Bila Anak Ikut Kampanye

Penulis

Rabu, 24 Juli 2013 03:22 WIB

Keinginan para wakil rakyat untuk membolehkan anak-anak ikut berkampanye pada Pemilu 2014 sungguh konyol. Langkah ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi juga bisa mendatangkan bahaya bagi anak-anak.

Komisi Pemilihan Umum tak perlu meladeni usul tersebut. Gagasan itu hanya menunjukkan betapa gegarnya pemikiran politikus Senayan. Mereka cuma memikirkan kepentingan partainya agar kampanye menjadi lebih ramai, tapi tak terpikir betapa besar mudaratnya hal tersebut bagi anak-anak.

Usul itu mencuat saat Komisi Pemilihan Umum mengadakan rapat konsultasi soal peraturan kampanye dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu. Dalam sidang itulah mayoritas anggota Dewan yang hadir mendesak KPU mengubah aturan pelibatan anak-anak di bawah usia 18 tahun dalam kampanye. Mereka berdalih, soal keselamatan anak bukanlah masalah, asalkan penyelenggara kampanye bertanggung jawab atas keselamatan anak-anak.

Politikus Senayan seakan memanfaatkan lubang yang mereka buat sendiri. Dalam Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu memang tak ada lagi larangan bagi anak-anak ikut dalam kampanye. Dalam pasal 86 undang-undang hanya dimuat larangan sejumlah pejabat tinggi hingga perangkat desa ikut kampanye.

Sebelumnya, dalam UU Pemilu 2008, larangan itu jelas ada. Dalam pasal 84 undang-undang ini dinyatakan: warga negara yang tidak memiliki hak pilih dilarang ikut kampanye. Anak-anak tentu masuk kategori ini. Lenyapnya larangan itu dalam undang-undang terbaru patut disesalkan.

Advertising
Advertising

Kendati begitu, tidak otomatis anak-anak bisa ikut kampanye karena mereka diayomi oleh Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Itu sebabnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memprotes usul tersebut. Sejumlah anggota DPR yang tak ikut dalam rapat itu juga menolak ide "gila" ini.

Dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak jelas disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan politik. Esensi dari aturan ini adalah melindungi anak, baik secara fisik maupun psikis. Siapa yang bisa menjamin kampanye bakal berlangsung aman dan damai? Siapa yang bisa memberi garansi bahwa kegiatan ini tidak melukai jiwa anak? Anak-anak seharusnya tidak dicemari dengan kampanye politik yang sering mengembuskan hawa kebencian dan insinuatif.

KPU mesti menolak tegas usul DPR itu. Komisi ini tak boleh hanya melihat Undang-Undang Pemilu, tapi juga UU Perlindungan Anak. Kepentingan anak-anak harus diutamakan dibanding kepentingan segelintir partai politik. Kalaupun KPU nekat, dengan mudah aturan itu diuji materi di Mahkamah Agung atau digugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara.

Faktanya pula selama ini kampanye politik amat berbahaya bagi anak-anak karena sering muncul kekerasan. Keterlaluan bila mereka dieksploitasi hanya demi membuat dukungan terhadap suatu partai politik terlihat ramai.

Berita terkait

Elkan Baggott, Dipanggil untuk Memperkuat Timnas Indonesia hingga Ipswich Town Divisi Utama Liga Premier

55 detik lalu

Elkan Baggott, Dipanggil untuk Memperkuat Timnas Indonesia hingga Ipswich Town Divisi Utama Liga Premier

Badan Tim Nasional (BTN) memanggil Elkan Baggott untuk memperkuat timnas Indonesia U-23 menghadapi Guinea

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

8 menit lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

9 menit lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Kalah, Kedudukan Sementara Indonesia Tertinggal 0-1 dari Cina

14 menit lalu

Hasil Final Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Kalah, Kedudukan Sementara Indonesia Tertinggal 0-1 dari Cina

Gregoria Mariska Tunjung gagal menyumbang poin di final Piala Uber 2024 setelah kalah melawan Chen Yu Fei.

Baca Selengkapnya

Profil Marco Reus yang akan Hengkang dari Borussia Dortmund

25 menit lalu

Profil Marco Reus yang akan Hengkang dari Borussia Dortmund

Borussia Dortmund mengumumkan, Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

39 menit lalu

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.

Baca Selengkapnya

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

39 menit lalu

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

Kementerian Dalam Negeri Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Baca Selengkapnya

5 Film Horor Indonesia yang Tayang Mei 2024

39 menit lalu

5 Film Horor Indonesia yang Tayang Mei 2024

Mei 2024 menjadi bulan film horor, sejumlah film Indonesia dengan genre itu akan tayang

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

40 menit lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

50 menit lalu

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

Di tahun sebelumnya, beasiswa calon dosen masih terbatas untuk jenjang S2.

Baca Selengkapnya