Kejaksaan Agung harus cepat beraksi menanggapi kabar pengalihan aset Robert Tantular di Surakarta, Jawa Tengah. Lembaga inilah yang bertugas menyita harta milik para terpidana kasus Bank Century itu. Perlu dicermati pula apakah kejaksaan lalai atau justru sengaja tak memasukkan aset yang dijual itu ke dalam daftar harta yang harus disita.
Sudah setahun lebih Mahkamah Agung menolak kasasi Robert yang berkeberatan atas putusan penyitaan asetnya. Tapi sejauh ini belum ada laporan yang terang-benderang tentang berapa uang negara yang berhasil dirampas dari tangan Robert. Yang kini terdengar, sebagian aset Bank Mutiara--nama baru Bank Century setelah dikuasai pemerintah-justru berpindah tangan.
Sebelum berganti nama, Bank Century memiliki 61 cabang di berbagai kota. Hanya kantor cabang di Surakarta yang menggunakan tanah atas nama Robert Tantular. Rupanya, rumah toko tiga lantai di atas lahan 700 meter persegi yang mereka tempati diam-diam telah beralih tangan beberapa bulan yang lalu. Pemilik baru datang mengklaim dengan akta perikatan jual-beli, kemudian meminta uang sewa kepada bank tersebut.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan kejaksaan bisa bertindak bila aset tersebut terkait dengan kasus pidana. Pernyataan ini jelas aneh. Sebab, putusan kasasi kasus Robert jelas menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Kekayaan Robert dan istrinya dinyatakan sebagai hasil kejahatan dua terdakwa kasus Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, yang sudah divonis bersalah. Hesham dan Rafat oleh pengadilan dihukum 15 tahun penjara dan didenda Rp 3,1 triliun lebih sebagai pengganti kerugian negara.
Dalam persidangan terungkap bahwa aset Robert Tantular juga terdapat di Hong Kong senilai Rp 86 miliar, US$ 388,86 juta, dan Sin$ 650. Pengadilan juga memerintahkan perampasan harta Robert lain berupa polis asuransi di Bermuda, investasi di "The Jasmine Investment Trust", dan surat-surat berharga miliknya yang tersebar di beberapa perusahaan di British Virgin Island. Ada juga aset bernama Jasmico Trust di Guernsey dan Private Wealth Management Division di Inggris, serta tujuh rekening di UBS AG.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pernah mengungkapkan, pelacakan aset Robert dan para terpidana kasus Century meliputi penelusuran ke 13 negara. Lembaga itu juga sudah menyerahkan puluhan laporan transaksi mereka yang mencurigakan ke Polri dan Kejaksaan Agung.
Hasil pelacakan harta itulah yang ditunggu publik. Kalaupun upaya itu tak berhasil karena berbagai hambatan, masyarakat juga berhak mengetahui apa saja yang menjadi penghalang kerja para petugas. Transparansi proses perburuan harta para pelaku kejahatan yang merugikan negara itu penting untuk menjaga agar tak terjadi penyimpangan.
Begitu pula mengenai aset Bank Mutiara di Surakarta, yang diperkirakan berpindah tangan. Penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, semestinya segera mengusutnya.