Langkah Mundur Menteri Hukum

Penulis

Rabu, 17 Juli 2013 23:53 WIB

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi bagi narapidana korupsi pada hari Lebaran nanti adalah langkah mundur. Keputusan ini bertolak belakang dengan semangat antikorupsi. Langkah ini juga menunjukkan betapa Menteri Amir Syamsuddin tidak teguh menghadapi serangan balik para koruptor.

Pemberian remisi itu bersumber dari surat edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013. Surat itu menyatakan bahwa PP No. 99/2012, yang isinya memperketat pemberian remisi, hanya berlaku bagi narapidana yang putusannya berkekuatan hukum tetap sejak 12 November 2012. Artinya, mereka yang divonis sebelum aturan itu terbit tetap berhak menikmati diskon hukuman.

Semangat PP No. 99/2012 itu sudah bagus. Dengan aturan ini, terpidana korupsi, teroris, pembalak liar, penjahat narkoba, dan pelaku kejahatan lintas bangsa sulit mendapatkan remisi. Tujuannya, memperbesar efek jera. Mereka hanya berhak menerima pengurangan hukuman bila bersedia menjadi justice collaborator atau membayar uang pengganti.

Semestinya Menteri Amir mempertahankan aturan ini, bukannya malah memperlonggarnya dengan menyatakan ketentuan itu tak bisa berlaku surut (asas retroaktif). Memang benar, dalam kondisi normal, peraturan yang berlaku surut tidak sesuai dengan asas hukum. Namun Menteri Amir tak boleh lupa bahwa latar belakang terbitnya peraturan itu adalah untuk mendorong pemberantasan kejahatan luar biasa, salah satunya kejahatan korupsi.

Menteri Amir seharusnya sepakat, korupsi tidak hanya merugikan negara, tapi juga menyengsarakan rakyat. Triliunan rupiah yang semestinya berguna untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat telah digarong para koruptor. PP No. 99/2012 yang berlaku surut itu adalah terobosan hukum sehingga narapidana koruptor, tanpa kecuali, tak gampang menerima diskon hukuman. Itulah ganjaran yang pantas bagi mereka.

Selama ini kita melihat banyak koruptor divonis terlalu ringan. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, misalnya, koruptor rata-rata hanya divonis 4 tahun 3 bulan. Di pengadilan umum bahkan lebih ringan, rata-rata di bawah 2 tahun. Dengan vonis enteng itu pun, mereka masih mendapat remisi. Inilah yang harus dihentikan sehingga lahir PP No. 99/2012 tadi.

Advertising
Advertising

Ada kesan, langkah Menteri Amir ini dilakukan setelah terjadi berbagai manuver para pembela koruptor. Misalnya, aksi hukum oleh Rebino, Abd Hamid, Jumanto, dan kawan-kawan--semuanya terpidana korupsi. Didampingi Yusril Ihza Mahendra, mereka mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung atas Pasal 34A PP No. 99/ 2012. Lalu, sejumlah narapidana korupsi di LP Sukamiskin, Bandung, dengan dukungan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, menggugat peraturan yang sama. Mereka meminta perlindungan hukum dan HAM kepada DPR. Surat itu lantas diteruskan Priyo kepada Presiden. Tekanan terakhir dilakukan sejumlah narapidana LP Tanjung Gusta, Medan. Setelah melakukan kerusuhan, ujug-ujug mereka menuntut revisi atas aturan pengetatan remisi .

Ketimbang memperlonggar aturan remisi, Menteri Amir semestinya berjuang keras agar hukum tetap tidak bersahabat bagi para koruptor dan pelaku kejahatan berat lain. Hal ini bisa diawali dengan mencabut surat edaran yang seolah menjadi kado Lebaran bagi para koruptor tersebut.

Berita terkait

Nikson Nababan Siap Bersaing di Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut 2024

2 menit lalu

Nikson Nababan Siap Bersaing di Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut 2024

Siapapun masyarakat Indonesia yang ingin membantu dan ingin membangun pasti diakomodir oleh Partai PDIP

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

10 menit lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Raja Charles III Siap Kembali Bertugas

22 menit lalu

Raja Charles III Siap Kembali Bertugas

Raja Charles III sudah mendapat izin dari tim dokter untuk kembali bertugas setelah menjalani pengobatan kanker.

Baca Selengkapnya

Akademisi Ungkap Peluang Jaring Wisatawan Mancanegara Lewat Sektor Pendidikan

30 menit lalu

Akademisi Ungkap Peluang Jaring Wisatawan Mancanegara Lewat Sektor Pendidikan

Pendidikan menjadi pintu masuk untuk mengenalkan Indonesia terutama kekayaan wisata budayanya ke wisatawan mancanegara.

Baca Selengkapnya

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

31 menit lalu

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Amerika Serikat diklaim mendukung penundaan kebijakan UU Anti Deforestasi Uni Eropa yang dianggap merugikan sawit Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenangan Manis Timnas Indonesia Berlaga di Olimpiade Melbourne 1956

32 menit lalu

Kenangan Manis Timnas Indonesia Berlaga di Olimpiade Melbourne 1956

Timnas Indonesia pernah menjadi perbincangan era 1950-an kala melawan Uni Soviet di perempat final Olimpiade Melbourne 1956 pada 29 November 1956.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Wakil Asia Tenggara di Semifinal Piala Asia U-23 2024 Qatar

34 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Wakil Asia Tenggara di Semifinal Piala Asia U-23 2024 Qatar

Timnas U-23 Indonesia menjadi satu-satunya wakil Asia Tenggara yang bermain di semifinal Piala Asia U-23 2024 Qatar.

Baca Selengkapnya

Threads Menguji Fitur Mengarsipkan Unggahan Otomatis

38 menit lalu

Threads Menguji Fitur Mengarsipkan Unggahan Otomatis

Threads menguji fitur baru yang memungkinkan pengguna mengarsipkan unggahan secara manual maupun otomatis ketika diatur dalam jangka waktu tertentu

Baca Selengkapnya

Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Penulis Berduka Lewat Media Sosial

52 menit lalu

Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Penulis Berduka Lewat Media Sosial

Sahabat dan juga teman dekat Joko Pinurbo dari kalangan sastrawan mengungkapkan duka mendalam melalui media sosial X, Sabtu, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi Mandiri di Sejumlah Kampus Bisa Gunakan Nilai UTBK: 5 Tips Mengoptimalkan agar Lolos

55 menit lalu

Seleksi Mandiri di Sejumlah Kampus Bisa Gunakan Nilai UTBK: 5 Tips Mengoptimalkan agar Lolos

Dengan adanya seleksi mandiri yang gunakan Nilai UTBK, peserta sudah tidak perlu melakukan tes tulis lagi. Hanya perlu mengoptimalkan nilainya.

Baca Selengkapnya