Utak-atik Wasit Pilkada

Penulis

Kamis, 20 Juni 2013 23:49 WIB

Belum genap lima tahun Mahkamah Konstitusi menangani sengketa pemilihan kepala daerah. Kini, pemerintah seperti ingin memutar balik jarum jam sejarah. Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar penyelesaian sengketa dikembalikan ke pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Usul ini hanya akan menimbulkan persoalan baru.

Upaya mempreteli wewenang MK itu cukup serius. Sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga setuju dengan usul yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah itu. Pemerintah dan politikus Senayan berargumen, bila pilkada dilaksanakan serempak, bisa terjadi penumpukan perkara. Katanya, hal itu bakal merepotkan MK.

Alasan tersebut amat menggelikan sekaligus tak berpijak pada realitas. Pemilihan serempak belum terjadi. Soal penumpukan perkara pun bukan monopoli MK. Mahkamah Agung bahkan lebih lama menjadi gudang tunggakan perkara. Jika dialihkan ke MA, penanganan sengketa pilkada justru akan memakan waktu lebih lama.

Dulu, sengketa pilkada pernah ditangani oleh MA, kemudian dialihkan ke MK melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pengalihan itu bukan tanpa dasar. Amendemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, wewenang MK antara lain memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Selama ditangani MA, banyak putusan sengketa pemilihan kepala daerah yang memicu kontroversi. Misalnya pemilihan Wali Kota Depok pada 2005. Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan MA membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum Depok yang memenangkan Nurmahmudi Ismail. Pada tahap peninjauan kembali, barulah Mahkamah mengukuhkan keputusan Komisi Pemilihan itu.

Banyaknya putusan yang tak konsisten menggerus wibawa MA. Sebaliknya, bila minimnya protes bisa dijadikan ukuran, MK cukup berhasil sebagai wasit sengketa pilkada. Sejak 2008, lembaga ini sudah memutus 554 perkara?dari 564 gugatan atas hasil pemilihan kepala daerah. Sejauh ini, tak pernah ada perlawanan keras terhadap putusan yang bersifat final itu.

Advertising
Advertising

Perjalanan perkara di MK pun lebih mudah diawasi ketimbang di MA. Sidang MK selalu terbuka. Hakim konstitusi yang berbeda pendapat bebas mengungkapkan sikap dan posisinya (dissenting opinion). Memang gedung MK tak selalu steril dari makelar perkara. Tapi, sejauh ini, proses hukum di sini masih jauh lebih baik dibanding di lembaga lain, termasuk MA.

Sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Pengadilan Tinggi pun rawan benturan fisik. Di daerah, para kandidat lebih mudah memobilisasi massa ketimbang bila sidang digelar di Jakarta. Padahal, di bawah tekanan massa, independensi hakim dalam memutus perkara pun dipertaruhkan.

Agar perkara pemilihan kepala daerah tak membeludak, sebaiknya dibuat aturan pembatas: hanya perkara dengan kecurangan signifikan yang bisa digugat ke MK. Faktanya, dari 564 gugatan yang masuk ke lembaga ini, hanya 58 perkara yang dikabulkan. Artinya, hampir 90 persen gugatan lebih didasari mental tak siap kalah ketimbang bukti atau argumen hukum yang kuat.

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

5 menit lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

6 menit lalu

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali jadi lokasi Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment In Tourism in Asia Pacific 2024.

Baca Selengkapnya

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

19 menit lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

20 menit lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Fajar Alfian, Sang Kapten Piala Thomas Indonesia, Pernah Diremehkan Gurunya

22 menit lalu

Fajar Alfian, Sang Kapten Piala Thomas Indonesia, Pernah Diremehkan Gurunya

Fajar Alfian yang didapuk jadi kapten Piala Thomas Indonesia mengungkapkan pernah diremehkan gurunya saat SMA karena sering bermain bulu tangkis.

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

28 menit lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

34 menit lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

56 menit lalu

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

PKB menyambut baik jika nantinya Khofifah mendaftar diri mengikuti seleksi internal di partai itu untuk maju di Pilkada Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

1 jam lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Arsenal Menang 3-0 atas Bournemouth, Declan Rice Cetak Gol dan Assist

1 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Arsenal Menang 3-0 atas Bournemouth, Declan Rice Cetak Gol dan Assist

Arsenal memetik kemenangan 3-0 atas Bournemouth dalam laga Liga Inggris 2023-2024 pekan ke-36 di Stadion Emirates pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca Selengkapnya