Membungkam Kicauan Benny

Penulis

Rabu, 11 September 2013 00:22 WIB

Betapa mudah hukum melilit Benny Handoko. Pemilik akun Twitter @benhan ini berkomentar pedas mengenai kasus M. Misbakhun--bekas politikus Partai Keadilan Sejahtera yang kini berpindah ke Partai Golkar. Gara-gara kicauan ini, Benny ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman cukup berat.

Penegak hukum terkesan begitu lihai menyulap masalah sepele menjadi besar. Kicauan lewat Twitter pada akhir tahun lalu itu seakan perkara yang penting sekali sehingga harus diproses. Benny bahkan sempat ditahan di Penjara Cipinang, Jakarta, dan baru dilepas lagi setelah diprotes publik.

Benar, dalam kicauannya, Benny menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Tapi pendapat ini semestinya tidak serta-merta dianggap sebagai pencemaran nama baik. Betapapun pedasnya ucapan seseorang lewat media sosial, seharusnya tetap dikategorikan sebagai ekspresi menyampaikan pendapat.

Misbakhun boleh saja merasa dicemarkan namanya. Kendati pernah didakwa memalsukan dokumen pencairan L/C Bank Century dan divonis 2 tahun penjara, belakangan ia dinyatakan tak bersalah oleh Mahkamah Agung lewat peninjauan kembali.

Hanya, polisi dan jaksa tidak perlu memprosesnya bila pengaduan Misbakhun itu berlebihan. Apalagi, Benny dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang sejak awal kelahirannya kontroversial karena memuat banyak "pasal karet" yang cenderung membungkam kebebasan berpendapat.

Benny dijerat dengan Pasal 3 ayat 1 undang-undang tersebut, aturan yang juga gampang disalahgunakan. Ayat ini mengatur soal setiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pelakunya diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.

Advertising
Advertising

Tak ada kriteria jelas mengenai muatan yang dianggap sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik itu. Semua bergantung pada perasaan subyektif si pengadu. Tapi, dengan adanya unsur "tanpa hak" dalam ayat itu, seharusnya pula Benny tidak dijadikan tersangka. Soalnya, konstitusi justru menjamin hak Benny untuk berpendapat secara lisan maupun tulisan.

Penegak hukum juga perlu menempatkan kicauan Benny dalam konteksnya. Apakah ia sengaja ingin menghina orang, atau sekadar mengeskpresikan pendapat? Jangan-jangan kicauan itu hanya sebagai luapan kekesalan terhadap lemahnya penanganan kasus korupsi di negeri ini. Kalau kekecewaan seperti itu, bukan hanya Benny yang merasakan, melainkan hampir semua pengguna media sosial, bahkan khalayak ramai.

Langkah penegak hukum yang terburu-buru memproses kasus Benny justru akan menambah kekecewaan publik. Polisi dan jaksa seharusnya berupaya membongkar kasus korupsi yang besar, seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi bukannya menjerat orang yang bersikap antikorupsi.

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

2 jam lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

2 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Red Sparks Perpanjang Kontrak Megawati Hangestri untuk Kompetisi V-League 2024-2025

2 jam lalu

Red Sparks Perpanjang Kontrak Megawati Hangestri untuk Kompetisi V-League 2024-2025

Red Sparks memperbarui kontrak Megawati Hangestri Pertiwi untuk mengarungi V-League 2024-2025. Berapa nilai kontraknya?

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

3 jam lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

3 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

3 jam lalu

5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

Wakil Perdana Menteri sekaligus pengganti PM Singapura Lawrence Wong mengajak Prabowo Subianto untuk foto bersama di Istana Bogor, Senin.

Baca Selengkapnya

Han So Hee dan Jeon Jong Seo akan Membintangi Drakor Bergenre Noir, Project Y

3 jam lalu

Han So Hee dan Jeon Jong Seo akan Membintangi Drakor Bergenre Noir, Project Y

Han So Hee dikabarkan akan membintangi drama bergenre noir bersama Jeon Jong Seo

Baca Selengkapnya

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

3 jam lalu

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

Hunter x Hunter Nen Impacgame pertarungan yang diadaptasi dari manga dan anime karya Yoshihiro Togashi

Baca Selengkapnya

Aplikasi Tes Sempat Mati Massal, Peserta UTBK di Unpad Dibuat Menunggu 2 Jam

3 jam lalu

Aplikasi Tes Sempat Mati Massal, Peserta UTBK di Unpad Dibuat Menunggu 2 Jam

Pelaksanaan UTBK SNBT tahun ini mengalami gangguan teknis pada hari pertama yang digelar serentak secara nasional pada Selasa, 30 April 2024.

Baca Selengkapnya