Komisi Kebenaran Aceh

Penulis

Selasa, 19 November 2013 20:49 WIB

Upaya Nanggroe Aceh Darussalam membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) semestinya menampar pemerintah pusat. Masalah hukum akan muncul karena hingga kini kita belum memiliki Undang-Undang KKR yang baru. Tapi pemerintah tidak bisa menyalahkan Aceh, yang berinisiatif membentuk Komisi Kebenaran.

DPR Aceh kini sedang membahas qanun pembentukan KKR buat menyelesaikan persoalan pelanggaran hak asasi manusia di sana. Pengusutan terutama ditujukan untuk kasus penyiksaan dan penghilangan orang selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer sepanjang 1989-2005. Qanun mengenai KKR Aceh ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.

Langkah itu mesti dihargai. Kasus pelanggaran hak asasi manusia di Aceh hanya akan tuntas bila diungkap secara gamblang. Saling memaafkan pun hanya bisa dilakukan sepenuh hati kalau kedua belah pihak, pelaku dan korban, mendapatkan keadilan. Pembentukan KKR itu juga merupakan amanat perjanjian Helsinki pada 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pengusutan oleh KKR kelak juga tak harus bertabrakan dengan penyelidikan yang kini dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak Oktober lalu, Komnas HAM membentuk Tim Ad hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM di Aceh. Kasus yang diusut antara lain penyiksaan dan pembunuhan di Rumah Geudong, penembakan massal di Simpang KKA, pembantaian di Jambo Keupok, dan kuburan massal di Timang Gajah. Bulan depan, Tim Ad Hoc mulai memeriksa para saksi, dari para korban sampai petinggi sipil dan militer.

Kerja sama Komnas HAM dengan KKR Aceh bisa dijalin dengan cara saling menukar temuan. Direncanakan, KKR Aceh juga melibatkan anggota Komnas HAM serta anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kalau muncul kritik, pembahasan Qanun tentang Pembentukan KKR sejauh ini belum menerima masukan dari para anggota keluarga korban.

Masalah lain yang lebih krusial menyangkut hukum. Dalam UU No. 11/2006 memang disebutkan mengenai pembentukan KKR di Aceh. Tapi KKR ini mesti bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan undang-undang ini dinyatakan, rujukan yang dimaksud adalah UU No. 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Persoalannya, undang-undang ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006.

Advertising
Advertising

Kendati amat terlambat, tahun ini pemerintah telah menyodorkan RUU tentang KKR untuk menggantikan undang-undang yang dicabut tersebut. Tapi RUU ini tidak dalam prioritas pembahasan oleh DPR. Terkatung-katungnya RUU tentang KKR itu amat memalukan. Konsekuensinya amat besar karena menunda penyelesaian banyak sekali kasus pelanggaran HAM di negeri ini, termasuk di Aceh. Pengusutan KKR Aceh kelak bisa kurang maksimal. Wewenang dan yurisdiksi lembaga ini menjadi terbatas karena dianggap tidak dipayungi undang-undang.

DPR seharusnya memprioritaskan pembahasan RUU tentang KKR agar persoalan HAM di Aceh cepat selesai. Kalau pekerjaan rumah ini tidak diselesaikan, jangan salahkan bila parlemen Aceh berinisiatif membentuk KKR.

Berita terkait

Rizky Febian dan Mahalini Menikah Adat 5 Mei di Bali, Ijab Kabul 3 Hari Kemudian di Jakarta

1 menit lalu

Rizky Febian dan Mahalini Menikah Adat 5 Mei di Bali, Ijab Kabul 3 Hari Kemudian di Jakarta

Pasangan Rizky Febian dan Mahalini Raharja akan memberi kado pernikahan mereka sendiri dengan merilis single Bermuara.

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

8 menit lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

10 menit lalu

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.

Baca Selengkapnya

Skenario Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Olimpiade Paris 2024

10 menit lalu

Skenario Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Ada sejumlah jalur yang dilalui Timnas Indonesia U-23 untuk bisa tampil di Olimpiade 2024 Paris pada musim panas nanti.

Baca Selengkapnya

5 Negara Ini Sedang Alami Cuaca Panas Ekstrem, Waspada Saat Mengunjunginya

19 menit lalu

5 Negara Ini Sedang Alami Cuaca Panas Ekstrem, Waspada Saat Mengunjunginya

Sejumlah negara sedang mengalami cuaca panas ekstrem. Mana saja yang sebaiknya tak dikunjungi?

Baca Selengkapnya

Ini 2 Skenario Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Olimpiade Paris 2024

19 menit lalu

Ini 2 Skenario Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Setelah kalah melawan Uzbekistan di semifinal, timnas Indonesia masih memiliki peluang untuk tampil di Olimpiade Paris 2024. Bagaimana skenarionya?

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

19 menit lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

20 menit lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

5 Cara Melihat Kapasitas RAM HP Android dengan Cepat

28 menit lalu

5 Cara Melihat Kapasitas RAM HP Android dengan Cepat

Pengguna ponsel bisa melihat kapasitas RAM secara mudah melalui menu pengaturan dan aplikasi pihak ketiga. Ini cara melihat kapasitas RAM.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

28 menit lalu

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

Cak Imin menyerahkan 8 agenda perubahan itu kepada Prabowo saat Ketua Umum Gerindra itu mengunjungi Kantor DPP PKB.

Baca Selengkapnya