Pengemis dan Kewajiban Negara

Penulis

Selasa, 16 Juli 2013 23:38 WIB

Jika ada buku Mati Ketawa Cara Tangerang Selatan, peraturan daerah yang satu ini bisa menjadi salah satu bagiannya. Bayangkan, pengemis yang tertangkap di Kota Tangerang Selatan diancam hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 30 juta. Alasan Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tangerang Selatan menyetujui peraturan daerah ini adalah untuk meminimalkan jumlah pengemis dan memberikan efek jera.

Bisa jadi Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah putus asa mengatasi serbuan para pengemis, terutama pada bulan Ramadan. Mereka tiba-tiba bermunculan di perempatan atau lokasi-lokasi strategis di seluruh penjuru kota. Para pengemis ini tak jera ditangkap atau diinapkan di tempat-tempat rehabilitasi. Anggota Dewan yang menyetujui peraturan ini yakin bahwa ada yang mengkoordinasi para pengemis tersebut.

Apa pun alasannya, peraturan tersebut sangat tidak masuk akal atau berlebihan. Untuk hidup sehari-hari saja mereka sudah kesusahan, apalagi harus membayar denda sampai Rp 30 juta. Orang kebanyakan yang bukan pengemis pun akan berteriak kencang atau bahkan mati berdiri jika dikenai denda sebesar itu. Semestinya, pembuat aturan ini memahami bahwa, secara sosiologis atau empiris, aturan ini tak mungkin diterapkan.

Perda itu juga tak sejalan dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Merujuk pada konstitusi dasar itu, seharusnya Perda tersebut tak perlu ada. Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menampung para pengemis ini.

Jika memang ditemukan "koordinator" yang mengerahkan para pengemis, termasuk anak-anak, mereka bisa diproses menurut aturan hukum yang ada. Mereka yang mempekerjakan anak-anak bisa dihukum berdasarkan UU Perlindungan Anak. Mengemis di depan umum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum, yang bisa dipidana berdasarkan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kebijakan menjatuhkan sanksi denda seperti ini pernah diterapkan di beberapa kota besar, seperti Jakarta. Namun efektivitasnya tak terbukti. Pengemis tetap bermunculan. Yang masih menjadi masalah adalah lemahnya pelaksanaan dan konsistensi penegakan peraturan. Bukan mustahil perda di Kota Tangerang Selatan bakal sulit diimplementasikan, kecuali pemerintah mengawal ketat pelaksanaannya di lapangan.

Advertising
Advertising

Undang-Undang Dasar sudah sangat jelas mengamanatkan negara untuk mengurus kaum fakir miskin dan anak-anak telantar. Membentuk instansi khusus untuk mengurus pengemis merupakan salah satu langkah konkret penjabaran UUD 1945 itu. Pemerintah juga bisa mendorong perusahaan atau masyarakat untuk ikut mengurus kaum duafa ini. Seperti halnya pengeluaran untuk tanggung jawab sosial, pengurusan kaum miskin bisa menjadi pengurang pajak.

Yang dilakukan selama ini hanyalah menangkap dan menginapkan mereka selama beberapa hari di lembaga rehabilitasi, kemudian melepaskannya. Semestinya ada banyak cara untuk memberdayakan mereka dengan memberikan keterampilan sebagai bekal sebelum mereka dikembalikan ke masyarakat.

Supaya tak terjadi penyimpangan dan publik tak merasa khawatir apakah sumbangan mereka sampai atau tidak kepada yang membutuhkan, diperlukan instansi atau dinas dengan akuntabilitas tinggi. Selama kesejahteraan tak bisa diwujudkan negara, akan selalu ada pengemis.

Berita terkait

8 Personel Militer Suriah Terluka dalam Serangan Israel di Damaskus

2 menit lalu

8 Personel Militer Suriah Terluka dalam Serangan Israel di Damaskus

Suriah mengatakan delapan personel militernya terluka akibat serangan Israel di sekitar ibu kota Damaskus.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

13 menit lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

13 menit lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Striker Irak Ali Jasim Berharap Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

19 menit lalu

Striker Irak Ali Jasim Berharap Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Penyerang Irak U-23 Ali Jasim mendoakan Timnas Indonesia menyusul negaranya, Jepang, dan Uzbekistan, berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

20 menit lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

25 menit lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

29 menit lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

29 menit lalu

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

Kepala Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan, OPM telah melakukan serangan selama 3 hari di Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

30 menit lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

39 menit lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya