Transparansi Pemilihan Hakim Konstitusi

Penulis

Kamis, 15 Agustus 2013 00:40 WIB

Pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bukan langkah tepat. Keputusan ini memberi kesan Presiden tidak transparan. Bisa dimengerti jika, setelah keputusan itu, sekelompok orang yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi menyatakan penolakannya dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka menuntut agar pengangkatan Patrialis menggantikan hakim Ahmad Sodiki yang pensiun dibatalkan.

Koalisi beranggotakan sejumlah organisasi, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesia Corruption Watch, dan Kontras, ini menilai pengangkatan Patrialis melanggar tiga undang-undang. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 19 undang-undang ini mensyaratkan pencalonan hakim konstitusi harus transparan dan partisipatif. Sedangkan Pasal 20 ayat 2 menyebutkan pemilihan hakim konstitusi harus obyektif dan akuntabel. Syarat-syarat itulah yang dianggap telah dilanggar.

Alasan gugatan itu masuk akal karena sesungguhnya Mahkamah Konstitusi sudah memulai tradisi pemilihan hakim yang transparan dan partisipatif. Ini terjadi terutama pada periode kepengurusan tahap dua Mahkamah, yaitu 2008-2013. Saat itu, pemilihan hakim oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berlangsung terbuka. Dari fit and proper test oleh DPR, terpilih Jimly Asshiddiqie, Mahfud Md., dan Mohammad Akil Mochtar.

Proses serupa berlangsung di pihak pemerintah. Presiden menunjuk Adnan Buyung Nasution, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, membentuk komisi pemilihan. Komisi inilah yang kemudian menggelar fit and proper test untuk mendapatkan tiga nama hakim konstitusi. Proses berlangsung transparan, dan didapatkan tiga nama hakim: Abdul Mukti Fadjar, Maria Farida Indrati, dan Achmad Sodiki. Hanya pemilihan di lembaga Mahkamah Agung yang berlangsung tertutup.

Pemilihan terbuka oleh DPR dan pemerintah itu adalah contoh penerapan transparansi. Maka, jika sekarang pemerintah meniru cara di Mahkamah Agung yang tertutup dan Presiden langsung menunjuk Patrialis, ini adalah langkah mundur.

Istana berdalih pengangkatan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu tidak melanggar Pasal 19 dan 20 Undang-Undang Mahkamah. Alasannya, proses mendengarkan pendapat dan rekomendasi sejumlah menteri telah berlangsung. Namun argumen ini tak cukup untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses yang transparan.

Perbedaan penafsiran soal transparansi pemilihan ini memang terjadi karena Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyebutkan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga, yaitu DPR, pemerintah, dan MA. Masalah muncul karena hingga sekarang belum ada aturan khusus yang menjelaskan ayat itu. Walhasil, setiap lembaga menafsirkan sendiri makna transparansi itu. Kelemahan inilah yang harus diperbaiki. Mesti segera dibuat penjelasan yang gamblang tentang ayat tersebut agar tak timbul simpang-siur penafsiran.

Advertising
Advertising

Kini Patrialis sudah telanjur diangkat. Koreksi atas pengangkatannya akan bergantung pada putusan PTUN terhadap gugatan koalisi. Kita berharap PTUN bisa memutuskan dengan obyektif sehingga pengangkatan Patrialis bisa dibatalkan dan pemilihan ulang berlangsung lebih transparan.

Berita terkait

Basuki Hadimuljono: Presiden Jokowi Sempat 'Down' saat Gol Timnas U-23 Indonesia Dianulir Wasit

5 menit lalu

Basuki Hadimuljono: Presiden Jokowi Sempat 'Down' saat Gol Timnas U-23 Indonesia Dianulir Wasit

Menteri Basuki Hadimuljono mengatakan Presiden Jokowi sempat down saat gol Timnas U-23 Indonesia ke gawang Uzbekistan dianulir wasit.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Kalah 0-2 dari Uzbekistan, Muhammad Ferarri Kecewa Golnya Dianulir Wasit

14 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia Kalah 0-2 dari Uzbekistan, Muhammad Ferarri Kecewa Golnya Dianulir Wasit

Pemain Timnas U-23 Indonesia, Muhammad Ferarri, kecewa karena gol yang dia cetak ke gawang Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024 dianulir wasit.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas Jepang Kalahkan Irak 2-0, Lolos ke Babak Final dan Rebut Tiket Olimpiade

22 menit lalu

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas Jepang Kalahkan Irak 2-0, Lolos ke Babak Final dan Rebut Tiket Olimpiade

Timnas Jepang U-23 lolos ke babak final Piala Asia U-23 2024 sekaligus merebut tiket Olimpiade 2024 setelah menang 2-0 atas Irak.

Baca Selengkapnya

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

23 menit lalu

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

1 jam lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

2 jam lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

4 jam lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

Brigadir RA disebut bunuh diri dengan menembakkan senjata api HS Kaliber 9mm ke aras kepalanya saat berada di dalam mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

4 jam lalu

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.

Baca Selengkapnya