Inkonsistensi Vonis Djoko

Penulis

Jumat, 6 September 2013 01:41 WIB

Putusan terhadap Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo terlihat tidak konsisten. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas ini terbukti melakukan dua kejahatan sekaligus-korupsi proyek simulator kemudi dan pencucian uang. Tapi hukuman yang diterimanya amat ringan: 10 tahun penjara.

Ganjaran itu tidak setimpal dengan perbuatannya. Dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, ia dituduh terlibat mark-up pengadaan simulator. Djoko juga menerima duit Rp 32 miliar dari pelaksana proyek. Di atas kertas, ancaman pidana maksimal kejahatan ini adalah hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Djoko pun didakwa melakukan pencucian uang selama periode 2003-2010 dan 2010-2012. Nilai buku semua harta yang disembunyikan mencapai Rp 120 miliar. Kini, harta yang bernilai pasar sekitar Rp 200 miliar ini disita oleh negara. Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pencucian Uang, pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hukum memang bukan matematika. Kita juga tidak menganut hukuman kumulatif. Tapi, karena Djoko dijerat dengan dua jenis kejahatan berat sekaligus, semestinya ia dituntut dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Tuntutan jaksa di bawah hukuman maksimal itu, yakni hanya 18 tahun penjara. Celakanya, majelis hakim kemudian memberikan "diskon" besar sehingga vonis bagi terdakwa semakin jauh dari rasa keadilan.

Putusan itu timpang karena, di sisi lain, majelis hakim secara jelas menyatakan terdakwa terbukti melakukan dua jenis kejahatan tersebut. Tidak ada hal yang signifikan pula yang bisa meringankan terdakwa. Bersikap sopan selama sidang, juga penghargaan yang diterima dari pemerintah selama menjadi polisi, tak relevan sebagai pertimbangan hakim.

Advertising
Advertising

Djoko juga bukan justice collaborator yang pantas mendapat rabat hukuman. Ia tak mengungkap peran petinggi lain di kepolisian dalam skandal ini. Padahal beberapa jenderal diduga terlibat dalam patgulipat proyek simulator. Bungkamnya terdakwa seharusnya memberatkan hukuman. Begitu pula posisinya sebagai penegak hukum dan abdi negara, yang semestinya terdepan dalam menjunjung aturan dan bukan sebaliknya.

Benar, tanah dan rumah Djoko yang berserakan di banyak kota telah disita negara. Putusan ini patut diapresiasi. Tapi dirampasnya harta tidak bisa mengurangi hukuman pidana. Ini hanyalah hukuman tambahan seperti halnya penggantian kerugian negara. Soalnya, kerugian moril dan materiil negara ini akibat korupsi dan pencucian uang jauh lebih besar dibanding harta yang disita.

Putusan hakim terasa menyepelekan dahsyatnya bahaya kejahatan korupsi. Vonis Djoko juga tak akan menimbulkan efek jera bagi para koruptor. Karena itu, penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajukan banding. Tak sepantasnya terdakwa dihukum ringan hanya karena banyak hartanya telah dirampas.

Berita terkait

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

26 menit lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

1 jam lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

Brigadir RA disebut bunuh diri dengan menembakkan senjata api HS Kaliber 9mm ke aras kepalanya saat berada di dalam mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

2 jam lalu

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

2 jam lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

2 jam lalu

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Brazil berkolaborasi untuk memformulasikan upaya mencegah peningkatan insiden penyakit Arbovirus seperti DBD

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

2 jam lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

2 jam lalu

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

Dalam acara ini, ditayangkan film karya mahasiswa Politeknik Tempo yang berjudul Kala: Rahasia Fana.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

2 jam lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya