Vonis Janggal Kasus IM2

Penulis

Selasa, 9 Juli 2013 04:09 WIB

Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus bersalah Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), beserta PT Indosat, induk usaha IM2, sungguh tidak masuk akal. Majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Tak juga dipertimbangkan bahwa kasus ini adalah aksi korporasi, bukan tindakan individu sang Direktur Utama. Sudah sepatutnya vonis ini dilawan dengan mengajukan banding.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin memvonis Indar dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Majelis juga memutuskan IM2 harus membayar kerugian negara sekitar Rp 1,3 triliun. Para terdakwa dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan frekuensi 3G Indosat di 2,1 GHz sehingga negara dirugikan Rp 1,3 triliun. Angka ini hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ada sejumlah kejanggalan dalam vonis itu. Soal hasil audit BPKP, misalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara telah memutuskan bahwa laporan BPKP itu tidak sah dan cacat hukum. Kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun yang disebutkan oleh BPKP berasal dari biaya penggunaan frekuensi yang harus dibayar kepada negara. Indosat sudah membayar biaya ituterdiri atas upfront fee Rp 320 miliar dan biaya hak penggunaan frekuensi Rp 1,37 triliun. Di mana letak kerugian negara bila kewajiban itu telah dilunasi?

Kejanggalan lain adalah terjadinya perubahan isi dakwaan jaksa ketika proses persidangan telah berlangsung. Undang-undang mengizinkan jaksa mengubah dakwaan, tapi ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum sidang dimulai. Yang terjadi, jaksa mengubah dakwaan ketika sidang memasuki tahap pembacaan tuntutan. Yang berubah adalah dari dakwaan semula penggunaan bersama frekuensi menjadi penggunaan frekuensi tanpa izin menteri. Akibatnya, kata jaksa, negara dirugikan triliunan rupiah. Semestinya hakim menolak tuntutan jaksa karena dakwaan yang berubah secara tidak sah telah cacat hukum.

Tudingan jaksa pun mengada-ada. Surat Menteri Komunikasi kepada Kejaksaan pada 13 November 2012 jelas-jelas menyatakan bahwa kerja sama penyelenggaraan Internet 3G antara Indosat dan IM2 telah sesuai dengan aturan. Hak negara atas pembayaran pita frekuensi yang dipersoalkan pun sudah dipenuhi oleh pihak-pihak terkait.

Advertising
Advertising

Fakta-fakta hukum itulah yang harus dicermati majelis hakim banding nantinya. Jika vonis itu dibenarkan, dampaknya bukan hanya pada grup perusahaan PT Indosat atau Indar Atmanto, tapi juga pada seluruh pelaku industri telekomunikasi. Mengikuti logika hakim Tipikor, jika IM2 bersalah, artinya ratusan perusahaan telekomunikasi lain yang mengembangkan kerja sama serupa harus dikategorikan korupsi. Kerja sama SpeedyFlash dari Telkom Speedy menggunakan sinyal Telkomsel, atau Centrin yang menggunakan sinyal XL, sekadar contoh, harus dihentikan karena melawan hukum.

Logika vonis hakim Tipikor itu juga sangat merugikan konsumen. Bila logika itu dipakai, semua pengguna jaringan seluler harus membayar Biaya Hak Penggunaan frekuensi. Padahal biaya ini sudah dibayar oleh operator pemilik izin. Artinya, konsumen harus membayar biaya pemakaian Internet jauh lebih mahal daripada yang berlaku sekarang.

Berita terkait

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

6 menit lalu

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

Indonesia dikabarkan tengah mengimpor Indonesia tengah mengimpor sejumlah produk spyware dan pengawasan yang sangat invasif dari Israel.

Baca Selengkapnya

Cerita Dosen Muda ITB, Raih Gelar Doktor di Usia 27 dan Bimbing Tesis Mahasiswa Lebih Tua

6 menit lalu

Cerita Dosen Muda ITB, Raih Gelar Doktor di Usia 27 dan Bimbing Tesis Mahasiswa Lebih Tua

Nila Armelia Windasari, dosen muda ITB menceritakan pengalamannya meraih gelar doktor di usia 27 tahun.

Baca Selengkapnya

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

12 menit lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

14 menit lalu

Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

Dalam beberapa tahun terakhir, pariwisata Afganistan meningkat. Turis asing paling banyak berasal dari Cina.

Baca Selengkapnya

Resmi Pensiun, Kento Momota Nikmati Persaingan dengan Anthony Sinisuka Ginting hingga Viktor Axelsen

20 menit lalu

Resmi Pensiun, Kento Momota Nikmati Persaingan dengan Anthony Sinisuka Ginting hingga Viktor Axelsen

Kento Momota ingin membuat lebih banyak orang mencintai bulu tangkis lebih dari dia mencitainya usai resmi pensiun.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

20 menit lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

22 menit lalu

Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

Projo Banten berharap program-program Prabowo-Gibran dapat berjalan dan searah dengan program kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Cuaca Panas di Kamboja Sebabkan Gudang Amunisi Meledak, 20 Tentara Tewas

22 menit lalu

Cuaca Panas di Kamboja Sebabkan Gudang Amunisi Meledak, 20 Tentara Tewas

Cuaca panas menerjang sejumlah negara di Asia. Di Kamboja, gudang amunisi meledak hingga menyebabkan 20 tentara tewas.

Baca Selengkapnya

Pembaca Nominasi Baeksang Arts Awards 2024: Song Hye Kyo hingga Lee Junho

22 menit lalu

Pembaca Nominasi Baeksang Arts Awards 2024: Song Hye Kyo hingga Lee Junho

Deretan bintang Korea Selatan ternama yang akan menjadi pembaca nominasi dan pemenang Baeksang Arts Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

32 menit lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya