Amburadul Persiapan Kampanye

Penulis

Jumat, 25 Oktober 2013 00:29 WIB

Pemilihan Umum 2014 masih jauh, tapi pelanggaran kampanye mulai terjadi di banyak daerah. Baliho atau spanduk partai politik dan calon legislator bertebaran di sembarang tempat. Tak cuma kesalahan calon legislator dan partai politik, pelanggaran ini juga disebabkan lambannya Komisi Pemilihan Umum melaksanakan zonasi pemasangan media kampanye.

Aturan zonasi itu dimuat dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Kampanye, yang diterbitkan pada Agustus lalu. Intinya, peserta kampanye hanya boleh memasang alat peraga atau atribut di tempat yang telah ditentukan. Aturan ini sesuai dengan prinsip kampanye, antara lain efisien dan ramah lingkungan.

Prinsip itulah yang ditabrak oleh peserta pemilu di banyak daerah. Di Kota Semarang, misalnya, baliho dan poster partai politik dan calon legislator berderet-deret di jalanan. Hal serupa juga terjadi di Kota Yogyakarta, Madiun, dan banyak kota lain. Panitia pengawas di kota-kota itu sudah memprotesnya, tapi pelanggaran tersebut belum juga ditertibkan.

KPU dan pemerintah daerah setempat seolah menenggang pemasangan atribut di sembarang tempat itu. Mereka dalam posisi serba salah karena sebagian belum menyiapkan tempat-tempat khusus untuk pemasangan media kampanye. Padahal, sesuai dengan peraturan KPU, pemasangan alat peraga di tempat khusus dilakukan pada 22 September lalu, atau sebelum setelah peraturan KPU No. 15/2003 terbit.

Peraturan KPU sebetulnya amat bagus karena juga melarang pemasangan atribut kampanye di jalan protokol, gedung pemerintah, rumah sakit, tempat ibadah, dan pepohonan. Pemasangan baliho juga hanya boleh dilakukan oleh partai politik. Itu pun satu partai cuma bisa memasang satu baliho di setiap desa atau kelurahan. Pada baliho ini, mereka bisa memasang visi, program, atau jargon partai, dan foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR atau DPRD.

Gambar calon legislator tidak bisa ditampilkan dalam baliho atau papan kampanye partai itu. Calon legislator hanya bisa memasang spanduk dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter di tempat yang ditentukan oleh KPU daerah bersama pemerintah setempat. Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah juga terikat aturan serupa. Mereka hanya boleh memasang spanduk dan umbul-umbul di lokasi yang disediakan.

Advertising
Advertising

Aturan yang indah itu berantakan gara-gara KPU tidak mengawasi dengan ketat pelaksanaan aturan zonasi. Sebelumnya, tak cukup pula sosialisasi mengenai aturan baru itu. Jangan heran bila banyak daerah hingga kini belum menyiapkan zona baliho atau spanduk kampanye. Badan Pengawas Pemilu menyebutkan, sekitar 56 persen dari seluruh kabupaten/kota belum menyelesaikan masalah zonasi.

KPU mesti segera bertindak cepat untuk mendorong daerah-daerah melaksanakan aturan zonasi pemasangan atribut kampanye. Tindakan tegas juga mesti dilakukan terhadap para pelanggar. Tanpa langkah ini, aturan pedoman kampanye yang "ramah lingkungan" itu akan sia-sia.

Berita terkait

Gempa yang Mengguncang Kencang Garut hingga Jakarta, Ini Data dan Penjelasan BMKG

38 menit lalu

Gempa yang Mengguncang Kencang Garut hingga Jakarta, Ini Data dan Penjelasan BMKG

BMKG memperbarui informasi gempa yang mengguncang kuat dari laut selatan Pulau Jawa pada Kamis menjelang tengah malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Ditekuk Newcastle, Sheffield Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

44 menit lalu

Hasil Liga Inggris: Ditekuk Newcastle, Sheffield Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Sheffield United dipastikan menjadi tim pertama yang terdegradasi dari Liga Inggris (Premier League) musim 2023/24.

Baca Selengkapnya

Real Madrid di Ambang Juara Liga Spanyol, Carlo Ancelotti Segera Lewati Catatan Prestasi Zinedine Zidane

55 menit lalu

Real Madrid di Ambang Juara Liga Spanyol, Carlo Ancelotti Segera Lewati Catatan Prestasi Zinedine Zidane

Real Madrid selangkah lagi menjadi juara Liga Spanyol 2023-2024. Pelatih Carlo Ancelotti segera bisa melewati catatan prestasi Zinedine Zidane.

Baca Selengkapnya

Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Pelatih Timur Kapadze Analisis Skuad Garuda

55 menit lalu

Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Pelatih Timur Kapadze Analisis Skuad Garuda

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 akan digelar di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, pada Senin malam WIB.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

58 menit lalu

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online

Baca Selengkapnya

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

1 jam lalu

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

Berikut data dan penjelasan dari BMKG tentang sebaran dampak gempa itu dan pemicunya.

Baca Selengkapnya

Serial Secret Ingredient Dibantu 3 Alih Bahasa

1 jam lalu

Serial Secret Ingredient Dibantu 3 Alih Bahasa

Nicholas Saputra menceritakan berbagai hal menarik soal proses syuting "Secret Ingredient". Salah satunya soal penggunaan beberapa alih bahasa.

Baca Selengkapnya

Daftar Pelatih Proliga 2024: Nakhoda Asing dan Lokal Berimbang

1 jam lalu

Daftar Pelatih Proliga 2024: Nakhoda Asing dan Lokal Berimbang

Kompetisi bola voli profesional nasional, Proliga 2024, sudah bergulir sejak Kamis, 25 April 2024. Ini daftar pelatihnya.

Baca Selengkapnya

7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

2 jam lalu

7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

Setiap individu harus memahami tantangan yang dihadapi saat didiagnosis glaukoma dan harus mempertahankan kualitas hidup dengan manajemen tepat.

Baca Selengkapnya

Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama

2 jam lalu

Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama

Gempa mengguncang dari Laut Selatan Pulau Jawa pada Sabtu malam ini, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya