Heboh Investasi Yusuf Mansur

Penulis

Jumat, 26 Juli 2013 02:46 WIB

Setiap orang punya kebebasan untuk memilih investasi yang paling menguntungkan. Meski demikian, adalah tugas negara untuk menjaga agar mereka terhindar dari jebakan skema investasi yang tidak prudent. Karena itulah, sudah tepat keputusan Otoritas Jasa Keuangan menghentikan pengumpulan dana yang dilakukan Yusuf Mansur.

Tanpa izin dan pertanggungjawaban yang memadai, sang ustad mengumpulkan dana investasi dari para anggota jemaahnya. Dia menawarkan dua jenis bisnis: patungan usaha dan patungan aset. Untuk patungan usaha, salah satunya hotel di dekat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dia memasang tarif Rp 12 juta per investasi. Imbal baliknya bunga 8 persen per tahun, dan modal kembali setelah 10 tahun. Yusuf juga punya banyak janji investasi lain, dari jual-beli tanah hingga akuisisi stasiun televisi dan bank.

Kegiatan Yusuf Mansur masuk kategori penawaran umum, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sesuai dengan Pasal 70 ayat 1 undang-undang ini, penawaran umum hanya boleh dilakukan oleh pihak yang telah mendaftarkan rencana kegiatan tersebut kepada Badan Pengawas Pasar Modal. Mengabaikan aturan ini, sanksinya berat: diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar. Perusahaan juga dilarang menjanjikan persentase imbal hasil tetap seperti dilakukan Yusuf.

Pengaturan kegiatan pengumpulan dana publik untuk investasi penting demi melindungi masyarakat. Banyak yang telah menjadi korban penipuan berkedok investasi. Metode yang paling sering dipakai adalah skema Ponzi. Istilah ini berasal dari nama Charles Ponzi, orang Amerika Serikat yang pada 1920 menawarkan investasi dengan keuntungan 100 persen dalam waktu singkat. Belakangan ketahuan, ia menggunakan uang investor baru untuk membayar kewajiban kepada pemodal terdahulu. Tak sampai setahun, ia bangkrut. Para investornya rugi sekitar US$ 20 juta saat itu.

Salah satu kasus skema Ponzi terbesar dilakukan oleh Bernard L. Madoff Investment Securities LLC, yang berkantor di Wall Street. Terbongkar, pada 2009 Madoff dihukum penjara 150 tahun. Uang nasabah yang ditipu mencapai US$ 6 miliar, di antaranya milik para pensiunan.

Advertising
Advertising

Di Indonesia, Yusuf bukan orang pertama yang menawarkan investasi dengan janji bagi hasil tetap yang besar. Belum lama ini, misalnya, terungkap kasus Golden Traders Indonesia Syariah. Sempat mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia, perusahaan investasi emas ini dicurigai bodong. Hampir seribu investor mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan.

Yang menjadi masalah, pihak otoritas sering terlambat menyadari investasi tak jelas semacam ini. Di sinilah dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan kegiatan bisnis yang mencurigakan. Masyarakat harus lebih berhati-hati. Janji imbal hasil yang lebih besar daripada bunga deposito harus dicurigai. Kita tidak perlu ragu mempertanyakan legalitas perusahaan maupun investasi yang ditawarkan, termasuk oleh tokoh terkenal seperti Yusuf Mansur. l

Berita terkait

Marak Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Instansi Pemda, Kemenpora Ingatkan Tak Dikomersialkan

5 menit lalu

Marak Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Instansi Pemda, Kemenpora Ingatkan Tak Dikomersialkan

Kemenpora mengingatkan agar acara nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 tak dikomersialkan.

Baca Selengkapnya

MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

7 menit lalu

MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

Arsul Sani adalah bekas kader PPP yang kini menjabat hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ponsel Gaming Terbaru Infinix Pakai Dual Chip, Bisa Ubah 60 Jadi 120 FPS

11 menit lalu

Ponsel Gaming Terbaru Infinix Pakai Dual Chip, Bisa Ubah 60 Jadi 120 FPS

Infinix meluncurkan ponsel gaming terbarunya untuk seri Infinix GT 20 Pro. Tergolong kelas menengah, harga belum ketahuan.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

11 menit lalu

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan

Baca Selengkapnya

Robert Budi Hartono Menapaki 83 Tahun, Salah Satu Orang Terkaya Dimiliki Indonesia

14 menit lalu

Robert Budi Hartono Menapaki 83 Tahun, Salah Satu Orang Terkaya Dimiliki Indonesia

Hartono bersaudara merupakan pemilik beberapa perusahaan mentereng termasuk Perusahaan Rokok Djarum, profil Budi Hartono yang genap berusia 83 tahun.

Baca Selengkapnya

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif baDiperdagangkan

15 menit lalu

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif baDiperdagangkan

IHSG menguat 0,86 persen ke level 7.097,2 dalam sesi pertama perdagangan Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Shen Yinhao, Wasit asal Cina Pemimpin Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan

16 menit lalu

Profil Shen Yinhao, Wasit asal Cina Pemimpin Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan

Timnas U-23 Indonesia memiliki kenangan buruk dengan wasit Shen Yinhao. Bagaimana kiprahnya di dunia perwasitan?

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Pro-Israel Provokasi Kubu Pro-Palestina, Bentrok Pecah di Universitas California Los Angeles

18 menit lalu

Pengunjuk Rasa Pro-Israel Provokasi Kubu Pro-Palestina, Bentrok Pecah di Universitas California Los Angeles

Pengunjuk rasa pro-Palestina dan pro-Israel saling bentrok di kampus Universitas California Los Angeles (UCLA), Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

18 menit lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Hamas Soal Proposal Gencatan Senjata dari Israel: Tak Masalah

23 menit lalu

Hamas Soal Proposal Gencatan Senjata dari Israel: Tak Masalah

Sumber di Hamas mengatakan tak ada masalah dalam proposal gencatan senjata yang diajukan Israel.

Baca Selengkapnya