FPI dan Insiden Kendal

Penulis

Senin, 22 Juli 2013 02:36 WIB

Munculnya kekerasan di Kendal, Jawa Tengah, sekali lagi memperlihatkan lemahnya penegakan hukum. Anggota Front Pembela Islam dibiarkan melakukan sweeping yang kemudian memicu kemarahan penduduk setempat. Perbuatan main hakim sendiri dibalas dengan tindakan serupa. Negara seolah hanya menjadi penonton.

Sulit membenarkan tindakan anggota FPI yang sebagian datang dari Temanggung dan Semarang itu. Bak penegak hukum, mereka menyisir tempat pelacuran dan perjudian di kawasan Sukorejo, Kendal. Penduduk yang tidak mentoleransi tindakan ini lalu mengepung rombongan FPI. Sebagian membakar mobilnya.

Bentrokan itu juga menimbulkan korban jiwa. Seorang wanita yang diboncengkan dengan sepeda motor oleh suaminya tertabrak mobil rombongan FPI. Si suami, yang lebih dulu terpental, selamat. Tapi sang istri sempat terseret mobil, lalu jatuh terlindas kendaraan kelompok itu, dan akhirnya meninggal. Insiden ini semakin membuat panas konflik antara penduduk Kendal dan kelompok FPI.

Tindakan aktivis FPI yang main sweeping jelas keliru. Bukan kelompok ini yang berwenang menertibkan tempat maksiat, melainkan pemerintah daerah atau kepolisian. Bisa saja anggota FPI berdalih bahwa tindakan itu terpaksa dilakukan karena polisi tidak bergerak. Tapi pembenaran ini akan menghancurkan tatanan masyarakat, bahkan negara.

Dalih yang sama bisa digunakan kelompok mana pun untuk berbuat serupa. Kelompok yang menyerang balik juga bisa berdalih bahwa mereka bergerak karena tak ada tindakan penegak hukum terhadap anggota FPI. Pengingkaran terhadap fungsi negara sebagai penjaga ketertiban ini akan menciptakan lingkaran kekerasan yang tak berujung.

Advertising
Advertising

Itulah pentingnya hukum diberlakukan terhadap siapa pun yang berbuat onar. Pemerintah harus bersikap tegas terhadap aktivis FPI karena kelompok ini sudah sering melakukan tindakan serupa dan mengundang keributan masyarakat. Pengurus organisasi tersebut bahkan pernah dihadang oleh masyarakat Dayak di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangkaraya, oleh warga Dayak. Di Jombang, Jawa Timur, kelompok itu juga ditolak oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan.

Setiap orang memang memiliki kebebasan berorganisasi. Tapi kita sulit membenarkan keberadaan organisasi yang anggotanya kerap melakukan kekerasan. Masalah ini sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan yang baru. Organisasi semacam ini bisa diberi peringatan oleh pemerintah. Sanksi pembekuan sementara pun bisa diberikan bila organisasi itu berulang-ulang melanggar ketertiban. Hanya, undang-undang tersebut sekarang belum berlaku efektif karena belum ditandatangani oleh Presiden.

Kendati begitu, penegak hukum tetap bisa mengusut insiden di Kendal itu dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tak cukup menetapkan sejumlah pelaku di lapangan sebagai tersangka, kepolisian semestinya menyentuh pula dalang sweeping yang memicu konflik sosial itu. Jangan biarkan ketertiban masyarakat, bahkan tatanan negara, koyak karena adanya tindakan kekerasan yang terlalu ditoleransi.

Berita terkait

Hasil Piala Uber 2024: Apriyani / Fadia Menang, Bawa Indonesia Unggul 2-0 Atas Thailand

2 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Apriyani / Fadia Menang, Bawa Indonesia Unggul 2-0 Atas Thailand

Apriyano / Fadia mengikuti langkah Gregoria Mariska Tunjung, memetik kemenangan dan menyumbang poin di laga perempat final Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

5 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Nonton The Idea of You, Film Baru Anne Hathaway

4 menit lalu

5 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Nonton The Idea of You, Film Baru Anne Hathaway

Dalam film The Idea of You, Anne Hathaway dan Nicholas Galitzine berperan sebagai pasangan yang dimabuk cinta dengan banyak perbedaan.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

9 menit lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

9 menit lalu

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

12 menit lalu

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

Jasa Marga menutup sementara off ramp atau jalan keluar di Jalan Tol Grogol KM 13+800 menuju Grogol atau Jalan S. Parman.

Baca Selengkapnya

Teknologi Roket Semakin Pesat, Periset BRIN Ungkap Tantangan Pengembangannya

17 menit lalu

Teknologi Roket Semakin Pesat, Periset BRIN Ungkap Tantangan Pengembangannya

Sekarang ukuran roket juga tidak besar, tapi bisa mengangkut banyak satelit kecil.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

22 menit lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

25 menit lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Kalahkan Ratchanok Intanon di Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung Main Fokus dan Rileks

25 menit lalu

Kalahkan Ratchanok Intanon di Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung Main Fokus dan Rileks

Gregoria Mariska Tunjung mengungkapkan kunci kemenangannya atas Ratchanok Intanon di laga Indonesia vs Thailand di perempat final Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Pemeran Drakor The Midnight Romance in Hagwon

27 menit lalu

Pemeran Drakor The Midnight Romance in Hagwon

Drakor The Midnight Romance in Hagwon akan menggantikan Queen of Tears di tvN

Baca Selengkapnya