Sikap Reaktif Gamawan Fauzi

Penulis

Senin, 2 September 2013 00:53 WIB

Langkah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang buru-buru melapor ke polisi karena merasa difitnah amat klise. Ia semestinya bersikap terbuka menghadapi tudingan M. Nazaruddin mengenai dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP. Kejelasan soal penggunaan duit Rp 5,8 triliun dalam proyek ini jauh lebih penting dibanding urusan pencemaran nama baik.

Sikap Menteri Dalam Negeri itu justru akan dibaca sebagai trik mengalihkan isu. Sudah lama orang mencurigai adanya patgulipat dalam proyek raksasa tersebut. Tahun lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha juga telah memastikan ada persekongkolan antara Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang tender dan panitia lelang. Indikasinya, spesifikasi dan syarat tender pas betul dengan penawaran konsorsium PNRI.

Dalam sidang KPPU terungkap pula bahwa peserta tender pernah bertemu dengan panitia lelang di luar jam kerja. Ketika itu KPPU meminta Menteri Dalam Negeri memberi sanksi administratif kepada panitia. Pengakuan Nazaruddin, yang telah dimintai kesaksian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai kasus ini, semakin menguatkan temuan KPPU. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut bahkan menuding Menteri Gamawan mendapat upeti dari pemenang tender proyek e-KTP.

Gamawan berhak merasa dicemarkan nama baiknya dan melaporkan Nazaruddin ke polisi. Tapi Gamawan semestinya menyadari pula, sebagai menteri, ia harus mempertanggungjawabkan anggaran proyek itu kepada publik. Sikap reaktif hanya akan menimbulkan kesan bahwa dia berupaya menghambat pengungkapan kasus ini.

Mengadukan pelapor ke polisi juga bukan trik baru. Kita tentu masih ingat kasus pajak PT Asian Agri. Sebelum skandal ini disidik, Vincentius Amin Susanto, yang membongkarnya, diciduk lebih dulu oleh polisi. Akibatnya, penanganan kasus pajak Asian Agri sempat tersendat.

Advertising
Advertising

Edhie Baskoro-putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-juga pernah melaporkan Yulianis ke polisi pada Maret lalu. Karyawan Grup Permai ini dianggap mencemarkan nama baik Edhie karena mengungkap adanya aliran duit dari perusahaannya ke Edhie. Langkah serupa dilakukan Anas Urbaningrum ketika dituding oleh Nazaruddin terlibat dalam kasus Hambalang. Belakangan terbukti, pengakuan Nazaruddin benar adanya.

Menteri Gamawan semestinya paham bahwa saksi kasus korupsi diproteksi oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Siapa pun tidak bisa memidanakan atau menuntut secara perdata saksi pelapor kasus korupsi atas kesaksiannya. Kalaupun ia terlibat dalam perkara yang sama, hukumannya akan diringankan karena bersedia menjadi justice collaborator.

Dengan dasar itu, kepolisian diharapkan tak memproses aduan Gamawan. Yang lebih mendesak justru pengungkapan dugaan korupsi e-KTP. KPK tak perlu ragu memeriksa siapa pun yang terlibat dalam patgulipat proyek besar ini.

Berita terkait

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

7 menit lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys

10 menit lalu

Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys

Bagi Nicholas Galitzine tantangan dalam film The Idea of You adalah saat harus tampil di atas panggung

Baca Selengkapnya

Penerima LPDP Bisa Bawa Keluarga di Negara Tujuan

14 menit lalu

Penerima LPDP Bisa Bawa Keluarga di Negara Tujuan

Sebelumnya penerima beasiswa LPDP baru bisa membawa keluarga pada tahun ke dua.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

14 menit lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

15 menit lalu

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas Hermes itu di depan petugas Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

17 menit lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

23 menit lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Timnas Indonesia U-23 Vs Irak, Tanggapan STY hingga Peluang Olimpiade

23 menit lalu

Serba-serbi Timnas Indonesia U-23 Vs Irak, Tanggapan STY hingga Peluang Olimpiade

Timnas Indonesia U-23 kalah dari Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

26 menit lalu

Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

Yogyakarta International Airport sebagai satu-satunya bandara internasional di wilayah ini menjadi peluang besar bagi Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Kerja ke Turkiye, Retno Marsudi Bawa Isu Palestina

26 menit lalu

Kunjungan Kerja ke Turkiye, Retno Marsudi Bawa Isu Palestina

Retno Marsudi menyebut Turkiye dan Indonesia sepakat perlunya memperkuat kolaborasi kedua negara guna mendukung perjuangan bangsa Palestina.

Baca Selengkapnya