini baru berlaku efektif pada 2014, semestinya hakim tunggal Roziyanti tahu ia tetap boleh mengadili DS. Soalnya, putusan MK tersebut bersifat mengikat sekaligus merevisi undang-undang lama yang hingga sekarang masih berlaku,

Benar, pengadilan tidak boleh menolak perkara. Tapi hakim setidaknya bisa bersikap tegas dengan tidak menjatuhkan vonis terhadap DS. Biarlah kejaksaan dan kepolisian dipersalahkan karena telah menahan bocah ini selama dua bulan. Lembaga pemasyarakatan tempat DS ditahan pun tak bisa lepas tangan. Tidak seharusnya instansi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menerima tahanan di bawah umur. Apalagi bocah itu disekap satu sel bersama 23 narapidana dewasa dan mendapat perlakuan kasar hingga membuatnya trauma.

Bocah tersebut memang mengakui telah mencuri telepon seluler dan komputer jinjing seorang mahasiswi. Tapi ia harus diperlakukan berbeda karena masih anak-anak. Bocah ini bisa diserahkan kembali kepada orang tua atau walinya untuk dididik. Pilihan lain adalah mengikutsertakan sang anak dalam program pendidikan dan pembimbingan di dinas sosial atau instansi pemerintah lainnya.

Setelah kasus DS disorot publik, barulah para penegak hukum saling menyalahkan. Padahal Ketua Mahkamah Agung sudah membuat Surat Keputusan Bersama 2009 yang diteken pimpinan lembaga penegak hukum dan instansi lain, seperti Jaksa Agung, Kapolri, serta Menteri Hukum dan HAM. Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa permasalahan pidana anak mesti diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Kelalaian seperti itu pun berulang kali terjadi. Dua tahun lalu, misalnya, Pengadilan Anak Cianjur, Jawa Barat, juga menghukum anak yang mencuri pengeras suara masjid. Tahun lalu, giliran pengadilan Palu, Sulawesi Tengah, memutus bersalah seorang remaja yang mencuri sepasang sandal seharga Rp 30 ribu.

Tiada cara lain untuk mencegah berulangnya kejadian serupa kecuali dengan memberikan sanksi berat kepada hakim, jaksa, dan polisi yang tidak profesional, bahkan kejam, terhadap anak. Jangan sampai publik semakin sinis terhadap mereka. Penegak hukum seolah hanya sanggup menjerat anak-anak, bukan maling dan koruptor besar yang kini merajalela.

Berita terkait

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

5 menit lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

19 menit lalu

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

Dalam acara ini, ditayangkan film karya mahasiswa Politeknik Tempo yang berjudul Kala: Rahasia Fana.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

19 menit lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

30 menit lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal Kebocoran BAP

35 menit lalu

Jaksa KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal Kebocoran BAP

Jaksa KPK mengatakan bisa saja menghadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal kebocaran BAP

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

1 jam lalu

Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

Kuasa hukum eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono membenarkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah membahas soal mutasi kerabatnya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Kemenangan Lanny / Rachel Bawa Indonesia Kalahkan Uganda 5-0

1 jam lalu

Hasil Piala Uber 2024: Kemenangan Lanny / Rachel Bawa Indonesia Kalahkan Uganda 5-0

Tim bulu tangkis putri Indonesia akan menghadapi Jepang di laga terakhir Grup C Piala Uber 2024, untuk perebutan juara grup, Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23 2024: Diwarnai Kartu Merah, Timnas U-23 Indonesia Kalah 0-2 dari Uzbekistan

1 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23 2024: Diwarnai Kartu Merah, Timnas U-23 Indonesia Kalah 0-2 dari Uzbekistan

Meski kalah, Timnas U-23 Indonesia masih berkesempatan merebut tiket ke Olimpiade Paris 2024 melalui perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Tiket Konser Sheila on 7 di Pekanbaru Habis Terjual, 17 Ribu Sheila Gank Ikut Tiket War

1 jam lalu

Tiket Konser Sheila on 7 di Pekanbaru Habis Terjual, 17 Ribu Sheila Gank Ikut Tiket War

Penjualan tiket konser Sheila on 7 di Pekanbaru itu begitu cepat diserbu Sheila Gank, nama penggemar band asal Yogyakarta itu.

Baca Selengkapnya

Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

1 jam lalu

Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

Mereka akan bergabung dengan kelompok-kelompok buruh lainnya yang juga melakukan aksi Hari Buruh di tempat yang sama.

Baca Selengkapnya