Ribut Soal Wali Kota Depok

Penulis

Kamis, 4 Juli 2013 23:56 WIB

Beginilah bila hukum gampang ditekuk oleh hakim yang tak bijak. Keabsahan jabatan Nur Mahmudi Ismail sebagai Wali Kota Depok, Jawa Barat, digerus lagi setelah lebih dari dua tahun ia dilantik. Buah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ini merusak kepastian hukum sekaligus politik.

Kekacauan hukum itu membuat Komisi Pemilihan Umum Kota Depok mencabut dua keputusannya sendiri. Komisi ini membatalkan hasil penghitungan suara dan penetapan calon Wali Kota Depok pada 2010. Pemilihan wali kota mesti diulang? Itulah keinginan sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok. Sebagian politikus di DPRD terkesan memanfaatkan celah politik setelah sengketa administratif pilkada ini diputus oleh Mahkamah Agung.

MA menolak permohonan kasasi KPU Depok dalam sengketa dengan pimpinan Partai Hanura Depok. Ini berarti majelis kasasi menguatkan putusan PTUN Bandung pada 2010 yang memenangkan pihak Hanura sebagai penggugat. Pimpinan partai ini menganggap penetapan calon Wali Kota Depok tidak sah karena adanya dukungan ganda. Saat itu Hanura menyokong dua calon Wali Kota Depok, yakni Yuyun Wirasaputra dan Badrul Kamal. Berdasarkan putusan kasasi yang dikeluarkan pada tahun lalu itu, KPU Depok kemudian mencabut dua keputusan tersebut.

Majelis hakim kasasi semestinya paham, putusan PTUN Bandung itu sulit dilaksanakan setelah hasil pilkada diumumkan. Mahkamah Konstitusi juga telah memenangkan Nur Mahmudi dalam gugatan sengketa pemilihan Wali Kota Depok. Karena itu pula, tokoh Partai Keadilan Sejahtera ini kemudian resmi dilantik sebagai wali kota untuk kedua kalinya.

Betapa kacau bila putusan kasasi benar-benar dieksekusi dan keinginan sebagian anggota DPRD Depok dituruti. Tatanan pemerintahan akan rusak begitu jabatan Nur Mahmudi dianggap tidak sah dan pemilihan Wali Kota Depok diulang. Ribuan keputusan yang dibuat oleh sang wali kota selama dua tahun lebih-dari izin mendirikan bangunan hingga pengangkatan pejabat daerah-mesti dianulir. Bahkan Nur Mahmudi harus mengembalikan semua gaji dan fasilitas yang telah dinikmatinya.

Kisruh itu tak lepas dari "perebutan" lahan sengketa pilkada antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dulu, samasekali MA menampik gugatan yang berkaitan dengan pilkada. Tapi, sejak keluar Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7/2010, gugatan atas keputusan KPU bisa diterima sepanjang tidak menyangkut hasil pemilihan. Kendati edaran ini mensyaratkan pula penanganan yang bijak oleh hakim, prakteknya justru menimbulkan kekisruhan.

Advertising
Advertising

Sepintas, sengketa pilkada Depok tidak menyangkut hasil pemilihan. Tapi, begitu penetapan calon wali kota dianggap tidak sah, termasuk hasil rekapitulasi suaranya, jabatan Nur Mahmudi pun dinilai cacat hukum. Tak masuk akal bila hakim PTUN dan hakim agung tidak memahami konsekuensi ini. Pihak yang terus menggerus keabsahan hasil pilkada dengan segala cara juga perlu dikecam. Manuver hukum yang berlebihan justru akan merusak mekanisme demokrasi.

Berita terkait

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

22 menit lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

26 menit lalu

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

Nobar pertandingan timnas Indonesia vs Uzbekistan itu akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Depok Open Space, Jalan Margonda.

Baca Selengkapnya

Bembang Nurdiansyah Puji Capaian Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, Minta Lebih Waspada Hadapi Uzbekistan

27 menit lalu

Bembang Nurdiansyah Puji Capaian Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, Minta Lebih Waspada Hadapi Uzbekistan

Legenda Timnas Indonesia, Bambang Nurdiansyah, menilai pencapaian Timnas U-23 di Piala Asia U-23 AFC 2024 merupakan hasil kerja sama banyak pihak.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

2 jam lalu

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.

Baca Selengkapnya

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

2 jam lalu

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

2 jam lalu

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

BMKG memprakirakan adanya potensi hujan lebat disertai petir 29 April - 5 Mei 2024 di wilayah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

2 jam lalu

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

Rutin menulis jurnal bersyukur atau gratitude journal, semacam buku harian, bisa menjadi salah satu cara mengusir perasaan tidak bahagia.

Baca Selengkapnya

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

2 jam lalu

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

2 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya