Ancaman Aturan Ormas

Penulis

Senin, 1 Juli 2013 00:20 WIB

Reformasi di ambang bahaya jika Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. Hak kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi terancam oleh pelbagai pasal represif dalam rancangan hasil hak inisiatif Dewan itu.

Dewan seharusnya membatalkan pengesahan yang sedianya dilakukan pada Selasa besok itu, setelah ditunda karena perdebatan dalam sidang paripurna sepekan sebelumnya. Berbagai peraturan lain yang masih berlaku-seperti Undang-Undang Yayasan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-membuat kebutuhan akan undang-undang tersebut kurang mendesak.

RUU Ormas sudah lama menjadi perdebatan. Ketika marak terjadi kekerasan oleh anggota sejumlah organisasi, DPR dan pemerintah bersemangat lagi merevisi undang-undang lama, yakni Nomor 8 Tahun 1985. Dalam naskah akademik yang disiapkan Badan Legislasi DPR, tercantum "perlunya mengontrol ormas yang kerap membikin kekacauan".

Sejak awal, rancangan itu terlihat antidemokrasi. Aturan disusun agar secara ketat mengatur seluruh ormas yang didirikan tiga orang atau lebih, baik yang berbadan hukum maupun tidak. Semua ormas diwajibkan mendaftar ke pemerintah. Itu artinya, komunitas pencinta perkutut atau penggemar pop Korea alias K-pop, misalnya, akan terkena ketentuan ini. Ormas bisa dijatuhi sanksi penghentian sementara kegiatan dan pencabutan surat keterangan terdaftar secara sepihak jika dinilai melanggar pasal-pasal larangan yang umumnya juga bersifat lentur.

Dewan dan pemerintah juga cenderung fobia terhadap kata "asing". Ormas asing diwajibkan mengantongi izin prinsip dan izin operasional. Izin prinsip keluar setelah Kementerian Luar Negeri meneliti identitas pendiri dan pengurus ormas asing serta rekam jejaknya. Untuk berkegiatan di Indonesia, ormas asing harus mengantongi izin operasional. Ormas lokal awalnya juga diwajibkan melapor bila menerima bantuan asing-walau akhirnya hanya diharuskan "mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel".

Rancangan itu ditentang pula oleh kelompok yang peduli terhadap hak asasi manusia. Apalagi, Dewan pun menyingkirkan Pasal 28 F UUD 1945 yang menjamin "hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan, mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia" sebagai landasan yuridis penyusunan undang-undang.

Advertising
Advertising

Draf terakhir tertanggal 10 April 2013 tidak mengakomodasi keberatan itu. Misalnya, diatur tentang larangan penyebaran "ajaran atau paham komunisme, Marxisme, Leninisme, kapitalisme, dan liberalisme". Setelah dipersoalkan, draf terakhir hanya diubah sedikit menjadi "ajaran atheisme, komunisme/Marxisme-Leninisme". Dewan dan pemerintah terkesan mengidap ketakutan berlebihan, dan menuangkannya dalam aturan karet.

UU No. 8/1985 produk Orde Baru memang jauh lebih represif. Tapi solusinya bukan dengan menyusun aturan baru yang membolehkan bentuk lain tindakan represi. Jika masih menghormati reformasi, Dewan seharusnya menghentikan pembahasan RUU Ormas. Pada saat yang sama, pemerintah sepatutnya mencabut aturan lama.

Berita terkait

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

13 menit lalu

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

Dalam rangkaian ibadah haji, kesehatan para jemaah haji menjadi faktor utama yang harus dipersiapkan dengan matang.

Baca Selengkapnya

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

1 jam lalu

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.

Baca Selengkapnya

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

2 jam lalu

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.

Baca Selengkapnya

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

2 jam lalu

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

Timnas U-23 Jepang keluar sebagai juara Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Uzbekistan pada partai final. Rekor sempurna Uzbekistan runtuh.

Baca Selengkapnya

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

4 jam lalu

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.

Baca Selengkapnya

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

4 jam lalu

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

4 jam lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

4 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

4 jam lalu

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta

Baca Selengkapnya

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

4 jam lalu

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

Suhu panas yang dirasakan belakangan ini menegaskan tren kenaikan suhu udara yang telah terjadi di Indonesia. Begini data dari BMKG

Baca Selengkapnya