Eksekusi 40 Koruptor Mangkrak

Penulis

Selasa, 22 Oktober 2013 00:08 WIB

Kesungguhan Kejaksaan Agung memerangi korupsi pantas dipertanyakan. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi pekan ini merilis data yang menyebutkan ada 36 kasus korupsi yang tidak dieksekusi. Padahal kasus-kasus yang melibatkan 40 terpidana itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama kurun 2004-2012.

Pada 25 kasus, terpidananya buron. Selebihnya, 4 kasus karena terpidananya sakit, 1 kasus ada peninjauan kembali, dan 6 lagi tidak jelas. Yang buron sebetulnya sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). Namun upaya pengejaran mereka tampaknya tak sungguh-sungguh, sehingga para terdakwa ini masih melenggang bebas.

Ketidaksungguhan ini, misalnya, bisa dilihat dalam kasus cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko S. Tjandra. Meskipun dinyatakan buron, bisnis Djoko Tjandra masih jalan terus, salah satunya Hotel Mulia di Bali. Pihak kejaksaan memang sudah menyatakan bahwa kepemilikan atas hotel itu sudah dipindahtangankan, tapi banyak kalangan yakin Djoko masih menguasainya.

Ini bukan pertama kalinya kalangan pegiat antikorupsi mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang ogah-ogahan melakukan eksekusi terhadap para terpidana kasus korupsi. Mei lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ada 57 terpidana korupsi yang belum dimasukkan ke bui.

Pada saat itu, Wakil Jaksa Agung Darmono berjanji akan menelisik informasi tersebut dalam waktu sebulan. Nyatanya, sudah lima bulan berlalu, orang nomor dua di Kejaksaan Agung itu pensiun, tapi kasusnya menguap begitu saja bagai asap tertiup angin. Jumlah terpidana yang belum dieksekusi memang berkurang, tapi penurunannya tidak signifikan.

Kejaksaan juga sering berdalih bahwa mereka tidak bisa segera melakukan eksekusi karena salinan putusan belum diterima para pihak yang terlibat. Kejaksaan mendasarkan pendapatnya pada Pasal 270 UU KUHAP yang menyatakan bahwa eksekusi dilaksanakan Kejaksaan setelah panitera menyerahkan salinan putusan Mahkamah Agung kepada mereka.

Advertising
Advertising

Pada saat menunggu inilah, kejaksaan sering melepas terpidana karena masa penahanan sudah habis demi hukum. Situasi itu kemudian dimanfaatkan para terpidana untuk melarikan diri. Salah satunya Bupati Lampung Timur Satono. Ia kabur meskipun dinyatakan bersalah karena kasus korupsi APBD dan merugikan negara sebesar Rp 119 miliar. Kejaksaan hanya bisa memasukkan namanya ke DPO.

Hal semacam ini semestinya tak perlu terjadi jika Kejaksaan menuruti pendapat Mahkamah Agung bahwa petikan putusan sudah cukup untuk melakukan eksekusi. Sebab, petikan itu berisi amar yang diputuskan majelis hakim. Sungguh aneh jika kejaksaan tetap ngotot dengan argumentasi di atas, sedangkan MA sudah menyatakan tak ada masalah dengan petikan putusan.

Komisi Kejaksaan selayaknya segera menelisik kasus ini. Komisi memiliki kewenangan tersebut, juga dalam menyusun rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden. Adapun Presiden sudah sepatutnya menegur Jaksa Agung atas kelambanan dalam melaksanakan kewajibannya. Sesuai dengan janjinya pada awal menjabat, Presiden akan berdiri paling depan dalam perang melawan korupsi.

Berita terkait

9 Aktivitas Sederhana Untuk Jaga Kesehatan Saat Cuaca Panas Ekstrem

20 detik lalu

9 Aktivitas Sederhana Untuk Jaga Kesehatan Saat Cuaca Panas Ekstrem

Sejumlah hal sederhana berikut ini ternyata bisa menjaga kesehatan saat cuaca panas ekstrem.

Baca Selengkapnya

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

5 menit lalu

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

Potensi hujan signifikan terjadi karena kontribusi dari aktivitas Madden Julian Oscillation (MJO), Gelombang Kelvin dan Rossby Equatorial.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

7 menit lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

7 menit lalu

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

Universitas Sciences Po di Paris menolak tuntutan mahasiswa untuk memutus hubungan dengan universitas-universitas Israel.

Baca Selengkapnya

Jadwal Proliga 2024 Jumat 3 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Megawati Hangestri Bersama Jakarta BIN

27 menit lalu

Jadwal Proliga 2024 Jumat 3 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Megawati Hangestri Bersama Jakarta BIN

Jadwal bola voli Proliga 2024 Jumat, 3 Mei, akan menampilkan 3 pertandingan, termasuk aksi Megawati Hangestri bersama Jakarta BIN.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

36 menit lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

36 menit lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

40 menit lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Lagu MAESTRO SEVENTEEN Versi Orkestra Bakal Dirilis Hari Ini

52 menit lalu

Lagu MAESTRO SEVENTEEN Versi Orkestra Bakal Dirilis Hari Ini

Lagu MAESTRO SEVENTEEN versi aslinya bergenre dance R&B, versi orkestra ini akan lebih megah

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

53 menit lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya