Terdakwa, Kepada Siapa Ia Mengadu

Penulis

Sabtu, 12 Agustus 1978 00:00 WIB

SEORANG terhukum diseret ke tempat hukuman. Wajah dan rambut laki-laki itu kusut. Mulutnya terbuka dan nampak goblog. Ia seperti seekor anjing yang patuh dan takluk, hingga orang yang melihatnya bisa mengambil kesimpulan bahwa sebenarnya ia bisa saja dilepas begitu saja, lalu bisa dipanggil dengan siul untuk menjalani hukuman matinya jika saatnya tiba. Tapi ia tak dilepas, tentu. Lututnya, pergelangan tangannya dan lehernya dirantai. Ujung-ujung rantai itu saling berhubungan. Dan himpunan rantai ini masih dikaitkan dengan sebuah rantai yang lebih berat yang dipegangi oleh seorang serdadu. Hari itu hari yang panas. Dan hukuman nampaknya akan dilakukan sonder upacara. Bahkan tanpa perhatian publik. Lembah berpasir yang dikelilingi bukit-bukit di koloni hukuman itu sepi. Di siang tropis itu, yang ada di tempat pelaksanaan hukuman hanyalah si terhukum, si serdadu pembawa rantai, seorang perwira dan seorang penjelajah asing yang diberi ijin khusus oleh Komandan buat ke situ. Sang perwira nampak sangat bersemangat Tapi ia terutama bangga akan perkakas khusus yang diciptakan oleh Komandannya yang dahulu -- sebuah alat buat menghukum mati seseorang dalam proses beberapa jam. "Ini sebuah alat yang menarik," kata sang perwira kepada sang penjelajah asing. Sang penjelajah tak begitu tertarik, tapi sang opsir terus saja menjelaskan perkara mesin itu. Bahwa mesin tersebut terdiri atas beberapa bagian. Bahwa bagian yang bawah disebut "Balai-Balai". Bahwa di samping itu ada sesuatu alat yang disebut "Garu" -- di mana terpasang jarumjarum runcing yang berfungsi sebagai gigi. Dan bahwa (dan ini dikatakannya dengan nada datar) si terhukum nanti akan ditaruh di atas Balai-Balai, karena tubuhnya akan diterobos oleh jarum-jarum Garu itu, yang bergerak naik turun mengukir jauh sejumlah kata-kata ke dalam jangat, pelan-pelan, sampai si terhukum mati. "Apa pun pelanggaran yang dilakukan oleh si terhukum," kata sang opsir, "itu akan dituliskan di tubuhnya dengan jarum-jarum Garu." Proses itu, kata si opsir lagi, akan berlangsung selama 12 jam. Dan pencoblosan kian lama akan kian merasuk. Kemudian tubuh yang rusak itu dikuburkan .... Para pembaca yang terhormat. Kisah di atas tadi memang memualkan. Katakanlah berlebih-lebihan. Tapi seperti mungkin anda ketahui, ia berasal dari Franz Kafka, dalam cerita pendeknya, Di Koloni Hukuman. Jadi maafkanlah si pengutip. Lagipula kita toh tahu bahwa kekejaman dilakukan juga di luar cerita pendek. Lagipula dalam cerita Kafka ini yang tak kalah mengerikannya ialah segi prosedur bagaimana hukuman diputuskan. Si terhukum, dalam cerita itu, tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Si terhukum bahkan tidak tahu apa hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya. Ia malahan tak tahu bahwa ia dihukum. "Tak ada gunanya memberitahu itu kepadanya," sang opsir menjelaskan, "ia toh akan mengetahuinya di atas tubuhnya sendiri." Bagaimana kalau ia ternyata tak bersalah? Pertanyaan itu terang tak bisa kita ajukan kepada tokoh-tokoh dongeng Kafka. Pertanyaan itu mungkin lebih baik kita ajukan kepada tokoh-tokoh dalam dunia kenyataan kita mereka, yang dengan begitu mudah, mencurigai orang, menangkapnya dan menahannya, sampai entah kapan. Lalu marilah kita baca cerita Kafka yang lain "Menjelang Hukum berdiri seorang penjaga pintu. Ke pintu ini datanglah seorang laki-laki dari pedalaman, memohon agar ia diterima ke muka Hukum. Tapi si penjaga pintu mengatakan bahwa ia tak dapat meluluskan permohonan itu sekarang." Maka dalam cerita aneh seperti mimpi buruk ini orang dusun itu pun menunggu. Terus. Sampai tua. Sampai mati. Kepada siapa ia harus mengadu? Menakjubkan, bahwa pertanyaan yang terdengar sentimentil itu sering terucap sekarang ini, tidak dalam khayalan seorang Kafka.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Goenawan Mohamad Bicara Pentingnya Kepercayaan dan Etik dalam Profesi Jurnalistik

1 hari lalu

Goenawan Mohamad Bicara Pentingnya Kepercayaan dan Etik dalam Profesi Jurnalistik

Goenawan Mohamad mengatakan etik bukanlah sesuatu yang diajarkan secara teoritis, melainkan harus dialami dan dipraktikkan sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo: Utamakan Etika di Tengah Gempuran AI

2 hari lalu

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo: Utamakan Etika di Tengah Gempuran AI

Dies Natalis Politeknik Tempo kali ini mengambil tema "Kreativitas Cerdas Tanpa Batas" dihadiri segenap civitas akademika Politeknik Tempo.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

8 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

8 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

10 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

11 hari lalu

MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

Hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae, yang dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan didalami di sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya