Kado Pensiun untuk Koruptor

Penulis

Kamis, 14 November 2013 02:01 WIB

Apa pun dalihnya, memberikan pensiun kepada tujuh bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terbukti korupsi jelas melawan akal sehat. Mereka tak layak menerima uang pensiun sepeser pun. Kendati mereka telah bekerja untuk negara, jasa mereka tak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi yang mereka lakukan.

Alasan DPR berkukuh tetap memberikan pensiun sama tak masuk akalnya. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Siswono Yudo Husodo menilai pemberian itu sah. Alasan mereka, "Sekecil apa pun, mereka kan sudah bekerja." Lagi pula, para koruptor itu mundur dari keanggotaan DPR sebelum dipecat secara tidak hormat.

Argumen itu sangat melukai rasa keadilan publik. Para koruptor itu, meski berada di hotel prodeo, masih tetap menerima uang negara yang besarnya bisa mencapai Rp 4 juta sampai Rp 8 juta per bulan, tergantung masa tugas, selama dia masih hidup. M. Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, contohnya, meski sudah menggarong uang negara miliaran rupiah, sampai sekarang masih menikmati uang pensiun.

Memakai tameng undang-undang, Badan Kehormatan DPR tampak ingin lepas tangan dalam persoalan ini. Padahal, jika mau, mereka bisa memberhentikan secara tidak hormat anggota DPR yang tersandung kasus korupsi. Badan Kehormatan sudah bisa menjatuhkan vonis dengan bukti-bukti pelanggaran etik tanpa perlu menunggu persidangan usai. Cara itulah yang ditempuh Majelis Etik Mahkamah Konstitusi. Saat kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mulai terkuak, majelis ini segera bersidang. Mereka menolak pengunduran diri Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan memecatnya secara tidak hormat. Keputusan itu dijatuhkan jauh sebelum kasus hukum Akil masuk persidangan.

Badan Kehormatan DPR seharusnya melakukan cara serupa, bukan tutup mata seperti sekarang. Khalayak sangat kecewa melihat badan ini yang terkesan justru ingin melindungi para koruptor tersebut. Badan Kehormatan seperti sengaja mengulur waktu, menunda rapat dengan menunggu sampai kasus hukumnya inkracht. Proses ini biasanya memakan waktu bertahun-tahun, dan saat itulah para anggota DPR nakal itu "menyalip di tikungan": mereka mundur agar tak bisa dipecat secara tidak hormat.

Advertising
Advertising

Akal-akalan seperti itu harus dihentikan. Badan Kehormatan DPR seharusnya tak memanjakan para koruptor. Masyarakat menunggu keberanian Badan Kehormatan memecat para anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik secara fatal. Mereka tak perlu menunggu keputusan hukumnya final.

Cara lain yang harus ditempuh DPR adalah mengamendemen Undang-Undang No. 27/2009 tentang anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU No.12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Dua undang-undang itu mesti dilengkapi dengan pasal tentang mekanisme penghentian pemberian pensiun bagi anggota lembaga tinggi negara yang terbukti melakukan tindak pidana seperti korupsi. Jika cara ini tak ditempuh, kasus pensiun M. Nazaruddin atau Akil Mochtar bisa terulang. Sungguh tak masuk akal bila negara memberikan kado pensiun kepada para koruptor.

Berita terkait

Liga Champions: PSG Kalah 0-1 di Markas Dortmund, Luis Enrique Masih Optimistis Bisa Lolos

7 menit lalu

Liga Champions: PSG Kalah 0-1 di Markas Dortmund, Luis Enrique Masih Optimistis Bisa Lolos

Paris Saint-Germain (PSG) kalah 0-1 dalam leg pertama semifinal Liga Champions. Luis Enrique masih optimistis bisa lolos.

Baca Selengkapnya

Vietnam Didatangi 6,2 Juta Turis Asing pada Januari - April 2024, Lebih Tinggi dari Sebelum Pandemi

9 menit lalu

Vietnam Didatangi 6,2 Juta Turis Asing pada Januari - April 2024, Lebih Tinggi dari Sebelum Pandemi

Korea Selatan tercatat sebagai negara penyumbang wisatawan asing terbesar di Vietnam dengan jumlah 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

11 menit lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

22 menit lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: AstraZeneca Ada Efek Samping dan Unjuk Rasa Pro-Palestina

22 menit lalu

Top 3 Dunia: AstraZeneca Ada Efek Samping dan Unjuk Rasa Pro-Palestina

Top 3 dunia, AstraZeneca, untuk pertama kalinya, mengakui dalam dokumen pengadilan bahwa vaksin Covid-19 buatannya dapat menyebabkan efek samping

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

22 menit lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Dasarian Pertama Mei, Hujan Diprediksi Berkurang di Separuh Wilayah Jawa Barat

23 menit lalu

Dasarian Pertama Mei, Hujan Diprediksi Berkurang di Separuh Wilayah Jawa Barat

Stasiun Klimatologi BMKG Jawa Barat memprakirakan 52,1 persen wilayah berkategori hujan rendah.

Baca Selengkapnya

Jadi Tuan Rumah, Jakarta Elektrik PLN Yakin Sapu Bersih 2 Laga Pekan Kedua Proliga 2024

25 menit lalu

Jadi Tuan Rumah, Jakarta Elektrik PLN Yakin Sapu Bersih 2 Laga Pekan Kedua Proliga 2024

Tim bola voli putri Jakarta Elektrik PLN percaya diri mampu menyapu bersih pertandingan pekan kedua PLN Mobile Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Malam Ini, Pemain Irak Sebut Timnas Indonesia U-23 Sangat Kuat

36 menit lalu

Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Malam Ini, Pemain Irak Sebut Timnas Indonesia U-23 Sangat Kuat

Pemain timnas Irak U-23 Muntadher Mohammed memuji timnas Indonesia U-23 menjelang laga perebutan tempat ketiga di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

40 menit lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya