Salah Ketik Putusan Supersemar

Penulis

Selasa, 23 Juli 2013 02:36 WIB

Tidak semestinya salah ketik putusan kasasi kasus Yayasan Supersemar dianggap sebagai keteledoran biasa. Kekeliruan ini amat mencurigakan dan terkesan sebagai modus yang rutin. Apalagi kesalahan kali ini berakibat amat serius: tidak bisa dieksekusinya putusan. Denda triliunan rupiah pun batal masuk kas negara.

Putusan yang diketok pada 2010 itu sebetulnya amat melegakan. Majelis kasasi memenangkan Kejaksaan Agung-mewakili negara-dalam gugatannya terhadap Yayasan Supersemar dan ahli warisnya. Putusan majelis kasasi-beranggotakan Harifin Tumpa, Dirwoto, dan Rehngena Purba-ini memperkuat vonis pengadilan negeri dan tinggi, tapi dengan sedikit koreksi.

Ketika menuliskan putusan yang sedikit berbeda itulah muncul salah ketik. Di situ dinyatakan, tergugat dihukum membayar kepada negara US$ 315 juta (sekitar Rp 3,15 triliun) dan Rp 139,2 juta. Angka pertama tak ada yang salah, tapi yang terakhir seharusnya Rp 139,2 miliar.

Terlihat sepele, tapi gara-gara salah ketik itu, seluruh putusan tidak bisa dieksekusi. Perbaikan juga tidak mungkin dilakukan karena hakim agung yang memutus perkara itu sudah pensiun. Karena itulah juru bicara MA, Ridwan Mansyur, menyarankan agar kejaksaan mengajukan peninjauan kembali. Ia juga menegaskan, salah ketik itu murni keteledoran lantaran dari 108 halaman putusan, hanya satu halaman yang keliru.

Masalahnya, dengan argumen yang sama, orang bisa berpendapat berbeda. Justru karena kesalahan hanya terjadi pada amar putusan, hal itu amat mencurigakan. Keanehan lain, putusan yang sudah dikeluarkan tiga tahun lalu tersebut baru sekarang ketahui salah ketik. Artinya, selama ini tidak ada upaya untuk mengumumkan dan mengeksekusi secepatnya.

Advertising
Advertising

Semua kejanggalan itu mesti diusut oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Sudah berulang kali panitera MA melakukan kesalahan serupa. Kita masih ingat, penulisan vonis bandar narkotik Hanky Gunawan juga keliru. Vonisnya ditulis 12 tahun, padahal seharusnya 15 tahun penjara. Kekeliruan, bahkan bisa disebut pemalsuan, ini terungkap karena salinan putusan kasasi yang dikirim ke pengadilan negeri berbeda dengan yang muncul di situs MA. Kasus Susno Duadji pun sempat diributkan karena terjadi kesalahan penulisan nomor putusan kendati tidak sampai mempengaruhi eksekusi.

Bukan hanya panitera yang perlu dicurigai, anggota majelis kasasi juga perlu diselidiki. Dalam kasus Hanky Gunawan, anggota majelis hakim kasasi terlibat dalam pemalsuan. Kali ini pun bukan tidak mungkin anggota majelis kasasi berperan. Sebelum putusan diberikan kepada pihak yang beperkara, mereka pun berkewajiban memeriksanya terlebih dulu.

Tanpa adanya pengusutan, salah ketik putusan itu akan semakin mencoreng MA sekaligus merusak kepastian hukum. Dampak kesalahan ini akan kian besar bila perkara Supersemar kelak semakin menjadi ruwet dan sulit dieksekusi.

Berita terkait

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

8 menit lalu

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.

Baca Selengkapnya

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

10 menit lalu

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

11 menit lalu

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

BMKG memprakirakan adanya potensi hujan lebat disertai petir 29 April - 5 Mei 2024 di wilayah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

28 menit lalu

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

Rutin menulis jurnal bersyukur atau gratitude journal, semacam buku harian, bisa menjadi salah satu cara mengusir perasaan tidak bahagia.

Baca Selengkapnya

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

38 menit lalu

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

48 menit lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Begini Taylor Swift Kalahkan The Beatles dalam Perolehan Album Nomor Satu ke-12 di Inggris

48 menit lalu

Begini Taylor Swift Kalahkan The Beatles dalam Perolehan Album Nomor Satu ke-12 di Inggris

Taylor Swift menggemparkan tangga lagu Inggris dengan albumnya The Tortured Poets Department, mengungguli 10 lainnya dan melampaui The Beatles.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

50 menit lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

55 menit lalu

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Arsenal Kalahkan Tottenham Hotspur, Skor 3-2

59 menit lalu

Hasil Liga Inggris: Arsenal Kalahkan Tottenham Hotspur, Skor 3-2

Arsenal berhasil mengalahkan Tottenham Hotspur dalam pekan ke-35 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya